Kendaraan

Satlantas Jembrana Siap Tindak Tegas Kendaraan ODOL Mulai Juli 2025

Satlantas Jembrana Siap Tindak Tegas Kendaraan ODOL Mulai Juli 2025
Satlantas Jembrana Siap Tindak Tegas Kendaraan ODOL Mulai Juli 2025

JAKARTA – Fenomena kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau yang dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Loading) kembali menjadi sorotan serius di wilayah Bali Barat. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana mengambil langkah tegas dalam menanggulangi persoalan ini yang kerap menimbulkan dampak serius seperti kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas, hingga risiko kecelakaan fatal.

Sebagai respons terhadap maraknya kendaraan ODOL yang melintas di jalur strategis Denpasar-Gilimanuk, Satlantas Polres Jembrana kini tengah menggencarkan sosialisasi kepada para pengemudi dan pelaku usaha transportasi. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal menjelang fase penindakan yang dijadwalkan dimulai pada Juli 2025.

“Kami ingin semua pihak sadar tentang bahaya ODOL. Dampaknya tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,” tegas Kanit Regident Satlantas Polres Jembrana, Iptu I Wayan Dharmayuda, mewakili Kasat Lantas Iptu Aldri Setiawan.

Sosialisasi Kendaraan ODOL Gencar Dilakukan Selama Juni

Menurut Iptu Dharmayuda, Satlantas Jembrana telah memulai kegiatan sosialisasi sejak awal Juni. Kegiatan ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari sopir truk, perusahaan angkutan barang, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam aktivitas logistik.

Selama periode 1 hingga 9 Juni 2025, sebanyak 72 kendaraan ODOL tercatat telah terjaring petugas di wilayah Jembrana. Jumlah ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan barang, terutama yang melintasi jalur padat menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Selain menyasar pengawasan di titik-titik krusial seperti Jalur Denpasar–Gilimanuk dan Pelabuhan Gilimanuk, Satlantas juga secara aktif melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi perusahaan karoseri truk. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan armadanya sebelum fase penindakan resmi diterapkan.

“Pendekatan persuasif ini kami lakukan agar pelaku usaha siap sebelum penindakan dimulai,” ujar Iptu Dharmayuda.

Kendaraan ODOL Picu Kemacetan dan Bahayakan Pengguna Jalan

Keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya merusak badan jalan yang dibangun dengan dana publik, tetapi juga menghambat kelancaran arus lalu lintas. Truk dengan muatan melebihi kapasitas seringkali bergerak lambat, bahkan berhenti di tanjakan atau tikungan karena tidak mampu menahan beban.

Tak sedikit pula kendaraan jenis ini yang “ngeblong” atau nekat menerobos jalur tanpa melalui jembatan timbang di Cekik, Gilimanuk, demi menghindari pemeriksaan petugas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD Jembatan Timbang. Saat penindakan nanti, pelanggar tidak akan diberi ampun,” tegas Iptu Dharmayuda, memperingatkan para pelaku pelanggaran.

Tahapan Penindakan Dimulai 1 Juli 2025

Setelah periode sosialisasi yang berlangsung hingga 30 Juni 2025, Satlantas Jembrana akan memasuki tahap penindakan bertahap terhadap kendaraan ODOL. Rencananya, penindakan akan dilakukan dalam dua fase:

-Fase pertama (1 hingga 13 Juli 2025): Penindakan dalam bentuk teguran tertulis, yang disampaikan melalui blangko peringatan. Langkah ini ditujukan sebagai pemberian kesempatan terakhir kepada pelanggar untuk memperbaiki kondisi armadanya.

-Fase kedua (14 hingga 25 Juli 2025): Penindakan tegas dilakukan dengan penerbitan tilang, yang akan digulirkan bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025.

Pelanggar Diancam Sanksi Pidana

Satlantas Jembrana memastikan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

-Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa:

-Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau

-Denda maksimal Rp 500.000.

Dengan ancaman pidana ini, diharapkan pelaku usaha transportasi tidak menganggap remeh persoalan ODOL yang selama ini berdampak negatif bagi masyarakat luas.

Komitmen Jaga Keselamatan dan Infrastruktur Jalan

Iptu Dharmayuda menekankan bahwa upaya Satlantas Jembrana bukan semata-mata soal penegakan hukum, namun merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur jalan.

“Upaya ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga keselamatan dan kelestarian infrastruktur jalan. Kami berharap semua pihak, baik pengemudi maupun pemilik armada, mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dukungan Masyarakat Diperlukan

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mendukung upaya penertiban ini, baik dengan melaporkan kendaraan ODOL yang membahayakan keselamatan di jalan, maupun dengan menolak permintaan muatan berlebih saat menggunakan jasa angkutan barang.

Satlantas Jembrana berharap bahwa sosialisasi yang tengah digencarkan ini akan memberi pemahaman menyeluruh kepada semua pihak. Tujuan utamanya bukan sekadar menindak, tetapi menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan penggunaan kendaraan yang sesuai standar keselamatan.

Kendaraan Sesuai Aturan, Jalan Lebih Aman

Dengan diberlakukannya tindakan terhadap kendaraan ODOL, diharapkan jalur-jalur vital seperti Denpasar hingga Gilimanuk akan lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan anggaran besar bisa terjaga dari kerusakan dini, dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan adalah ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban lalu lintas, dan harus segera ditertibkan secara konsisten.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index