Transportasi

Transportasi Masih Jadi Kendala, Petugas Kemenag Maluku Tetap Layani Wilayah Terpencil

Transportasi Masih Jadi Kendala, Petugas Kemenag Maluku Tetap Layani Wilayah Terpencil
Transportasi Masih Jadi Kendala, Petugas Kemenag Maluku Tetap Layani Wilayah Terpencil

JAKARTA – Keterbatasan akses transportasi masih menjadi tantangan utama bagi petugas Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku dalam menjalankan tugas pelayanan publik, terutama dalam pendataan pernikahan hingga ke wilayah pelosok. Meski menghadapi berbagai kendala geografis dan biaya operasional yang tinggi, Kanwil Kemenag Maluku memastikan komitmennya untuk terus menjangkau masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) guna memastikan tercapainya data kependudukan yang akurat.

Ketua Tim Penghulu dan Bidang SAKINA Kantor Wilayah Kemenag Maluku, Abdul Karim Rahantan, mengungkapkan bahwa kondisi geografis kepulauan Maluku menyebabkan hambatan tersendiri dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan, pendataan pernikahan tidak hanya dilakukan di tingkat kecamatan atau kabupaten, tetapi juga menyasar desa-desa terpencil yang hanya bisa diakses melalui jalur laut.

“Tantangan di wilayah Maluku itu pasti ada, apalagi untuk daerah 3T, terutama yang hanya bisa dijangkau lewat jalur laut. Biayanya cukup besar, sementara setoran dari masyarakat untuk peristiwa nikah di wilayah terluar hanya Rp600 ribu,” ujar Abdul Karim Rahantan saat ditemui di Kota Ambon.

Ia mencontohkan kondisi di Kota Tual, khususnya di Kecamatan Tayando Tam. Untuk menuju lokasi pernikahan yang berada di desa-desa seperti Tam atau Tayando Yamtel, diperlukan biaya transportasi laut lebih dari Rp2 juta. Angka tersebut tentu menjadi beban tersendiri bagi petugas yang harus melaksanakan tugas pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil.

Komitmen Layani Pelosok Meski Biaya Tinggi

Kendati menghadapi kendala transportasi dan infrastruktur, Abdul Karim menegaskan bahwa seluruh jajaran Kemenag Maluku tetap berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik, termasuk menyelenggarakan pencatatan pernikahan hingga ke desa-desa yang sulit dijangkau.

“Meski begitu, untuk pelayanan publik kami akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat karena itu masuk ke dalam program prioritas kami,” lanjut Abdul Karim.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam memastikan hak-hak sipil masyarakat di wilayah 3T tetap terlayani dengan baik, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan dan tugas pelayanan negara.

Transportasi Jadi Isu Utama

Kendala utama dalam menjangkau daerah-daerah terpencil di Maluku adalah masalah transportasi. Sebagai provinsi kepulauan, sebagian besar daerah di Maluku hanya bisa diakses melalui jalur laut atau transportasi udara dalam kondisi tertentu. Hal ini membuat biaya operasional menjadi sangat tinggi, belum lagi jika terjadi cuaca ekstrem yang bisa menunda keberangkatan petugas hingga berhari-hari.

Wilayah seperti Kepulauan Aru, Seram Timur, hingga Kepulauan Banda termasuk kawasan yang secara geografis terisolasi dari pusat administrasi. Sering kali petugas harus menempuh perjalanan panjang, menggunakan kapal kecil atau perahu motor dengan biaya bahan bakar yang mahal.

“Bahkan tidak jarang kami harus bermalam di lokasi selama beberapa hari karena menunggu jadwal kapal kembali atau kondisi cuaca membaik,” tutur salah satu staf penghulu yang enggan disebutkan namanya.

Jumlah Pernikahan di Maluku Capai Ribuan Pasang

Meski menghadapi berbagai hambatan, pelayanan pencatatan pernikahan di Provinsi Maluku tetap berjalan dengan baik. Berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Maluku, tercatat sebanyak 2.017 pasangan telah melangsungkan pernikahan di wilayah tersebut.

Dari total tersebut, bulan Januari tercatat sebagai periode dengan jumlah pernikahan tertinggi, yakni mencapai 600 pasangan. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pencatatan nikah resmi dari negara, bahkan di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Data pernikahan ini sangat penting, bukan hanya untuk administrasi kependudukan, tetapi juga sebagai dasar bagi perlindungan hukum terhadap pasangan dan anak-anak mereka di masa depan,” jelas Abdul Karim.

Optimalisasi Layanan Digital Masih Terbatas

Upaya untuk memodernisasi pelayanan Kemenag melalui sistem digitalisasi seperti SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) memang sudah dilakukan. Namun, Abdul Karim mengakui bahwa penerapan sistem ini belum dapat berjalan optimal di semua wilayah, terutama di daerah yang belum memiliki infrastruktur jaringan internet yang memadai.

“Di beberapa daerah, jaringan internet tidak stabil bahkan tidak ada sama sekali. Ini tentu menyulitkan kami dalam menginput data secara real-time atau menggunakan aplikasi layanan berbasis online,” ujarnya.

Kondisi ini memaksa petugas tetap mengandalkan metode manual dalam pengumpulan data, yang kemudian harus dibawa ke kantor pusat secara langsung untuk diinput ulang.

Harapan untuk Dukungan Infrastruktur Transportasi

Abdul Karim berharap pemerintah daerah dan pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan infrastruktur transportasi dan jaringan komunikasi di wilayah-wilayah terpencil Maluku. Menurutnya, hal ini sangat vital bagi kelancaran pelayanan publik, termasuk dalam bidang keagamaan.

“Kami butuh dukungan lintas sektor, terutama dari pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, agar ada alokasi transportasi reguler ke wilayah 3T, atau subsidi biaya operasional bagi petugas lapangan,” harapnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat karena keterbatasan logistik.

Meski menghadapi tantangan besar seperti keterbatasan akses transportasi, mahalnya biaya operasional, hingga infrastruktur yang belum merata, Kementerian Agama Provinsi Maluku tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pencatatan pernikahan di wilayah pelosok.

Komitmen ini menunjukkan bahwa akses terhadap layanan publik adalah hak seluruh warga negara, tanpa terkecuali, dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan harapan adanya peningkatan dukungan dari berbagai pihak, pelayanan transportasi dan infrastruktur di Maluku dapat diperbaiki sehingga ke depannya, tidak ada lagi daerah yang tertinggal dari pelayanan negara, termasuk dalam urusan yang sangat mendasar seperti pencatatan pernikahan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index