Kementerian ESDM

Lima Pulau di Raja Ampat Jadi Lokasi Tambang, Kementerian ESDM Ungkap Daftar Perusahaan Pemegang Izin

Lima Pulau di Raja Ampat Jadi Lokasi Tambang, Kementerian ESDM Ungkap Daftar Perusahaan Pemegang Izin
Lima Pulau di Raja Ampat Jadi Lokasi Tambang, Kementerian ESDM Ungkap Daftar Perusahaan Pemegang Izin

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengumumkan lima pulau di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang saat ini menjadi lokasi kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam siaran pers resmi yang diterima, Kementerian ESDM merinci bahwa kelima pulau tersebut adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo. Kelima wilayah tersebut saat ini menjadi sasaran pengembangan pertambangan oleh lima perusahaan berbeda dengan status perizinan yang bervariasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Daftar Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Berikut adalah daftar lengkap perusahaan yang saat ini memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin produksi di lima pulau yang termasuk dalam wilayah konservasi dan pariwisata unggulan Indonesia tersebut.

1. PT Gag Nikel – Pulau Gag

PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang mengantongi Kontrak Karya (KK) Generasi VII dari pemerintah pusat. Luas konsesi tambang perusahaan ini mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag. Saat ini, perusahaan telah memasuki tahap Operasi Produksi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Dari sisi pengelolaan lingkungan, PT Gag Nikel telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2014. Kemudian, perusahaan juga mendapatkan Adendum AMDAL pada tahun 2022 dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023. Perusahaan ini juga memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan pada 2015 dan 2018, serta dokumen Penataan Areal Kerja (PAK) yang diterbitkan pada tahun 2020.

Hingga tahun 2025, luas area tambang yang telah dibuka oleh perusahaan ini tercatat mencapai 187,87 hektar, dengan 135,45 hektar di antaranya telah direklamasi. Namun, hingga kini PT Gag Nikel masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) sehingga belum melakukan pembuangan air limbah dari kegiatan produksinya.

Menurut Kementerian ESDM, “PT Gag Nikel merupakan satu dari sedikit perusahaan tambang di wilayah konservasi yang telah melalui proses evaluasi lingkungan yang ketat dan memiliki kelengkapan perizinan dari berbagai kementerian terkait.”

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Pulau Manuran

Perusahaan kedua yang memiliki izin dari pemerintah pusat adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan konsesi tambang seluas 1.173 hektar di Pulau Manuran. Izin Operasi Produksi diberikan berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 tertanggal 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Dari sisi pengelolaan lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Pihak Kementerian ESDM menyebutkan, “PT ASP telah menunjukkan komitmen awal terhadap pemenuhan aspek lingkungan, meskipun perlu terus diawasi pelaksanaan AMDAL-nya sesuai perkembangan teknologi dan kondisi lokal.”

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

Selain perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah pusat, terdapat tiga perusahaan lain yang memperoleh izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Pulau Batang Pele

PT MRP mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, dengan jangka waktu berlaku selama 20 tahun, yakni hingga 26 Februari 2033. Perusahaan ini memiliki area konsesi seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele.

Hingga saat ini, PT MRP masih berada pada tahap eksplorasi, khususnya pengeboran, dan belum memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun persetujuan lingkungan. Hal ini menjadi perhatian Kementerian ESDM, mengingat wilayah Raja Ampat merupakan kawasan ekosistem sensitif yang harus dijaga dari degradasi lingkungan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – Pulau Kawe

PT KSM beroperasi di Pulau Kawe dengan luas wilayah mencapai 5.922 hektar, berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033. Perusahaan ini juga telah memiliki IPPKH sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022.

PT KSM sempat melakukan kegiatan produksi pada tahun 2023. Namun, saat ini aktivitas pertambangan perusahaan tersebut sedang tidak berlangsung.

Kementerian ESDM menyampaikan bahwa meski sudah memiliki izin dan dokumen lingkungan dasar, “keberlanjutan operasi perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelestarian lingkungan.”

5. PT Nurham – Pulau Waigeo

PT Nurham merupakan pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga tahun 2033. Wilayah operasional perusahaan ini mencakup 3.000 hektar di Pulau Waigeo.

Menurut data Kementerian ESDM, PT Nurham telah mengantongi persetujuan lingkungan sejak tahun 2013 dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Namun hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.

Kontroversi dan Tantangan

Kehadiran kegiatan tambang di kawasan Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi ekowisata dan kawasan konservasi laut terbaik di dunia, menuai perhatian publik dan sejumlah pemerhati lingkungan. Banyak pihak menilai, meskipun perusahaan telah memiliki izin legal, keberadaan tambang dapat mengganggu ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal.

Namun, Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap izin tambang yang diterbitkan telah melalui proses evaluasi menyeluruh. “Kami memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi ketat dan wajib mematuhi regulasi lingkungan,” tegas pernyataan Kementerian ESDM.

Di sisi lain, pemanfaatan sumber daya mineral di kawasan ini dinilai memiliki potensi besar bagi pembangunan ekonomi daerah jika dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan pengawasan ketat serta penerapan praktik pertambangan berkelanjutan, potensi kerusakan lingkungan diharapkan bisa diminimalisir.

Lima pulau yang masuk ke dalam daftar lokasi pertambangan di Raja Ampat menurut Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini tengah memasuki babak baru. Di tengah tantangan menjaga keseimbangan antara konservasi dan eksploitasi, pengawasan serta keterlibatan masyarakat sipil menjadi kunci utama agar kegiatan tambang tidak mengorbankan keindahan alam Raja Ampat yang telah mendunia.

Dengan penjabaran perizinan dan status operasional lima perusahaan tambang ini, publik kini memiliki gambaran yang lebih transparan atas arah kebijakan pertambangan di wilayah yang sangat strategis secara ekologis dan ekonomi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index