Kendaraan

Korlantas Polri Tegas Tertibkan Kendaraan ODOL, Gandeng Kementerian hingga Asosiasi Angkutan

Korlantas Polri Tegas Tertibkan Kendaraan ODOL, Gandeng Kementerian hingga Asosiasi Angkutan
Korlantas Polri Tegas Tertibkan Kendaraan ODOL, Gandeng Kementerian hingga Asosiasi Angkutan

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) secara terukur dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan berlalu lintas serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan berlebih.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa dalam menjalankan kebijakan penertiban ODOL, pihaknya tidak bekerja sendiri. Korlantas turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga asosiasi pengusaha angkutan barang.

"Penindakan terhadap kendaraan ODOL tidak akan dilakukan secara sporadis. Kami melaksanakannya secara terukur dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan didukung penuh oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dengan dukungan tersebut, Agus menilai, langkah Korlantas dalam melakukan penertiban akan lebih kuat secara kelembagaan.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa Korlantas Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang.

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kita ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab," tegasnya.

Kebijakan penertiban kendaraan ODOL mendapat respons positif dari masyarakat dan berbagai kalangan, termasuk para pengamat transportasi. Salah satunya adalah Darmaningtyas, yang menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keselamatan publik.

Menurutnya, penertiban kendaraan ODOL akan memberikan dampak langsung terhadap penurunan angka kecelakaan di jalan raya dan turut menjaga kelestarian infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar dari negara.

"Kebijakan ini tepat sasaran dan harus dikawal terus. Penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional," kata Darmaningtyas.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan besar ke depan adalah memastikan penertiban ini dilakukan secara konsisten di semua wilayah, terutama di jalur-jalur logistik utama seperti jalan tol dan jalur distribusi antar kota.

Seperti diketahui, kendaraan yang tergolong dalam kategori ODOL kerap menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, hingga percepatan kerusakan jalan. Selain itu, modifikasi kendaraan secara ilegal untuk menambah muatan juga merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam aturan yang berlaku, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat dijerat dengan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Pemerintah pun tengah mematangkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat landasan hukum penertiban ODOL secara nasional.

Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak di Tol Trans Jawa, Korlantas Polri masih menemukan sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan. Temuan ini memperkuat urgensi pengawasan yang lebih ketat serta sinergi lintas sektor untuk menindak tegas pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dengan upaya yang lebih sistematis, sinergi antar lembaga, dan dukungan dari masyarakat, Korlantas berharap budaya tertib lalu lintas dapat terwujud dan angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL dapat ditekan secara signifikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index