JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tambang nikel milik PT Gag Nikel yang berada di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini menyusul kunjungan langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk meninjau kondisi tambang di lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, Bahlil didampingi pejabat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, termasuk Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno. Berdasarkan hasil pantauan udara dan pengecekan awal di lokasi, Kementerian ESDM menyatakan tidak ditemukan masalah lingkungan yang mencolok, khususnya terkait sedimentasi di pesisir yang sering kali menjadi indikator dampak negatif aktivitas tambang.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” ujar Tri Winarno saat memberikan keterangan usai tinjauan lapangan.
Tri menambahkan bahwa berdasarkan data sementara, dari total lahan tambang seluas 263 hektare (ha), PT Gag Nikel telah melakukan reklamasi pada 131 ha. Dari luas tersebut, sekitar 59 ha sudah berhasil melewati proses penilaian reklamasi dan dinyatakan berhasil secara teknis.
“Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” jelas Tri.
Namun demikian, Kementerian ESDM menegaskan bahwa hasil observasi di lapangan belum dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan akhir. Saat ini, tim inspektur tambang dari kementerian masih bekerja untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh aktivitas tambang, baik dari aspek teknis, lingkungan, hingga kepatuhan terhadap perizinan.
“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya,” ujar Tri.
“Keputusan akhirnya tetap akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi lengkap selesai,” tegasnya.
PT Gag Nikel adalah satu dari lima perusahaan yang mengantongi izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Empat perusahaan lainnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, hingga kini hanya PT Gag Nikel yang aktif menjalankan kegiatan produksi.
Perusahaan ini berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan tercatat resmi dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI). Wilayah izin usaha PT Gag Nikel mencakup area seluas 13.136 ha.
Selain itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga masa izin berakhir. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. Dalam regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terakhir direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, izin tersebut tidak dapat mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.
Komitmen Keberlanjutan PT Gag Nikel
Di tengah proses evaluasi yang dilakukan pemerintah, PT Gag Nikel menyatakan bahwa mereka telah menjalankan berbagai program keberlanjutan sejak mulai beroperasi pada 2018. Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, mengatakan perusahaan berkomitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan dampak sosial yang positif.
“Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan ambisius,” ungkap Arya.
Arya menyebutkan bahwa hingga Desember 2024, perusahaan telah merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 666,6 ha. Dari total tersebut, sebagian besar lahan telah dinyatakan berhasil dalam tahap rehabilitasi, sementara 150 ha masih dalam tahap penilaian, dan 285 ha lainnya tengah menjalani proses perawatan lanjutan.
Program reklamasi juga terus dilakukan secara intensif. Sampai April 2025, PT Gag Nikel mencatat telah mereklamasi area tambang seluas 136,72 hektare. Dalam proses tersebut, perusahaan telah menanam lebih dari 350.000 pohon, dengan sekitar 70.000 pohon di antaranya merupakan spesies endemik dan lokal yang menjadi bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati.
Proses reklamasi dan rehabilitasi ini mendapat pengawasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai bagian dari pengendalian dampak lingkungan.
Pemerintah Belum Putuskan Kelanjutan Operasi
Meskipun hasil observasi awal menunjukkan tidak ada masalah besar di lapangan, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait izin operasi tambang PT Gag Nikel. Evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM masih menjadi dasar utama dalam menetapkan langkah selanjutnya, apakah izin operasional akan diperpanjang, dibatasi, atau bahkan dihentikan.
Kunjungan lapangan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadi salah satu langkah penting dalam proses evaluasi tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keputusan resmi yang diumumkan. Semua pihak diminta menunggu hasil evaluasi yang tengah disusun oleh tim teknis dan inspektur tambang.
Langkah hati-hati ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas industri pertambangan dengan pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat lokal.