Asuransi Jiwa Kredit adalah

Asuransi Jiwa Kredit adalah Ketahui Risiko yang Ditanggung

Asuransi Jiwa Kredit adalah Ketahui Risiko yang Ditanggung
Asuransi Jiwa Kredit adalah

JAKARTA - Asuransi jiwa kredit adalah jenis asuransi jiwa yang biasanya diterapkan melalui kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi. 

Tujuan utama dari asuransi ini adalah untuk memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank jika nasabah meninggal dunia secara mendadak.

Asuransi ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi kreditur (bank) maupun debitur (nasabah). Bagi bank, asuransi jiwa kredit memberikan perlindungan dari potensi risiko kredit macet akibat kematian nasabah.

Sementara itu, debitur dapat terbebas dari kewajiban pelunasan kredit meskipun menghadapi risiko seperti kematian atau kecelakaan. 

Dengan adanya pertanggungan ini, perusahaan asuransi akan melunasi utang nasabah jika risiko meninggal dunia terjadi selama masa pertanggungan.

Asuransi jiwa kredit adalah salah satu bentuk asuransi yang memberikan perlindungan finansial dengan tujuan menanggulangi risiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang, membantu mengurangi beban finansial yang timbul akibat kematian dalam periode tertentu.

Asuransi Jiwa Kredit adalah

Asuransi Jiwa Kredit adalah produk yang biasanya ditawarkan melalui kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi, yang bertujuan memberikan perlindungan berupa pelunasan kredit kepada bank apabila debitur meninggal dunia.

Dengan adanya asuransi ini, selama masa pertanggungan, perusahaan asuransi akan melunasi utang debitur jika terjadi risiko kematian, sehingga meringankan beban keluarga atau pihak lainnya.

Seiring dengan perkembangan produk ini, beberapa perusahaan asuransi kini menawarkan fitur tambahan, seperti:

-Memberikan pertanggungan yang melebihi sisa utang dan bunga yang belum dibayar,

-Menyediakan manfaat tanpa memerlukan data atau riwayat kesehatan debitur, dan

-Membayar sebagian dari total manfaat asuransi dalam bentuk persentase tertentu.

Namun, perlu diperhatikan bahwa semakin besar manfaat yang ditawarkan, maka premi yang harus dibayar pun akan semakin tinggi.

Serba-serbi Asuransi Jiwa Kredit

Pada asuransi jiwa ini, pihak yang menjadi tertanggung adalah bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit, bukan debitur atau nasabah yang meminjam dana. 

Oleh karena itu, asuransi kredit ini bersifat bi-party agreement, yang berarti hanya ada dua pihak yang terlibat, yaitu:

-Perusahaan asuransi sebagai penanggung.

-Bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.

Adapun objek pertanggungan dalam asuransi ini adalah risiko kerugian yang mungkin dialami oleh bank atau lembaga pembiayaan keuangan akibat kredit macet dari debitur. 

Kredit macet tersebut dapat terjadi jika debitur meninggal dunia, mengalami cacat seumur hidup, terlibat dalam kecelakaan, atau alasan lain yang membuat debitur tidak dapat melunasi kewajiban kreditnya.

Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa Kredit

Risiko yang dapat dijamin dalam asuransi jiwa ini adalah risiko yang muncul akibat debitur yang tidak melunasi kredit pada saat kredit tersebut jatuh tempo. Debitur dianggap berada dalam keadaan insolvent dan harus memenuhi salah satu kondisi berikut:

-Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.

-Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan telah ditunjuk likuidator.

-Debitur, jika bukan Badan Hukum, ditempatkan di bawah pengampunan.

-Debitur melarikan diri, menghilang, atau tidak diketahui lagi alamatnya.

Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum masa kredit berakhir, khususnya untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan ketentuan bahwa penarikan kembali tersebut bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar, atau disebabkan oleh ketidaksesuaian atau pelanggaran yang dilakukan debitur terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit.

Risiko lainnya yang disepakati antara tertanggung dan penanggung, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Risiko yang tidak Ditanggung Asuransi Jiwa Kredit

Risiko yang tidak dijamin dalam asuransi jiwa ini mencakup kondisi-kondisi yang timbul akibat beberapa hal berikut:

-Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang memengaruhi atau menyebabkan kegagalan usaha debitur, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa memperhatikan tempat dan cara terjadinya.

-Kerugian yang dialami debitur akibat risiko-risiko yang harus ditanggung oleh Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.

-Terjadinya risiko politik yang memengaruhi atau menyebabkan kegagalan usaha debitur dalam melunasi kreditnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

-Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur, yang berakibat langsung atau tidak langsung pada ketidakmampuan debitur dalam melunasi kreditnya.

-Bencana alam.

-Risiko yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak bank.

Cara Membeli Asuransi Jiwa Kredit

Untuk memperoleh manfaat pertanggungan jiwa kredit, Anda perlu mendaftar sebagai peserta asuransi pada saat mengajukan pinjaman kepada bank. 

Kini, Anda dapat mendaftarkan diri melalui bank yang memberikan fasilitas kredit, tanpa harus langsung menuju perusahaan asuransi. 

Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ) dan membayar premi sesuai jumlah yang ditentukan.

Setelah terdaftar, Anda akan menerima Sertifikat Kepesertaan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi melalui bank. Selanjutnya, bank yang mengajukan pertanggungan jiwa kredit akan menyiapkan berbagai dokumen untuk calon penanggung, antara lain:

-Perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank sebagai tertanggung.

-Manual pemberian kredit yang diterbitkan oleh bank.

-Akte perusahaan debitur, company profile, serta laporan keuangan debitur untuk tiga tahun terakhir.

-Tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank, beserta memorandum persetujuan kredit dari bank ke debitur.

Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, Anda harus mempelajari dengan teliti proposal penawaran, khususnya mengenai risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, serta kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian.

Penting juga untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang Anda pilih memiliki kredibilitas yang baik dan bebas dari masalah hukum. 

Setelah yakin, Anda bisa mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ) dengan data yang benar dan lengkap, agar bisa memperoleh manfaat sepenuhnya dari pertanggungan jiwa kredit.

Selain itu, melengkapi kredit Anda dengan asuransi jiwa kredit menjadi langkah bijak untuk memberikan jaminan bahwa jika terjadi hal yang menghalangi Anda melunasi utang, keluarga Anda tidak akan terbebani oleh pelimpahan kewajiban tersebut.

Sebagai penutup, asuransi jiwa kredit adalah solusi yang memberikan perlindungan bagi debitur dan bank, memastikan bahwa kewajiban kredit dapat dilunasi meskipun terjadi risiko yang tidak terduga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index