Mengenal Biaya Provisi BNI

Mengenal Biaya Provisi BNI dan Cara Menghitungnya

Mengenal Biaya Provisi BNI dan Cara Menghitungnya
Mengenal Biaya Provisi BNI

JAKARTA - Biaya Provisi BNI adalah biaya yang dikenakan oleh bank BNI sebagai kompensasi atas persetujuan pengajuan kredit atau KPR nasabah. 

Biaya ini, yang serupa dengan biaya yang dikenakan oleh bank lainnya, biasanya dipotong langsung dari jumlah pinjaman yang diterima nasabah.

Setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda mengenai besaran biaya provisi, namun umumnya biaya ini berkisar antara 0,5 hingga 3 persen dari total pinjaman yang disetujui.

Perlu dicatat bahwa tidak semua jenis pinjaman dikenakan biaya provisi ini. Biasanya, biaya provisi diterapkan pada pinjaman seperti KPR, KTA, dan kredit multiguna, dengan persentase yang berbeda tergantung kebijakan bank yang bersangkutan. 

Pada dasarnya, biaya Provisi BNI menjadi salah satu elemen penting yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman.

Biaya Provisi BNI

Seperti halnya bank lainnya, Bank BNI juga menetapkan biaya provisi untuk beberapa produk pinjaman yang besarnya mencapai 1% dari total pinjaman yang diberikan.

Produk-produk pinjaman BNI yang dikenakan biaya provisi BNI ini antara lain:

1. BNI Fleksi

Kredit Tanpa Agunan (KTA) BNI Fleksi ditujukan untuk nasabah dengan penghasilan tetap, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembiayaan pendidikan. 

Tenor pinjaman bisa mencapai hingga 15 tahun, dan biaya provisinya mulai dari 1%.

2. BNI Griya

Pinjaman BNI Griya ditawarkan untuk pembelian rumah, apartemen, ruko, renovasi, atau pengambilalihan properti lainnya. 

Total kredit yang dapat diberikan mencapai Rp20 miliar dengan jangka waktu hingga 30 tahun, dan biaya provisinya mulai dari 1%.

3. BNI Instan

Pinjaman ini menggunakan jaminan deposito, giro, atau tabungan yang diterbitkan oleh BNI. 

Biaya provisi untuk pinjaman dengan jangka waktu kurang dari 6 bulan adalah 0,5%, sementara untuk pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan, biayanya adalah 1%.

4. BNI Fleksi Pensiun

BNI Fleksi Pensiun ditujukan untuk calon pensiunan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, serta pensiunan yang bekerja sama dengan BNI. 

Biaya provisi untuk produk ini mulai dari 1% dari total pinjaman yang disetujui.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya provisi yang dikenakan pada produk pinjaman tersebut, nasabah dapat menghubungi call center BNI di nomor 150046.

Biaya Provisi Bank Lainnya di Indonesia

Biaya provisi bank lainnya di Indonesia adalah biaya yang dikenakan oleh bank sebagai bagian dari biaya administrasi untuk pengajuan kredit atau pinjaman yang disetujui. 

Seperti halnya Bank BNI, bank-bank lain di Indonesia juga menerapkan biaya provisi untuk sejumlah produk pinjaman, meskipun besaran dan ketentuannya dapat berbeda-beda. 

Umumnya, biaya provisi ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang diberikan, dan sering kali dipotong langsung dari total pinjaman.

Berikut ini adalah beberapa bank lain di Indonesia dan contoh biaya provisi yang mereka kenakan untuk produk pinjaman mereka.

1. Biaya Provisi BCA

Bank Central Asia (BCA) mengenakan biaya provisi pada sejumlah produk pinjaman mereka, termasuk KPR dan pinjaman personal. 

Biaya ini umumnya dihitung berdasarkan durasi pinjaman dan dikenakan sekitar 1% dari total pinjaman yang disetujui.

  • -KPR BCA Fix and Cap: Ini adalah program pinjaman untuk pembelian rumah, baik baru maupun bekas, yang dikenakan biaya sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui.
  • -Pinjaman Personal: Produk pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan BCA, dengan proses cepat dan bunga yang kompetitif, juga dikenakan biaya provisi 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui, dengan biaya minimum sebesar Rp100.000. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Halo BCA.

2. Biaya Provisi BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga menerapkan biaya provisi pada berbagai produk pinjaman mereka. 

Umumnya, biaya ini adalah 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui, meskipun ada beberapa produk tertentu seperti kredit kendaraan bermotor yang bebas biaya provisi. 

Nasabah dapat memperoleh rincian lebih lanjut dengan menghubungi call center BRI.

3. Biaya Provisi Bank Mandiri

Beberapa produk pinjaman di Bank Mandiri juga dikenakan biaya provisi yang dimulai dari 1% dari total pinjaman yang disetujui.

  • -Mandiri KSM: Produk pinjaman yang ditujukan untuk pegawai dengan penghasilan tetap, guna memenuhi berbagai kebutuhan seperti pendidikan, pernikahan, kesehatan, dan lainnya.
  • -Mandiri KPR: Produk KPR ini ditujukan bagi nasabah yang ingin membeli rumah, apartemen, atau ruko, baik melalui developer maupun secara pribadi.
  • -Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi: Untuk produk KPR subsidi, biaya provisinya lebih rendah dibandingkan produk lainnya, yaitu hanya 0,5% dari total pinjaman yang disetujui.

-Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya ini dapat diperoleh dengan menghubungi call center Bank Mandiri di nomor 14000.

4. Biaya Provisi BTN

Bank Tabungan Negara (BTN) juga menawarkan produk pinjaman yang dikenakan biaya provisi, terutama untuk produk KPR mereka. Berikut adalah biaya provisi untuk beberapa jenis KPR di BTN:

  • -KPR BTN Mikro: Biaya provisi sebesar 1% dari pinjaman yang disetujui.
  • -KPR BTN Subsidi: Biaya provisi untuk produk KPR subsidi ini adalah 0,5% dari jumlah pinjaman yang disetujui.
  • -KPR BTN BP2BT: Biaya provisi untuk KPR BP2BT juga dikenakan sebesar 0,5%.

Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya provisi ini, nasabah dapat menghubungi call center Bank BTN di nomor 1500286.

Cara Menghitung Biaya Provisi

Jika pengajuan kredit telah disetujui, nasabah diharuskan untuk membayar biaya provisi ini di awal. Biasanya, biaya ini akan dipotong secara otomatis oleh bank pada saat dana pinjaman dicairkan. 

Untuk menghitung besaran biaya provisi, cukup mengalikan persentase biaya yang dibebankan dengan jumlah pinjaman yang disetujui.

Simulasi Perhitungan Biaya Provisi:

Nilai kredit: Rp500.000.000

Biaya provisi: 2%

Perhitungan: Rp500.000.000 x 2% = Rp10.000.000

Total pinjaman yang diterima: Rp500.000.000 - Rp10.000.000 = Rp490.000.000

Perbedaan Biaya Provisi dengan Biaya Administrasi

Dilihat dari fungsinya, biaya provisi ini mirip dengan biaya administrasi, karena keduanya merupakan bentuk balas jasa kepada bank atas persetujuan pinjaman yang diajukan. 

Beberapa bank bahkan menyebutkan bahwa mereka tidak mengenakan biaya provisi, namun menggantinya dengan biaya administrasi untuk proses pengurusan pinjaman.

Biaya ini biasanya diterapkan di awal pengajuan pinjaman, dan jumlahnya dipotong secara otomatis berdasarkan persentase yang ditetapkan oleh masing-masing bank. 

Besaran biaya provisi yang dikenakan umumnya berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank.

Sebagai penutup, penting bagi nasabah untuk memahami berbagai aspek terkait biaya provisi BNI, karena biaya ini dapat mempengaruhi jumlah pinjaman yang diterima. 

Pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan terkait biaya provisi sebelum mengajukan pinjaman, agar pengelolaan keuangan lebih jelas dan terencana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index