Transportasi

DPR Desak Regulasi Transportasi Daring, Adian Napitupulu Kritik Keras Pemerintah dan Aplikator

DPR Desak Regulasi Transportasi Daring, Adian Napitupulu Kritik Keras Pemerintah dan Aplikator
DPR Desak Regulasi Transportasi Daring, Adian Napitupulu Kritik Keras Pemerintah dan Aplikator

JAKARTA – Desakan agar pemerintah segera merumuskan dan menerbitkan regulasi resmi mengenai transportasi daring kian menguat di parlemen. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, tampil lantang menyuarakan kegelisahan publik dalam Forum Legislasi bertajuk "Efisiensi RUU Transportasi Online" yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam forum yang mempertemukan pemangku kepentingan legislatif dengan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring, Adian menegaskan bahwa selama 15 tahun terakhir, negara telah membiarkan praktik pelanggaran hukum berlangsung secara sistemik, khususnya dalam pengoperasian ojek online.

“Regulasi itu penting dan harus segera dibuat. Kita sudah melanggar hukum bersama-sama sejak 2010, dan pelanggaran itu terus terjadi hingga kini, 2025,” tegas Adian dalam pernyataannya di hadapan para peserta forum.

Regulasi Ditunda, Nasib Pengemudi Terlantar

Adian menilai keterlambatan pemerintah dan DPR dalam menerbitkan peraturan khusus untuk transportasi daring telah menyebabkan ketidakpastian hukum dan berimbas langsung pada kehidupan jutaan pengemudi ojek daring di Indonesia. Menurutnya, alasan bahwa keberadaan aplikator seperti Gojek dan Grab membuka lapangan kerja tidak bisa diterima mentah-mentah tanpa evaluasi data yang transparan.

“Jangan sampai ada kepahlawanan palsu. Sebelum ada mereka, ojek pangkalan sudah ada. Mereka hanya menginjeksi teknologi. Apakah ada penambahan signifikan dalam jumlah pekerjaan? Harus dihitung, jangan cuma klaim,” ujar politisi PDIP ini.

Adian menggarisbawahi bahwa kontribusi aplikator dalam menyerap tenaga kerja harus diukur secara objektif, termasuk dampaknya terhadap pendapatan dan kesejahteraan para mitra pengemudi. Ia menilai, bukannya membawa kesejahteraan, justru banyak pengemudi ojek daring terjebak dalam siklus penghasilan tak menentu.

Permintaan Pengemudi Tak Pernah Muluk

Dalam kesempatan itu, Adian menyinggung tuntutan para pengemudi yang menurutnya sangat manusiawi: hanya ingin pendapatan yang layak untuk menyekolahkan anak dan menghidupi keluarga. Ia mengkritik keras negara yang dianggap abai dalam menjamin kebutuhan dasar warga negara.

“Mereka tidak minta rumah dinas atau mobil mewah. Mereka cuma ingin anak-anak mereka bisa sekolah. Ini permintaan paling manusiawi yang tak mampu dipenuhi negara,” kata Adian, mantan aktivis 1998 yang dikenal vokal membela rakyat kecil.

Pertanyakan Transparansi Dana Kesejahteraan

Sorotan Adian juga tertuju pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 101 Tahun 2022, yang mewajibkan aplikator menyisihkan 5 persen dari potongan penghasilan pengemudi untuk dana kesejahteraan. Namun hingga kini, kejelasan soal penyaluran dana tersebut tidak pernah terpublikasi secara transparan.

“Sejak 2022, siapa yang pegang uang 5 persen itu? Ke mana perginya? Mana datanya? Kalau memang untuk kesejahteraan driver, kenapa tidak langsung dikembalikan ke mereka saja?” ujar Adian, mempertanyakan akuntabilitas dan integritas para aplikator.

Ia menegaskan bahwa DPR akan terus menelusuri kejelasan penggunaan dana tersebut dan meminta pemerintah segera membuka data secara transparan kepada publik.

RDP Mendadak Dibatalkan, Ada Kepentingan Besar?

Adian juga menyinggung batalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dan aplikator secara mendadak. Ia menduga ada intervensi pihak berkepentingan untuk menghindari pertanggungjawaban di forum resmi DPR. Pembatalan itu disebut tidak masuk akal dan menyisakan tanda tanya besar.

“Ada apa sebenarnya? Masa undangan baru dikirim 25 Mei malam, lalu esok harinya jam 11 pagi dibatalkan karena menteri mendampingi presiden. Padahal surat pemberitahuannya tertanggal 23 Mei. Ini lembaga negara, bukan main-main,” kata Adian dengan nada geram.

Ia mengungkap bahwa jadwal RDP tersebut sebelumnya telah disepakati dalam rapat internal DPR, namun kemudian menghilang tanpa penjelasan yang masuk akal.

Ungkap Keuntungan Gojek dan Dominasi GOTO

Adian memaparkan data keuangan dari Gojek yang menunjukkan potensi keuntungan besar perusahaan dari skema potongan penghasilan mitra pengemudi. Ia merujuk pada laporan keuangan kuartal ketiga tahun 2024, yang mencatat bahwa pendapatan bruto Gojek mencapai Rp10,3 triliun, sementara total pendapatan induk usahanya, GoTo, sebesar Rp13,9 triliun.

“Artinya, 79 persen pendapatan GOTO disumbang dari Gojek,” ungkap Adian, menyoroti betapa dominannya sektor transportasi daring dalam menghasilkan keuntungan bagi konglomerasi teknologi tersebut.

Pernyataan ini memperkuat argumen Adian bahwa perusahaan aplikator menikmati keuntungan besar sementara kesejahteraan pengemudi tidak mengalami peningkatan signifikan.

Desak Transparansi dan Debat Terbuka

Lebih jauh, Adian mendorong agar seluruh proses pembahasan regulasi transportasi daring dilakukan secara terbuka, melibatkan media massa, pakar ekonomi, dan publik secara luas. Ia menantang aplikator dan pemerintah untuk memaparkan data secara transparan dalam forum publik.

“Jangan hanya diskusi diam-diam. Ajak media, ajak pakar ekonomi, buka datanya. Kalau memang fair, ayo debat terbuka,” ujar Adian.

Ia berharap agar tidak ada lagi proses legislasi yang berjalan tertutup dan hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara jutaan pengemudi dan keluarganya masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

Desakan Adian Napitupulu menjadi sinyal kuat bahwa legislatif mulai membuka mata terhadap kompleksitas dan ketimpangan dalam industri transportasi daring. Regulasi yang berpihak pada keadilan sosial, transparansi keuangan, dan perlindungan pengemudi bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi keharusan yang tak bisa lagi ditunda. Ketika teknologi membawa kemudahan, negara tak boleh abai terhadap hak-hak dasar mereka yang menjadi tulang punggung operasional layanan tersebut.

Dengan semakin kuatnya tekanan dari DPR, publik berharap pemerintah segera mengambil sikap tegas untuk melahirkan regulasi yang menjamin keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index