BRI

BRI Bukittinggi Ditegur Satpol PP Akibat Pasang Pembatas di Trotoar, Dianggap Ganggu Hak Pejalan Kaki

BRI Bukittinggi Ditegur Satpol PP Akibat Pasang Pembatas di Trotoar, Dianggap Ganggu Hak Pejalan Kaki
BRI Bukittinggi Ditegur Satpol PP Akibat Pasang Pembatas di Trotoar, Dianggap Ganggu Hak Pejalan Kaki

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bukittinggi mendatangi Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bukittinggi di Jalan Ahmad Yani, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pemasangan pembatas berupa traffic cone di atas trotoar depan gedung perbankan tersebut.

Tindakan pihak BRI memasang pembatas tanpa izin itu menuai sorotan publik usai diberitakan media online. Dalam laporan itu, sejumlah warga mengeluhkan terganggunya akses pejalan kaki karena sebagian badan trotoar tertutup oleh cone pembatas yang dipasang pihak bank.

Pemasangan Tanpa Koordinasi

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, menegaskan bahwa pemasangan pembatas oleh pihak BRI dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Dishub setempat. Meskipun niat pihak bank disebut baik, namun pelaksanaan teknisnya dianggap keliru karena menyentuh area fasilitas umum.

"Sebetulnya tujuannya baik, cuma salah kaprah saja. Trotoar itu kan fasilitas umum. Mungkin koordinasinya yang kurang," ujar Joni Feri saat ditemui di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi.

Joni menjelaskan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya melarang pemasangan pembatas di trotoar, namun menekankan pentingnya menjaga ruang untuk pejalan kaki tetap tersedia. Ia mengatakan, selama masih ada akses untuk masyarakat yang berjalan kaki, maka solusi semacam itu bisa dipertimbangkan.

“Saya sudah memberi teguran kepada pihak BRI dan secara kelembagaan beliau (pimpinan BRI Cabang Bukittinggi) minta maaf karena mengambil langkah sendiri tanpa koordinasi,” tegasnya.

Menurut Joni, pemasangan cone tersebut memang tidak secara langsung melanggar aturan hukum atau mengubah fungsi utama trotoar. Namun, langkah tersebut berdampak pada hilangnya sebagian akses pejalan kaki, yang seharusnya tetap terjaga sebagai bagian dari hak publik atas ruang jalan.

“Sebetulnya mereka tidak menyalahi aturan, artinya bukan menguasai juga bukan merubah fungsinya trotoar, tapi mengamankan dari pedagang dan parkiran. Cuma akibat dari itu hilang sebagian hak pejalan kaki di sana. Makanya kita kembalikan fungsi trotoar. Mereka memahami itu dan mau menyesuaikan apa yang kita instruksikan,” pungkas Joni Feri.

Trotoar Wajib Diperuntukkan untuk Pejalan Kaki

Senada dengan Joni Feri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Yogi Astarian, menekankan bahwa trotoar harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya. Trotoar merupakan fasilitas publik yang secara eksplisit diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

“Trotoar didesain dan diperuntukkan khusus untuk pejalan kaki, sehingga pejalan kaki memiliki ruang yang aman dan nyaman untuk berjalan,” ujar Yogi.

Ia menambahkan, penggunaan trotoar sebagai jalur pedestrian bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga keselamatan dan efisiensi lalu lintas secara keseluruhan. Trotoar yang terhalang akan memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, yang tentu membahayakan keselamatan mereka dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Regulasi yang mengatur penggunaan dan fungsi trotoar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 45 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas pendukung bagi pejalan kaki,” jelas Yogi.

Pihak Dishub pun mengapresiasi respons cepat dari BRI Bukittinggi yang bersedia menyesuaikan posisi pembatas agar tidak lagi mengganggu pejalan kaki, serta bersikap kooperatif terhadap arahan dari pemerintah daerah.

Pihak BRI Klarifikasi dan Berjanji Tertib

Menanggapi polemik ini, Pemimpin Kantor Cabang BRI Bukittinggi, Kurniadi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Satpol PP dan Dishub untuk menyelesaikan persoalan ini.

“BRI Cabang Bukittinggi telah berkoordinasi secara langsung dengan Satpol PP Kota Bukittinggi dan Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, serta mendapatkan arahan bahwa pemasangan marka tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Posisi marka juga telah disesuaikan agar tidak mengganggu pejalan kaki,” kata Kurniadi dalam pernyataannya.

Menurutnya, pemasangan cone dan pembatas dilakukan bukan untuk menguasai ruang publik, melainkan sebagai upaya penertiban terhadap praktik parkir liar dan pedagang kaki lima yang sering mengganggu akses keluar-masuk nasabah bank.

“Pemasangan marka dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan area trotoar yang sering dimanfaatkan sebagai tempat berjualan dan parkir liar, sehingga mengganggu kenyamanan dan aksesibilitas bagi nasabah maupun masyarakat pengguna jalan,” ungkap Kurniadi.

Lebih lanjut, Kurniadi menegaskan komitmen BRI untuk tetap mematuhi seluruh aturan pemerintah daerah serta menjaga keteraturan ruang publik di sekitar lingkungan kantor.

“BRI menjunjung tinggi kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah daerah dan berkomitmen untuk menjaga tata ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman, dengan memastikan bahwa penataan area sekitar kantor tetap memperhatikan hak-hak publik dan estetika lingkungan,” pungkasnya.

Pentingnya Koordinasi dan Penghormatan pada Ruang Publik

Insiden ini menjadi pelajaran penting mengenai perlunya komunikasi dan koordinasi antara lembaga swasta, termasuk institusi perbankan, dengan pemerintah daerah sebelum melakukan intervensi terhadap fasilitas umum seperti trotoar.

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Satpol PP dan Dishub menegaskan komitmennya untuk menjaga keteraturan dan aksesibilitas publik, khususnya bagi pejalan kaki. Di sisi lain, BRI Bukittinggi telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan penyesuaian serta berjanji mendukung penuh peraturan daerah.

Dengan sinergi antara pihak swasta dan pemerintah, diharapkan penataan ruang publik di kota Bukittinggi dapat berlangsung lebih harmonis, tertib, dan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Langkah cepat seperti yang ditunjukkan dalam kasus ini patut diapresiasi sebagai bagian dari budaya saling memahami dan menghormati hak bersama di ruang publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index