JAKARTA - Prinsip asuransi syariah menekankan kesesuaian dengan syariat Islam, di mana setiap aspek dalam produk ini berlandaskan pada ajaran agama.
Asuransi syariah semakin diminati oleh banyak orang, terutama karena dianggap sebagai solusi dalam menghadapi ketidakpastian, terutama pasca pandemi Covid-19.
Secara umum, asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Dalam sistem ini, risiko yang dihadapi oleh individu dialihkan ke perusahaan asuransi melalui pembayaran premi yang teratur. Dengan demikian, nasabah akan mendapatkan proteksi yang optimal.
Kehadiran asuransi syariah pun disambut positif oleh masyarakat, karena dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan akan asuransi yang sesuai dengan syariat Islam.
Di Indonesia, beberapa perusahaan yang menyediakan produk asuransi syariah termasuk Takaful, Prudential Syariah, AIA Syariah, dan BNI Life Syariah.
Pada dasarnya, prinsip asuransi syariah memberikan pilihan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip agama, membantu individu dan keluarga mendapatkan perlindungan tanpa melanggar ketentuan syariat.
Prinsip Asuransi Syariah
Berikut ini adalah daftar lengkap prinsip asuransi syariah yang penting untuk diketahui bersama.
1. Asuransi Syariah Berlandaskan Prinsip Tauhid
Prinsip pertama yang diterapkan dalam asuransi syariah adalah prinsip tauhid, yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan asuransi ini.
Prinsip tauhid mengajarkan bahwa tujuan utama memiliki asuransi syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk menerapkan ajaran dan prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Prinsip ini menekankan pentingnya tujuan yang lebih mulia, yaitu untuk saling menolong antar anggota, bukan sekadar untuk melindungi diri dari risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Dalam asuransi syariah, saling membantu dan gotong royong antar sesama menjadi hal yang utama, membedakannya dengan asuransi konvensional.
2. Prinsip Keadilan dalam Asuransi Syariah
Prinsip kedua adalah keadilan, yang diterapkan antara nasabah dan perusahaan asuransi. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dengan adil, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atau dizalimi dalam kesepakatan yang dibuat.
Dengan prinsip ini, kedua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan adil.
3. Prinsip Tolong-menolong atau Ta’awun
Asuransi syariah juga mengedepankan prinsip tolong-menolong atau ta'awun antar anggota. Dalam hal ini, setiap nasabah diharapkan tidak hanya berpikir untuk keuntungan pribadi, tetapi untuk saling membantu satu sama lain.
Prinsip ini menumbuhkan rasa kebersamaan di antara anggota, di mana setiap pihak saling mendukung dalam keadaan sulit.
4. Prinsip Kerja Sama
Selanjutnya, prinsip kerja sama menjadi bagian penting dalam asuransi syariah. Nasabah bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang berperan sebagai pengelola dana.
Kerja sama ini didasarkan pada akad atau perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Dengan adanya kerja sama yang jelas, kedua pihak dapat menjalankan tugasnya dengan seimbang.
5. Prinsip Amanah
Terakhir, prinsip amanah adalah aspek fundamental dalam asuransi syariah. Perusahaan asuransi sebagai pengelola dana harus dapat dipercaya dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, tanpa memanfaatkan posisi untuk meraih keuntungan pribadi.
Nasabah pun diharapkan bersikap jujur dan terbuka dalam setiap klaim yang diajukan serta konsisten dalam membayar premi sesuai yang telah disepakati. Prinsip amanah memastikan terciptanya transparansi dan kepercayaan dalam transaksi asuransi syariah.
6. Prinsip Saling Rida (Al-Ridha) atau Kerelaan
Prinsip selanjutnya adalah saling rida, yang mengharuskan kedua pihak, baik nasabah maupun perusahaan asuransi, untuk merelakan dan menerima dengan ikhlas setiap transaksi yang dilakukan.
Kerelaan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses asuransi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
7. Menghindari Riba dalam Asuransi Syariah
Riba adalah unsur yang harus dijauhi dalam asuransi syariah karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu, semua dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi tidak boleh ditempatkan pada instrumen yang mengandung riba atau tidak sesuai dengan prinsip syariah.
8. Dijalankan dengan Menghindari Bertaruh
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang mungkin melibatkan unsur taruhan (maisir).
Dalam asuransi syariah, tidak ada elemen perjudian, melainkan penerapan prinsip risk sharing (pembagian risiko) antara nasabah dan perusahaan asuransi. Dengan prinsip ini, kedua belah pihak dapat berbagi risiko tanpa merugikan satu sama lain.
9. Amanah atau Saling Percaya
Prinsip amanah juga sangat ditekankan dalam asuransi syariah. Baik nasabah maupun perusahaan asuransi harus saling percaya dan menjaga integritas.
Pihak asuransi harus dapat dipercaya dalam mengelola dana, sementara nasabah harus jujur dan transparan dalam setiap proses klaim.
10. Menghindari Ketidakjelasan
Prinsip selanjutnya adalah menghindari ketidakjelasan atau gharar. Dalam asuransi syariah, segala hal yang bersifat tidak pasti atau tidak jelas harus dijauhi.
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, yang menjamin kedua pihak tidak terjebak dalam ketidakjelasan atau ketidakpastian yang merugikan.
11. Menjauhi Praktik Suap-menyuap
Praktik suap adalah sesuatu yang harus dihindari dalam asuransi syariah. Suap hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya, yang jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan etika Islam.
Oleh karena itu, asuransi syariah mengharuskan kedua pihak untuk bertransaksi secara jujur tanpa ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan.
12. Pengamalan Akad dan Konsep sesuai Agama Islam
Prinsip terakhir adalah penerapan akad dan konsep yang sesuai dengan ajaran Islam. Asuransi syariah mengharuskan penerapan akad-akad yang sah seperti akad tabarru’, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah, yang semuanya berlandaskan pada prinsip Islam.
Selain itu, konsep-konsep yang diterapkan dalam asuransi syariah, seperti kontribusi, iuran dana tabarru’, dan surplus atau defisit underwriting, juga harus sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Keuntungan Menggunakan Asuransi Syariah
Setelah memahami prinsip-prinsip dari asuransi syariah tadi, penting juga untuk mengetahui berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh jenis asuransi ini. Asuransi syariah memiliki sejumlah keuntungan sebagai berikut.
1. Memberikan Perlindungan Finansial
Asuransi syariah memberikan perlindungan finansial bagi pesertanya terhadap risiko tak terduga seperti sakit, kecelakaan, atau kematian.
Dengan perlindungan ini, Anda dapat lebih tenang karena sudah ada langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kejadian yang tidak diinginkan.
2. Memberikan Rasa Aman dan Nyaman
Memiliki asuransi syariah memberikan rasa aman dan nyaman, karena Anda tidak perlu khawatir akan terbebani dengan biaya yang besar apabila terjadi musibah.
Perlindungan yang diberikan membuat Anda lebih siap dalam menghadapi keadaan darurat tanpa harus khawatir dengan beban biaya.
3. Menghindari Riba dan Gharar
Asuransi syariah menghindari unsur riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian) yang sering ditemukan dalam asuransi konvensional.
Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan tidak mengandung bunga, dan setiap kontrak dibuat dengan jelas untuk memastikan tidak ada ketidakpastian yang merugikan kedua belah pihak.
4. Memiliki Sistem Bagi Hasil
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mengaplikasikan sistem bagi hasil, di mana manfaat yang diperoleh tidak hanya berfokus pada keuntungan perusahaan, tetapi juga memberi dampak positif bagi kesejahteraan peserta, sesuai dengan prinsip keadilan dan kerjasama yang diterapkan dalam asuransi syariah.
Sebagai penutup, prinsip asuransi syariah memberikan dasar yang kokoh untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan mengutamakan nilai-nilai seperti kejujuran, saling tolong-menolong, dan menghindari unsur yang dilarang, prinsip-prinsip ini menjadikan asuransi syariah sebagai pilihan yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat.