JAKARTA - Perbedaan cek dan bilyet giro memang perlu dipahami meskipun keduanya berfungsi untuk membantu kelancaran transaksi nasabah.
Meskipun ada kesamaan, ada juga sejumlah perbedaan yang membedakan keduanya. Bilyet giro, menurut Bank Indonesia, merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dana dari rekening giro nasabah ke rekening penerima yang disebutkan.
Sementara itu, cek adalah surat perintah yang sifatnya tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang sesuai yang tertera pada cek tersebut. Cek dapat dicairkan atas nama atau atas unjuk, dan dapat diperdagangkan sebagai surat berharga.
Kedua instrumen ini memiliki peran penting dalam transaksi pembayaran nontunai. Baik cek maupun bilyet giro memudahkan nasabah memberikan instruksi kepada bank untuk melakukan transfer dana
Pada dasarnya, perbedaan cek dan bilyet giro akan lebih jelas dipahami ketika kita mengerti kegunaan dan peran masing-masing dalam dunia perbankan.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Menurut Pengertiannya
Berikut ini adalah beberapa perbedaan cek dan bilyet giro menurut pengertiannya yang perlu diketahui.
1. Cek
-Cek dapat dicairkan secara tunai melalui bank yang telah ditunjuk untuk itu.
-Baik nasabah maupun pihak yang diberi kuasa dapat menarik sejumlah dana yang tercantum dalam cek.
-Penggunaan dan pencairan cek akan dikenakan biaya materai sesuai ketentuan.
-Fungsi cek adalah sebagai surat perintah yang menginstruksikan bank untuk mencairkan sejumlah dana tunai, yang kemudian diterima oleh pemegang cek.
-Cek tidak dapat diuangkan oleh bank sebelum tanggal penerbitan yang tercantum dengan jelas pada cek tersebut.
-Tanggal yang tercatat pada cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal penerbitan dan tanggal efektif penggunaannya.
-Cek tunduk pada ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
2. Giro
-Giro tidak dapat dicairkan secara tunai langsung, karena sifatnya yang hanya memindahkan sejumlah uang ke rekening penerima yang ditunjuk.
-Pencairan giro hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang memberikan surat perintah kepada bank.
-Tidak ada biaya materai yang dikenakan pada pencairan giro.
-Giro tidak berfungsi sebagai surat perintah pembayaran, karena hanya memindahkan dana ke rekening bank yang telah ditentukan.
-Giro dapat diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif yang tertera.
-Giro memungkinkan adanya perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif.
-Giro diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beda Cek dan Bilyet Giro Berdasarkan Jenisnya
Terdapat dua jenis giro yang perlu diketahui, yaitu:
-Rekning giro perorangan: Rekening ini atas nama pribadi atau usaha perseorangan, di mana dana dapat ditarik kapan saja menggunakan giro.
-Rekening giro badan usaha: Merupakan rekening yang digunakan oleh perusahaan, korporasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, atau instansi pemerintah. Dana pada rekening ini juga dapat ditarik kapan saja menggunakan giro.
Sementara itu, cek terbagi menjadi tiga jenis yang berbeda, yaitu:
-Cek atas nama: Cek ini hanya bisa dicairkan oleh penerima yang namanya tercantum pada cek. Bank hanya dapat membayar sejumlah dana jika nama penerima dan penarik cek sesuai.
-Cek atas unjuk: Cek ini tidak mencantumkan nama penerima. Oleh karena itu, siapa pun yang membawa cek ini dapat mencairkan dananya.
-Cek khusus atau cek dividen: Cek ini diterbitkan oleh perusahaan sebagai sarana pembayaran dividen kepada pemegang saham.
Selain itu, terdapat pula cek silang dan cek kosong. Cek silang digunakan untuk memberi rasa aman dalam transaksi karena penarik atau pemegang cek dapat membatasi pihak mana saja yang boleh menerima pembayaran dari cek tersebut.
Sedangkan cek kosong terjadi apabila dana yang tersedia di rekening tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum pada cek, sehingga penerima tidak dapat melakukan penarikan dana.
Beda Cek dan Bilyet Giro Berdasarkan Aturannya
Perlu diketahui bahwa giro memiliki aturan yang harus dipatuhi karena bilyet giro merupakan instrumen pembayaran yang memiliki ketentuan tertentu. Beberapa aturan terkait bilyet giro yang harus dipenuhi antara lain:
-Bilyet giro memiliki masa berlaku selama 70 hari.
-Nominal untuk kliring maksimal adalah Rp500 juta.
-Nama penarik harus dicantumkan dengan jelas tepat di bawah tanda tangan.
-Tanda tangan yang digunakan harus berupa tanda tangan basah.
-Tanda tangan penarik tidak boleh mengalami koreksi.
-Penyerahan bilyet giro kepada bank harus dilakukan oleh penarik atau orang yang diberi surat kuasa untuk penarikan dana.
-Proses pencairan dana tidak dapat dipindahtangankan.
-Koreksi yang diperbolehkan hanya maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian.
-Tanggal penarikan dan tanggal efektif harus ditulis dalam bilyet giro.
-Bilyet giro tidak dapat dibatalkan.
Di sisi lain, cek juga dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran nontunai dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-Nama penerima cek harus tertulis dalam teks cek.
-Cek berfungsi sebagai perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang tertera.
-Nama orang yang wajib membayar (penarik) harus tercantum dalam cek.
-Tempat di mana pembayaran cek harus dilakukan harus disebutkan.
-Tanggal dan tempat cek ditarik harus dicantumkan.
-Cek harus ditandatangani oleh orang yang mengeluarkannya (penarik).
Beda Cek dan Bilyet Giro Berdasarkan Manfaatnya
1. Manfaat Cek
-Cek berfungsi sebagai alat untuk mengawasi jumlah dana yang tersedia di bank.
-Cek dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah bagi nasabah.
-Cek menjadi alat untuk menarik dana dari rekening di bank.
-Cek juga berfungsi sebagai sarana pencatatan dan pembukuan untuk transaksi penarikan dana di perbankan.
2. Manfaat Giro
-Bilyet giro berguna dalam transaksi dengan jumlah besar, yang dapat mencapai hingga Rp500 juta.
-Bilyet giro lebih aman dibandingkan cek karena hanya dapat dibawa oleh penerima atau orang yang diberikan kuasa.
-Instrumen bilyet giro dapat diblokir, memberikan tingkat keamanan lebih bagi nasabah.
-Penggunaan cek dan bilyet giro dianggap lebih aman dan efektif, terutama dalam transaksi bisnis yang melibatkan pemindahan dana dalam jumlah besar.
Cara Mencairkan Bilyet Giro
Pencairan bilyet giro sebenarnya tidak terlalu rumit, namun yang paling penting adalah pemilik giro dan penarik giro harus mengetahui prosedur yang tepat untuk mencairkannya.
Pemindahan dana dari bilyet giro akan diproses setelah bilyet giro diserahkan oleh penarik kepada bank yang bersangkutan, dan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 70 hari sejak tanggal penarikan.
Setelah penarik menyerahkan bilyet giro kepada bank, pihak bank akan mentransfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah transfer dana selesai, penerima dapat menarik dana tersebut secara tunai dari rekeningnya.
Cara Membatalkan Giro
Sesuai dengan ketentuan yang ada, bilyet giro tidak dapat dibatalkan. Namun, bilyet giro dapat diblokir dengan syarat-syarat tertentu, seperti dalam kasus bilyet giro yang hilang atau dicuri, rusak, atau apabila masa tenggang waktu penawarannya telah habis.
Untuk membatalkan atau memblokir bilyet giro, penarik harus menyertakan surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, yang mencantumkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan dana, dan jumlah dana yang dipindahkan.
Jika bilyet giro hilang, penarik harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Sementara itu, jika bilyet giro rusak, penarik harus membawa bilyet giro yang rusak tersebut ke bank.
Peraturan Bank Indonesia tentang Cek dan Bilyet Giro
Terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro membuat beberapa hal ini patut diperhatikan oleh penarik (pemberi bilyet giro), yakni:
-Bilyet giro bukanlah surat berharga.
-Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
-Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
-Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.
Cara Mencairkan Cek
Cek bisa dicairkan di lokasi yang tertera dalam cek. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa cek bisa dibayarkan di kantor pusat bank tertarik.
Sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), cek dapat dikliring selama peserta yang menerbitkannya memiliki perwakilan peserta di wilayah tersebut.
Namun beberapa kasus ditemukan seperti, cek yang tidak tercantum tempat pembayaran, bagaimana cara mencairkannya?
Apabila hal ini terjadi, kamu bisa menuliskan tempat di mana pembayaran harus dilakukan di samping nama penarik. Kamu bisa mencairkan cek tersebut di kantor pusat bank tertarik.
Cara Membatalkan Cek
Mengacu pada Pasal 209 KUHD, cek yang telah diterbitkan dapat dibatalkan oleh penarik, namun pembatalan baru bisa dilakukan setelah tenggang waktu pengunjukkan berakhir.
Pembatalan cek ini harus disertai dengan surat permohonan pembatalan yang diajukan kepada bank tertarik, yang mencantumkan informasi berikut:
-Nomor cek.
-Tanggal penarikan cek.
-Nilai nominal cek.
-Tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Selain surat permohonan pembatalan, penarik juga harus menyertakan fotokopi identitas diri pemilik rekening.
Selain itu, pemegang cek juga dapat mengajukan pemblokiran cek ke bank tertarik jika cek hilang atau dicuri, dengan melampirkan surat keterangan asli dari kepolisian sebagai bukti kehilangan.
Persamaan Cek dan Bilyet Giro
Setelah memahami perbedaan antara cek dan bilyet giro, sebaiknya kamu juga mengetahui beberapa persamaan di antara keduanya, yaitu:
-Cek dan bilyet giro keduanya berfungsi sebagai alat pembayaran dalam bentuk uang giral.
-Waktu kedaluwarsa cek dan bilyet giro sama, yaitu 70 hari sejak tanggal penerbitan.
-Cek dan bilyet giro berfungsi sebagai perintah dari nasabah kepada pihak bank untuk melakukan mutasi pembayaran.
-Cek dan bilyet giro dapat digunakan sebagai bahan penghitungan oleh lembaga yang mengelola kliring.
Sebagai penutup, perbedaan cek dan bilyet giro penting untuk dipahami agar dapat memilih instrumen pembayaran yang tepat sesuai kebutuhan transaksi.