Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia adalah Sejarah, Tugas, dan Jenis Instrumen

Bursa Efek Indonesia adalah Sejarah, Tugas, dan Jenis Instrumen
Bursa Efek Indonesia

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat resmi bagi investor dalam negeri untuk menanamkan modal lewat berbagai instrumen keuangan.

Di era modern seperti sekarang, kegiatan investasi sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat, karena adanya peluang perputaran dana yang bisa memberikan keuntungan dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Terdapat banyak pilihan bagi investor dalam mengelola modal, mulai dari saham, obligasi, hingga aset digital seperti kripto. 

Dari sekian banyak instrumen tersebut, salah satu tempat yang menjadi pusat aktivitas investasi di Indonesia adalah BEI. Sebagai gambaran, bursa efek bisa dianggap sebagai pasar tempat terjadinya transaksi jual beli aset investasi. 

Untuk memahami lebih dalam mengenai pengertian serta fungsi utamanya, penting untuk mengetahui peran dan tugas Bursa Efek Indonesia secara lebih menyeluruh.

Apa Itu Bursa Efek?

Secara umum, bursa efek dapat dipahami sebagai sebuah pasar yang menjalankan kegiatan jual beli efek, yaitu tempat yang menyediakan sistem dan fasilitas agar perdagangan instrumen keuangan dapat berlangsung. 

Berdasarkan definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bursa efek merupakan pusat transaksi surat-surat berharga dari perusahaan terbuka. Oleh karena itu, bursa efek juga sering dimaknai sebagai tempat terjadinya jual beli surat berharga.

Beberapa pihak bahkan menyamakan bursa efek dengan pasar pada umumnya, karena di dalamnya terjadi berbagai aktivitas seperti jual beli, pertukaran, hingga pencatatan saham suatu perusahaan ke publik. 

Keberadaan bursa efek memberikan kemudahan bagi pelaku pasar baik pihak penjual maupun pembeli untuk melakukan transaksi saham atau instrumen keuangan lainnya dengan risiko yang lebih rendah karena sistem yang teratur dan terjamin.

Selain itu, bursa efek juga merupakan lembaga berbadan hukum yang bertugas menyediakan dan menyelenggarakan kegiatan perdagangan efek di pasar modal. 

Jika ditinjau dari perspektif ekonomi mikro, khususnya bagi perusahaan yang menjadi emiten, bursa efek berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh modal usaha yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan pengembangan atau ekspansi bisnis.

Sedangkan dari sisi ekonomi makro, bursa efek memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Ketika kinerja perdagangan di bursa efek menunjukkan tren yang positif, hal itu menjadi indikator bahwa kondisi ekonomi negara pun sedang dalam keadaan yang baik. 

Sebaliknya, jika kinerja bursa menurun, hal tersebut bisa mencerminkan penurunan dalam aktivitas ekonomi secara umum.

Pada intinya, bursa efek dapat dianggap sebagai pasar konvensional tempat bertemunya pembeli dan penjual, serta menjalankan fungsi penyelenggaraan perdagangan efek bagi para anggotanya. 

Sementara itu, BEI adalah institusi resmi yang menyelenggarakan perdagangan efek di wilayah Indonesia, sebagaimana setiap negara memiliki bursa efeknya masing-masing sebagai bagian dari infrastruktur pasar modal nasional.

Pengertian Bursa Efek Menurut Para Ahli dan UU Pasar Modal

Berikut adalah beberapa definisi mengenai Bursa Efek dari berbagai sumber yang memiliki otoritas di bidang pasar modal:

Marzuki Usman

Menurut Marzuki Usman, Bursa Efek merupakan tempat atau sarana yang mempertemukan antara broker dengan reseller untuk melakukan transaksi jual beli instrumen sekuritas seperti saham dan obligasi. 

Karena perdagangan mata uang asing umumnya dikelola oleh sektor swasta, maka pelaku utamanya juga berasal dari kalangan broker dan reseller tersebut.

Husnan

Husnan mendefinisikan Bursa Efek sebagai suatu entitas perusahaan yang memiliki peran utama dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan transaksi efek yang terjadi di pasar sekunder.

Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995

Dalam Undang-Undang ini, Bursa Efek dijelaskan sebagai lembaga yang bertugas menyediakan sistem atau sarana guna mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli efek dari berbagai pihak, sehingga memungkinkan terjadinya transaksi pertukaran sekuritas secara efisien dan teratur.

Sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI)

BEI memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa penjajahan Belanda pada abad ke-19, ketika wilayah Indonesia masih dikenal dengan nama Hindia Belanda. 

Pada saat itu, pemerintah kolonial menjalankan proyek besar di sektor perkebunan dan membutuhkan pendanaan yang berasal dari investor asing, terutama Eropa. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, digunakanlah instrumen saham sebagai sarana transaksi keuangan. Transaksi saham pertama tercatat pada tahun 1892.

Setelah melalui berbagai persiapan, pasar modal resmi pertama kali didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel, yang berfungsi sebagai bursa efek. 

Di bursa ini, saham dan obligasi perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia mulai diperjualbelikan, termasuk surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah pada masa itu, seperti provinsi dan kota praja.

Pendirian bursa efek tersebut juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan Politik Etis Belanda yang diterapkan pada tahun 1901. 

Kebijakan ini mendorong pembangunan di tanah jajahan dengan bantuan investasi dari warga Eropa yang secara ekonomi tergolong mapan. Namun, aktivitas perdagangan saham terganggu akibat pecahnya Perang Dunia I pada tahun 1914 hingga 1918.

Kegiatan bursa kembali aktif pada tahun 1925 dengan pembukaan dua bursa efek baru di Surabaya dan Semarang. 

Akan tetapi, krisis ekonomi global tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II kembali menyebabkan penutupan bursa, termasuk Bursa Efek Jakarta pada tahun 1940. 

Setelah Indonesia merdeka, Bursa Efek Jakarta kembali dibuka oleh Presiden Soekarno pada 3 Juni 1952. 

Namun, aktivitasnya terhenti kembali akibat kebijakan nasionalisasi perusahaan asing, terutama milik Belanda, yang diberlakukan mulai tahun 1956 hingga 1977.

Bursa efek mulai aktif kembali untuk menampung obligasi pemerintah yang diterbitkan sebelumnya. Pengelolaannya diserahkan kepada Perkumpulan Perdagangan Uang yang terdiri dari Bank Indonesia dan tiga bank besar nasional. 

Meski surat berharga yang diperdagangkan saat itu didominasi oleh obligasi pemerintah dan perusahaan Belanda, aktivitas pasar mulai berkembang. 

Namun, ketegangan antara Indonesia dan Belanda mengenai wilayah Irian Barat memicu nasionalisasi bisnis Belanda pada tahun 1958 lewat Undang-Undang No. 86. Akibatnya, semua efek milik Belanda tidak lagi diperdagangkan di bursa.

Pada masa Orde Baru, iklim investasi kembali bergairah seiring masuknya modal asing dan meningkatnya penanaman modal dalam negeri. 

Pada tahun 1977, pemerintah meresmikan kembali kegiatan pasar modal melalui Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), yang ditandai dengan pencatatan perdana PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. 

Sepanjang masa Orde Baru, perkembangan pasar modal dibagi ke dalam tiga periode besar: masa tidur panjang, masa bangkit, dan era otomatisasi.

Puncaknya, pada tanggal 30 November 2007, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya resmi digabungkan menjadi satu entitas tunggal dengan nama Bursa Efek Indonesia, yang kini menjadi pusat utama perdagangan efek di Tanah Air dan memiliki jaringan kantor cabang di berbagai kota besar.

Tugas BEI

Berdasarkan pendapat Tjiptono Darmadji dalam karyanya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2001:95; edisi 2020:185), Bursa Efek memiliki dua peran utama, yaitu sebagai penyedia fasilitas dan sebagai organisasi pengatur mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO).

1. Peran Bursa Efek sebagai Fasilitator

Dalam kapasitasnya sebagai penyedia fasilitas, Bursa Efek bertugas untuk:

-Menyediakan sarana bagi kegiatan perdagangan efek agar proses transaksi berlangsung lancar.

-Menjamin kelancaran aliran dana melalui penciptaan likuiditas, sehingga instrumen investasi yang dijual dapat dengan mudah ditransaksikan kembali.

-Menyebarluaskan informasi terkait aktivitas bursa secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat guna mendorong transparansi.

-Melakukan edukasi dan promosi seputar pasar modal untuk menarik minat investor baru maupun perusahaan yang ingin mencatatkan saham perdananya melalui penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).

-Mengembangkan berbagai instrumen dan layanan baru guna menyesuaikan kebutuhan pasar serta meningkatkan daya saing.

2. Peran Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization)

Sebagai organisasi pengatur mandiri, Bursa Efek memiliki wewenang untuk:

-Menyusun peraturan yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertukaran atau perdagangan efek.

-Menghindari dan mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan dalam transaksi pasar modal yang bersifat merugikan atau manipulatif.

-Merancang peraturan tambahan yang relevan demi menjaga integritas dan kelancaran kegiatan perdagangan di bursa.

Jenis Instrumen dalam BEI

Selanjutnya, mari mengenal berbagai jenis instrumen yang tersedia di BEI, yang menjadi sarana utama dalam aktivitas investasi dan perdagangan pasar modal di Indonesia:

Saham

Saham merupakan bukti kepemilikan atas modal di suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 

Instrumen ini menjadi yang paling umum dan banyak diminati dalam perdagangan bursa karena memberikan peluang kepemilikan serta potensi dividen bagi para pemegangnya.

Obligasi

Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara atau entitas lain dengan jangka waktu menengah hingga panjang, dan dapat diperdagangkan di pasar bursa. 

Instrumen ini biasanya digunakan untuk memperoleh dana dari investor dengan imbalan bunga secara berkala.

Reksa Dana

Reksa dana berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian dikelola oleh manajer investasi. 

Dana yang terkumpul ini akan dialokasikan ke berbagai instrumen seperti saham, obligasi, pasar uang, maupun efek lainnya sesuai jenis reksa dananya.

ETF (Exchange Traded Fund)

ETF merupakan gabungan konsep dari reksa dana dan saham, karena dikelola seperti reksa dana namun diperjualbelikan di bursa seperti halnya saham. 

Perbedaannya, ETF tidak dibeli langsung melalui manajer investasi, melainkan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek.

Derivatif

Instrumen ini merupakan turunan dari produk keuangan seperti saham dan obligasi. 

Derivatif yang umum di pasar modal antara lain warrant dan right, yang nilainya bergantung pada aset dasar seperti suku bunga, saham, atau instrumen keuangan lainnya.

Efek Beragun Aset (EBA)

EBA adalah efek yang diterbitkan berdasarkan kumpulan aset keuangan seperti tagihan kredit, surat berharga komersial, atau hipotek. 

Aset-aset ini dikemas dalam satu portofolio dan dijadikan jaminan dalam kontrak investasi kolektif, yang memungkinkan investor menerima pendapatan dari arus kas aset dasar tersebut.

Cara Kerja Bursa Efek

BEI memiliki beberapa mekanisme dan sistem untuk menjalankan transaksi efek, antara lain:

Prioritas Harga dan Waktu

Dalam transaksi, Bursa Efek mengutamakan prioritas harga dan waktu berdasarkan prinsip penawaran dan permintaan. 

Proses ini memberi kesempatan bagi investor yang menawarkan harga yang sama untuk mendapatkan prioritas dalam hal waktu, baik dalam jual maupun beli.

Sistem Pembelian Saham

Bursa Efek menggunakan satuan saham yang dikenal dengan istilah lot atau round lot. Setiap lot setara dengan 100 lembar saham. Sistem ini digunakan dalam perdagangan saham untuk memudahkan transaksi.

Penyelesaian Transaksi Saham

Bursa Efek mengatur bahwa setiap transaksi, baik jual maupun beli, harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari setelah transaksi dilakukan. Ini memastikan efisiensi dan kelancaran dalam proses penyelesaian.

Jam Operasional

BEI beroperasi dari Senin hingga Jumat. Pada sesi pertama, transaksi berlangsung antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dilanjutkan dengan sesi kedua dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

Pengawasan Transaksi

Bursa Efek melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh transaksi yang terjadi. 

Pengawasan ini mencakup keamanan informasi perusahaan, pengecekan transaksi yang mencurigakan, klarifikasi isu terkait perusahaan, serta penegakan sanksi bagi pelaku pasar yang melanggar peraturan.

Jenis-jenis Pasar Saham di Bursa Efek

BEI Indonesia memiliki beberapa jenis pasar saham, yang terdiri dari:

Pasar Regular

Pasar ini merupakan tempat perdagangan efek yang berlangsung melalui proses tawar-menawar secara lelang yang terus-menerus oleh anggota Bursa Efek melalui Jakarta Automated Trading System (JATS). 

Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari Bursa kedua setelah transaksi dilaksanakan. Perdagangan hanya dilakukan pada hari Senin hingga Jumat, jadi jika transaksi terjadi pada hari Jumat, penyelesaiannya akan dilakukan pada hari Selasa minggu berikutnya.

Pasar Negosiasi

Di pasar ini, transaksi dilakukan berdasarkan tawar-menawar langsung, baik antara individu atau melalui lelang yang hasilnya diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk anggota Bursa, nasabah, dan KPEI. 

Proses tawar-menawar ini dilakukan dengan beberapa pihak yang terlibat, dan penawaran tersebut dapat diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dicapai dan diproses oleh JATS.

Pasar Tunai

Pasar Tunai diadakan berdasarkan tawar-menawar yang dilakukan secara berkelanjutan oleh anggota Bursa melalui JATS, dengan penyelesaian transaksi yang dilakukan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi bursa, atau dikenal dengan sistem T + 0.

Kewajiban Bursa Efek

Berikut adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh BEI:

Aturan Keanggotaan dan Perdagangan

Bursa Efek harus menetapkan aturan yang mengatur mengenai keanggotaan, pendaftaran, dan perdagangan efek.

Unit Kontrol untuk Pengawasan

Bursa Efek wajib memiliki unit kontrol yang bertugas untuk melakukan inspeksi secara rutin atau berkala terhadap anggotanya serta kegiatan yang berlangsung di pasar.

Kerja Sama dengan DSN-MUI

Bursa Efek juga harus bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk merencanakan pengembangan investasi syariah di pasar modal syariah.

Sebagai penutup, dengan segala peran dan fungsinya, Bursa Efek Indonesia terus menjadi pilar penting dalam perkembangan pasar modal di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index