JAKARTA - Pengertian ekonomi syariah merujuk pada sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam.
Ekonomi syariah ini menawarkan jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialisme, dengan menggabungkan kebaikan dari keduanya.
Dalam praktiknya, ekonomi syariah banyak diterapkan dalam sektor perbankan, terutama di Indonesia.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan, ekonomi syariah berusaha menciptakan sistem ekonomi yang lebih etis dan menguntungkan semua pihak.
Pengertian ekonomi syariah, jika dipahami secara menyeluruh, akan memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana ekonomi ini berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pengertian ekonomi syariah menurut berbagai pakar.
Yoyok Prasetyo dalam bukunya Ekonomi Syariah menyatakan bahwa istilah ekonomi syariah sejatinya sama dengan ekonomi Islam, hanya saja pandangan para ahli yang berbeda memberikan definisi yang bervariasi.
Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada Tuhan, dengan tujuan akhir yang berhubungan dengan Tuhan dan penggunaan fasilitas yang tidak terpisahkan dari ajaran syariah.
M.A. Mannan menyebutkan bahwa ekonomi syariah merupakan ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi umat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam.
Umar Chapra menyatakan bahwa ekonomi syariah adalah cabang ilmu yang membantu manusia dalam mengelola kekayaan dengan cara mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, tanpa membatasi kebebasan individu, menimbulkan ketidakseimbangan makroekonomi atau kerusakan ekologi, serta tanpa melemahkan kohesi sosial dan keluarga.
Karakteristik Ekonomi Syariah
Setelah mempelajari definisinya menurut para ahli, selanjutnya kita akan membahas beberapa karakteristik dari ekonomi syariah. Berikut adalah karakteristik-karakteristik tersebut:
Penggunaan Sistem Bagi Hasil
Salah satu prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah pembagian hasil yang menekankan pada keadilan.
Dalam praktiknya, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi dibagi dengan adil antara pihak-pihak yang terlibat, seperti halnya pada perbankan syariah di mana keuntungan dibagi antara bank dan nasabah.
Hubungan Antara Nilai Spiritual dan Material
Ekonomi syariah berusaha untuk membantu nasabah memperoleh manfaat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam pandangan Islam, kekayaan yang diperoleh melalui kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk tujuan yang baik, seperti untuk zakat, infaq, dan sedekah.
Kebebasan yang Berdasarkan Ajaran Islam
Ekonomi syariah memberi kebebasan bagi pelaku ekonomi untuk beroperasi, asalkan mereka bertindak sesuai dengan hak dan kewajiban yang diajarkan dalam Islam, serta berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang sah.
Pengakuan terhadap Berbagai Jenis Kepemilikan
Dalam ekonomi syariah, kepemilikan dana dan aset sejatinya adalah milik Allah, dan manusia hanya bertindak sebagai pengelola. Dengan demikian, diharapkan perekonomian berjalan sesuai dengan ajaran Islam.
Diatur oleh Iman, Syariah, dan Akhlak
Seluruh kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi syariah harus berlandaskan pada akidah, syariah, dan moralitas, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam ekonomi.
Menjaga Keseimbangan Mental dan Fisik
Ekonomi syariah tidak hanya fokus pada keuntungan fisik semata, tetapi juga bertujuan untuk mencapai kedamaian batin dan kebahagiaan dalam hidup seseorang.
Memberikan Ruang bagi Negara dan Pemerintah
Ekonomi syariah memberikan ruang bagi pemerintah dan negara untuk terlibat sebagai perantara apabila terjadi masalah dalam kegiatan ekonomi.
Larangan terhadap Riba
Riba, yang merupakan bentuk akumulasi pembayaran yang berlebihan akibat kegagalan untuk memenuhi janji pembayaran, dilarang dalam ekonomi syariah.
Dalam Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Tujuan dari Ekonomi Syariah
Dalam pandangan Islam, sistem ekonomi terbaik adalah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk menerapkan sistem ekonomi ini dalam kehidupan sehari-hari. Adapun tujuan ekonomi syariah antara lain:
Mensucikan Jiwa
Tujuan pertama dari ekonomi syariah adalah untuk mensucikan jiwa, agar setiap Muslim dapat menjadi contoh yang baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungannya.
Menegakkan Keadilan dalam Masyarakat
Keadilan yang dimaksud mencakup seluruh aspek kehidupan, baik dalam bidang hukum maupun muamalah. Dengan menegakkan keadilan, hubungan antar individu dalam masyarakat menjadi lebih harmonis dan tali persaudaraan semakin kuat.
Menciptakan Kesejahteraan Ekonomi
Melalui penerapan ekonomi syariah, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan lebih sejahtera, memberikan manfaat tidak hanya secara material tetapi juga secara sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Prinsip dari Ekonomi Syariah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip tertentu yang digariskan dalam ajaran Islam, seperti yang dijelaskan oleh Sudarsono (2002: 105), yaitu:
Sumber Kekayaan sebagai Titipan Allah
Seluruh sumber daya dianggap sebagai hadiah atau titipan dari Allah kepada umat manusia untuk dikelola dengan bijaksana.
Kepemilikan Pribadi dengan Batasan
Islam memperbolehkan kepemilikan pribadi, namun dalam batasan yang wajar, untuk memastikan tidak ada penumpukan kekayaan yang tidak adil.
Kekuatan Pendorong Ekonomi Islam adalah Kerjasama
Kerjasama antar individu menjadi kekuatan utama dalam ekonomi Islam, di mana kerja sama lebih dihargai daripada persaingan semata.
Menolak Akumulasi Kekayaan oleh Segelintir Individu
Ekonomi syariah menentang pengumpulan kekayaan oleh sedikit orang yang menguasai sebagian besar sumber daya, yang dapat menyebabkan ketimpangan sosial.
Jaminan Properti Publik
Ekonomi syariah menjamin bahwa properti publik dikelola dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat banyak dan bukan untuk kepentingan segelintir orang.
Kesadaran akan Akhirat
Setiap Muslim diingatkan untuk selalu takut kepada Allah dan memperhatikan kehidupan setelah mati, yang menjadi motivasi dalam setiap tindakan ekonomi.
Wajib Membayar Zakat
Zakat harus dibayar atas kekayaan yang mencapai nisab atau batas tertentu, sebagai kewajiban untuk membersihkan harta dan membantu sesama.
Selain itu, Islam secara tegas melarang segala bentuk riba sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam ekonomi syariah.
Manfaat dari Ekonomi Syariah
Jika ekonomi syariah diterapkan, umat Islam akan mendapatkan berbagai manfaat yang signifikan. Beberapa manfaat ekonomi syariah antara lain:
Pemisahan antara Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
Jika umat Islam masih berjuang dan mempraktikkan ekonomi konvensional, maka mereka belum sepenuhnya mengikuti ajaran Islam dalam aspek ekonomi.
Manfaat Bagi Dunia dan Masa Depan
Penerapan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan Islam seperti bank, perusahaan asuransi, pegadaian, dan Baitul Maal wat Tamwil akan memberikan manfaat besar bagi dunia dan masa depan umat Islam.
Keuntungan Duniawi dan Akhirat
Keuntungan yang diperoleh dalam kehidupan ini melalui pembagian hasil usaha dapat dilakukan tanpa melibatkan riba yang dilarang oleh Allah, sehingga umat Islam mendapatkan keuntungan yang tidak hanya bermanfaat di dunia, tetapi juga di akhirat.
Nilai Ibadah dalam Praktik Bisnis
Praktik bisnis yang berdasarkan hukum Islam memiliki nilai ibadah, karena segala kegiatan ekonomi dilakukan untuk menjalankan hukum Allah.
Dukungan terhadap Pengembangan Ekonomi Islam
Dengan menerapkan ekonomi syariah, umat Islam turut mendukung pengembangan institusi dan lembaga keuangan syariah yang berperan dalam perekonomian Islam.
Pemberdayaan Ekonomi Umat
Mengamalkan ekonomi syariah, seperti membuka tabungan atau deposito serta membeli asuransi syariah, berarti turut mendukung pemberdayaan ekonomi umat.
Dana yang terkumpul melalui lembaga keuangan syariah akan disalurkan kepada sektor yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan mengamalkan ekonomi syariah, umat Islam juga turut mendukung gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, karena dana yang dihimpun oleh lembaga keuangan syariah hanya akan digunakan untuk perusahaan dan proyek-proyek yang halal dan sesuai dengan ketentuan agama.
Peran Ekonomi Syariah
Dalam Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah (LEKSI) 2020, Bank Indonesia mengidentifikasi tiga peran penting ekonomi syariah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional Indonesia:
Mendukung Likuiditas Bank Syariah
Tujuan utama dari peran ini adalah untuk memperkuat likuiditas bank syariah, sehingga proses penyaluran dana syariah di Indonesia dapat berjalan dengan lebih lancar.
Model Bisnis Kemitraan (KKMU Syariah)
Dengan menerapkan model bisnis kemitraan, ekonomi syariah dapat mengoptimalkan pembagian hasil yang adil. Hal ini mendukung keberlanjutan peluang bisnis serta ketahanan dalam mengelola risiko yang mungkin timbul.
Optimalisasi Keuangan Sosial Syariah
Mengoptimalkan penggunaan keuangan sosial syariah seperti zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia
Potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia sangat besar, sebagaimana diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini tercermin dalam tren kenaikan Indeks Keuangan Inklusif yang didorong oleh aset keuangan syariah secara keseluruhan. Selain itu, potensi ini juga semakin didorong oleh pertumbuhan KUR Syariah dan banyaknya debitur syariah.
Sebagai penghubung antara pembangunan ekonomi dan keuangan syariah, berbagai lembaga keuangan turut berperan, seperti melalui perkembangan keuangan sosial dengan zakat dan wakaf, tokenisasi sukuk, digitalisasi, pengembangan fintech syariah, serta regulasi terkait keuangan syariah dan investasi dampak (ESG).
Bahkan, menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Indonesia kini berada di posisi keempat setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab dalam hal pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.
Untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah dan ekosistem keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia berkomitmen untuk mengkoordinasikan kebijakan pengambil keputusan, mendukung regulasi, serta mengembangkan industri halal.
Dengan berbagai insentif pemerintah yang mendukung, potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia diperkirakan akan terus berkembang pesat.
Produk Ekonomi Syariah dalam Perbankan
Ekonomi Islam layak mendapat apresiasi tinggi karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produktivitas dan profesionalisme perbankan syariah.
Kehadiran produk-produk ekonomi syariah, terutama dalam sektor perbankan, sangat mendukung perkembangan ekonomi syariah itu sendiri. Berikut adalah beberapa produk ekonomi syariah yang mendukung sektor perbankan:
Tabungan Syariah
Tabungan syariah adalah bentuk simpanan yang penarikannya tunduk pada ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh bank. Fasilitas penarikannya meliputi buku tabungan, ATM, slip penarikan, dan metode lainnya seperti internet banking.
Ciri khas tabungan syariah terletak pada pelaksanaan akad wadiah, di mana nasabah hanya menyetor dana tanpa menerima bunga. Sebagai gantinya, bank memberikan hadiah atau bonus yang bersifat sukarela, sesuai dengan prinsip syariah.
Deposito Syariah
Deposito syariah merupakan produk investasi yang lebih menguntungkan dibandingkan tabungan biasa. Deposito ini memungkinkan penarikan dan penyetoran dana pada waktu yang telah disepakati.
Investasi yang dilakukan oleh bank harus sesuai dengan prinsip syariah, yaitu halal. Deposito syariah menggunakan kontrak mudharabah, yaitu sistem bagi hasil antara nasabah dan bank.
Rasio bagi hasil yang umum digunakan adalah 60:40, di mana nasabah menerima bagian yang lebih besar sesuai dengan keuntungan yang diperoleh bank, meskipun keuntungan ini juga membawa risiko.
Ikrar Syariah (Rahn)
Ikrar syariah adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh lembaga seperti PT. Pegadaian dengan menggunakan jaminan aset berharga.
Pinjaman ini diberikan tanpa bunga, namun jika nasabah gagal melunasi utang sesuai waktu yang disepakati, agunan yang diberikan akan dijual untuk menutupi kewajiban.
Dalam praktiknya, bank atau lembaga keuangan syariah menjual agunan yang sudah disetujui untuk melunasi hutang nasabah (rahin), dengan persetujuan wali amanat.
Giro Syariah
Giro merupakan salah satu produk perbankan syariah yang berlandaskan konsep Wadiah (Deposito). Secara umum, giro adalah simpanan yang dapat ditarik kapan saja melalui cek, bilyet giro, atau metode pembayaran lainnya.
Giro Syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariah, dan Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan giro berdasarkan prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Akad Mudharabah pada Giro Syariah melibatkan kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (Shahibul Maal) dan bank sebagai pengelola dana (Mudharib). Ketentuan dalam akad Mudharabah pada Giro Syariah adalah sebagai berikut:
-Nasabah bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan bank bertindak sebagai pengelola dana.
-Bank sebagai Mudharib dapat mengembangkan usaha yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, termasuk bekerjasama dengan pihak lain melalui mudharabah.
-Modal yang digunakan harus berupa tunai, bukan surat utang.
-Bagi hasil ditentukan dalam bentuk persentase yang tertulis dalam perjanjian pembukaan rekening.
-Bank menanggung biaya operasional dan memperoleh margin keuntungan dari deposit tersebut.
-Bank tidak boleh mengurangi tingkat keuntungan nasabah tanpa izin yang tepat.
Di sisi lain, Giro Syariah dengan akad Wadiah merupakan akad yang menyatakan dana nasabah disimpan di bank syariah tanpa adanya imbalan yang diberikan kepada nasabah, meskipun bank memperoleh keuntungan dari dana yang dikelola.
Ketentuan dalam Giro Syariah akad Wadiah adalah:
-Giro syariah bersifat sebagai titipan dari nasabah.
-Titipan tersebut dapat ditarik kapan saja (on-call).
-Tidak ada kompensasi yang diberikan kepada nasabah, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela (athaya) dari bank.
-Kebanyakan bank syariah menggunakan akad Wadiah untuk produk giro karena nasabah lebih mengutamakan kelancaran transaksi daripada mencari keuntungan.
Pembiayaan Syariah (Ijarah)
Pembiayaan syariah dalam bentuk ijarah adalah konsep sewa yang sangat dikenal dalam kehidupan sehari-hari, seperti sewa mobil, sepeda motor, dan barang berharga lainnya.
Dalam ekonomi Islam, sewa dikenal dengan istilah Ijarah, yang berasal dari kata al-ajru, yang berarti al-iwadhu (ganti rugi).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, ijarah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu sewa dengan opsi (financial lease) dan sewa tanpa opsi (operating lease).
Pembiayaan ini memungkinkan individu atau perusahaan untuk menggunakan barang atau aset dengan cara sewa sesuai dengan ketentuan syariah, yang memastikan bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan riba dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Sistem perbankan Indonesia terbagi menjadi dua jenis operasi bank, yakni bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional sudah sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia, namun ada beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional yang perlu dipahami.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Oleh karena itu, setiap aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah, baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana, dilakukan dengan prinsip jual beli dan bagi hasil, serta tidak melibatkan unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar, dan maysir.
Sementara itu, Bank Konvensional adalah bank yang beroperasi dengan sistem yang mengacu pada kesepakatan nasional dan internasional, serta berlandaskan pada hukum negara.
Bank konvensional umumnya mengenakan bunga pada setiap transaksi yang dilakukan, yang merupakan perbedaan utama dari bank syariah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah memiliki beberapa prinsip yang harus diikuti, antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah), serta menghindari unsur-unsur yang haram seperti gharar, maysir, dan riba.
Selain itu, bank syariah juga berfungsi sebagai lembaga yang mendukung kegiatan sosial, seperti lembaga wakaf, yang dikelola oleh Nazhir sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (Wakif).
Secara keseluruhan, meskipun terdapat perbedaan dalam prinsip operasional dan sistem yang digunakan, bank syariah dan bank konvensional bekerja secara sinergis untuk mendukung mobilisasi dana masyarakat guna meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor-sektor ekonomi nasional.
Perbedaan utama antara kedua jenis bank ini terletak pada jenis usaha yang dijalankan, yaitu bank syariah yang terbagi menjadi bank umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), serta larangan menerima simpanan yang mengandung bunga.
Sebagai penutup, pengertian ekonomi syariah mencakup sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam setiap aktivitas ekonomi.