pengertian nasabah

Pengertian Nasabah, Macam, Pihak, hingga Keuntungannya

Pengertian Nasabah, Macam, Pihak, hingga Keuntungannya
pengertian nasabah

JAKARTA - Pengertian nasabah merujuk pada individu atau entitas yang menggunakan jasa atau layanan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. 

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang memanfaatkan sektor perbankan untuk berbagai layanan keuangan. 

Oleh karena itu, menjadi nasabah merupakan suatu kesempatan istimewa, karena tidak semua orang dapat mengakses produk keuangan dan investasi yang ditawarkan oleh bank.

Bagi pemilik usaha, status sebagai klien bank tentu sangat penting, karena berbagai produk bank diperlukan untuk mengelola keuangan bisnis. 

Lalu, pengertian nasabah pada dasarnya merujuk pada pihak yang terhubung dengan bank untuk menerima layanan finansial.

Pengertian Nasabah

Pengertian nasabah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank dalam hal layanan keuangan. 

Namun, istilah ini tidak hanya terbatas pada bank saja, karena perusahaan asuransi juga menggunakan istilah yang sama untuk merujuk kepada individu yang membayar premi asuransi. 

Secara umum, nasabah adalah seseorang yang menjadi pelanggan atau pengguna jasa suatu lembaga keuangan, baik itu bank atau asuransi.

Definisi Nasabah Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa definisi nasabah menurut berbagai sumber ahli:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasabah adalah individu atau badan yang memanfaatkan atau menerima layanan dari bank, baik itu dalam bentuk produk maupun jasa.

Boediono (2003:35) berpendapat bahwa nasabah adalah seseorang yang harus mendapat perhatian dan kepedulian yang serius dari organisasi, sehingga organisasi tersebut mampu bertahan dalam persaingan yang semakin ketat terkait kualitas.

Pardede (2004:9) mengungkapkan bahwa nasabah adalah individu yang mempercayakan pengelolaan dananya kepada bank, dengan harapan dana tersebut dapat digunakan dalam operasional bisnis perbankan dan menghasilkan imbalan berupa keuntungan dari simpanannya.

Gaspersz (dalam Nasution 2004:101) menjelaskan bahwa nasabah adalah setiap orang yang menuntut suatu perusahaan untuk memenuhi standar kualitas tertentu yang berpengaruh pada kinerja perusahaan tersebut.

Macam-macam Nasabah

Dalam dunia perbankan, nasabah bank dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu nasabah debitur dan nasabah penyimpan. 

Nasabah debitur adalah nasabah yang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank, yang diperoleh setelah melewati proses perjanjian yang telah disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah. 

Sedangkan nasabah penyimpan adalah individu yang menyimpan dananya di bank dalam bentuk simpanan, yang umumnya dikenal dengan sebutan tabungan, yang juga melalui proses perjanjian dengan bank.

Selain itu, nasabah bank dapat dibedakan lebih lanjut menjadi beberapa jenis, antara lain:

Nasabah Retail

Nasabah retail adalah nasabah yang tidak termasuk dalam kategori nasabah profesional atau eligible. 

Produk yang ditawarkan kepada nasabah ini sering kali berupa Structured Products, yaitu gabungan dari dua atau lebih instrumen keuangan dalam bentuk instrumen non-derivatif dan derivatif.

Nasabah Eligible

Nasabah eligible adalah nasabah yang dapat digolongkan sebagai nasabah profesional, karena memiliki pemahaman yang cukup tentang karakteristik, fitur, dan risiko yang terkandung dalam structured products. Kategori ini meliputi:

-Nasabah perorangan yang memiliki portofolio aset minimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dalam bentuk kas, giro, atau tabungan.

-Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti dana pensiun atau perusahaan asuransi, yang memiliki modal minimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau setara dalam valuta asing dan telah beroperasi selama minimal 12 bulan berturut-turut.

Nasabah Profesional

Nasabah profesional adalah mereka yang memiliki pemahaman mendalam tentang karakteristik, fitur, serta risiko yang terkait dengan structured products. Jenis nasabah ini terdiri dari:

-Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain.

-Bank dan lembaga pembangunan multilateral.

-Perusahaan dengan modal lebih dari Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atau setara dalam valuta asing yang telah menjalankan kegiatan usaha minimal selama 36 bulan berturut-turut.

-Bank sentral atau bank negara lainnya.

Perusahaan keuangan, termasuk bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, dan pedagang berjangka, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan perdagangan berjangka komoditi.

Pihak-pihak yang Termasuk Nasabah

Beberapa pihak yang dapat digolongkan sebagai nasabah meliputi:

Badan Hukum

Untuk nasabah yang berbentuk badan hukum, penting untuk memastikan aspek legalitas badan tersebut serta kewenangan pihak-pihak yang bertindak atas nama badan tersebut dalam berhubungan dengan bank. 

Hal ini berkaitan dengan aspek hukum yang menyangkut individu. Selain itu, perlu diperhatikan apakah tindakan hukum yang dilakukan memerlukan persetujuan dari komisaris atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta anggaran dasar yang berlaku untuk badan tersebut.

Orang

Nasabah individu terdiri dari orang dewasa dan yang belum dewasa. Untuk orang dewasa, nasabah dapat terlibat dalam kredit atau rekening giro. 

Sedangkan, nasabah yang belum dewasa dapat membuka rekening tabungan atau menggunakan jasa bank lainnya, seperti untuk transfer dana. 

Dalam hal ini, perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah yang belum dewasa sudah mencakup pemahaman tentang konsekuensi hukum yang berlaku dari perjanjian yang telah disepakati.

Keuntungan Nasabah Prioritas

Apa yang bisa Anda dapatkan jika memutuskan untuk menjadi nasabah bank? Salah satu manfaat utamanya adalah keamanan dana Anda yang dijamin, berkat pengawasan dari pemerintah dan lembaga resmi. 

Selain itu, Anda juga bisa memperoleh keuntungan dalam bentuk bunga. Transaksi menjadi lebih praktis, seperti menarik dana, melakukan investasi, atau transfer uang. 

Menjadi nasabah prioritas memberikan keuntungan lebih, dan tidak semua orang bisa menikmati fasilitas ini karena adanya persyaratan tertentu.

Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menjadi nasabah prioritas bank:

Layanan Perbankan Khusus

Antrean panjang di bank sering kali membuat nasabah malas mengurus urusan perbankan. Namun, nasabah prioritas tidak perlu menghadapi hal tersebut. Mereka memiliki jalur layanan khusus yang tidak bisa diakses oleh nasabah biasa. 

Bahkan, mereka sering kali dilayani di ruang khusus dengan hidangan minuman dan makanan ringan.

Promo Suku Bunga yang Menguntungkan

Salah satu keuntungan utama menjadi nasabah prioritas adalah kesempatan untuk mendapatkan promo suku bunga yang lebih rendah, baik untuk pinjaman KPR, kredit kendaraan, KTA, dan produk perbankan lainnya.

Kemudahan Konsultasi dengan Personal Banker

Nasabah prioritas mendapatkan akses mudah untuk berkonsultasi dengan personal banker yang dapat membantu mereka merencanakan investasi, asuransi, dana pensiun, dan berbagai aspek keuangan lainnya. 

Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk menyewa asisten keuangan pribadi, karena personal banker sudah menangani semua kebutuhan keuangan mereka.

Kemudahan dalam Layanan Perjalanan

Nasabah prioritas juga menikmati berbagai kemudahan dalam perjalanan, seperti akses gratis ke airport lounge, layanan bagasi gratis, serta diskon di hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan hanya dengan menunjukkan kartu nasabah prioritas.

Hadiah Ulang Tahun Spesial

Nasabah prioritas juga akan mendapatkan hadiah spesial pada hari ulang tahun mereka, bukan hanya ucapan selamat seperti nasabah biasa. Hadiah ini menjadi tanda penghargaan bagi peran penting yang mereka miliki bagi bank.

Syarat Menjadi Nasabah Prioritas

Menjadi nasabah prioritas memang sangat menggoda dengan segala fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan. 

Berbagai keuntungan yang diperoleh membuat banyak orang ingin segera menjadi nasabah prioritas. Namun, untuk bisa menikmati layanan istimewa ini, tidak semudah yang dibayangkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon nasabah agar bisa mendapatkan layanan ini. Berikut adalah beberapa syarat umum untuk menjadi nasabah prioritas:

Mempunyai Portofolio Keuangan dengan Nominal Tertentu

Untuk menjadi nasabah prioritas, kamu harus memiliki portofolio keuangan dengan nominal tertentu yang ditetapkan oleh bank. Portofolio ini bisa berupa investasi, bancassurance, atau dana simpanan seperti tabungan, deposito, atau giro. 

Nominal minimum yang disyaratkan bervariasi di setiap bank, namun umumnya berada di kisaran Rp500 juta.

Memiliki Sumber dan Aktivitas Dana Sesuai dengan Aspek KYC

Meski sudah memenuhi syarat pertama, calon nasabah harus melalui proses verifikasi KYC (Know Your Customer). 

Bank akan memastikan bahwa sumber dan aktivitas dana nasabah tidak terkait dengan praktik ilegal seperti pencucian uang atau fraud. Oleh karena itu, profil dan transaksi nasabah akan diperiksa secara mendalam oleh bank.

Nasabah Prioritas Harus Bersih dari Daftar Hitam

Salah satu syarat penting lainnya adalah bahwa calon nasabah harus bersih dari daftar hitam Bank Indonesia atau bank tersebut. Daftar hitam ini mengacu pada nasabah yang terlibat dalam tindakan merugikan bank, seperti kredit macet. 

Jika nasabah pernah masuk daftar hitam atau tidak lolos BI checking, maka mereka tidak dapat menikmati layanan nasabah prioritas.

Memiliki Dana Tersimpan

Nasabah juga diharuskan memiliki dana simpanan yang berasal dari hasil usaha atau pekerjaan, bukan dana pinjaman dari bank. 

Jika aset yang dimiliki merupakan hasil pinjaman, maka permintaan untuk menjadi nasabah prioritas tidak dapat diproses.

Sebagai penutup, pengertian nasabah mencakup berbagai pihak yang menggunakan layanan bank untuk berbagai keperluan finansial, dengan hak dan kewajiban yang diatur sesuai kesepakatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index