JAKARTA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta masih menggunakan kendaraan pribadi menuju kantor meskipun sudah ada kewajiban untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan.
Salah satu insiden yang terpantau terjadi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada pagi hari ini, ketika seorang ASN tiba menggunakan sepeda motor berwarna biru pukul 07.27 WIB. ASN tersebut dihentikan oleh petugas satuan tugas (Satgas) pengawas yang melakukan pengecekan di depan gerbang kantor.
ASN tersebut mengaku lupa akan kewajiban yang sudah ditetapkan dan memutuskan untuk meninggalkan lokasi setelah diberi penjelasan oleh petugas. Kejadian ini menunjukkan bahwa meskipun aturan baru telah disosialisasikan, masih ada yang belum sepenuhnya menyadari atau mengingat kewajiban untuk menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.
Kewajiban Menggunakan Transportasi Umum: Menanggapi Isu Lupa dan Sosialisasi
Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Hasudungan A Sidabalok, mengingatkan pentingnya kesadaran diri setiap ASN terkait aturan baru ini. "Kita serahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Tanggung jawab pribadi, tanggung jawab moral untuk melaksanakan aturan ini karena aturan itu nggak mungkin kita monitor selama 24 jam," ujar Hasudungan dalam keterangan terpisah.
Hasudungan menilai bahwa kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sangat baik karena mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi polusi dan mempromosikan mobilitas yang lebih ramah lingkungan. “Prinsipnya, kita paham bahwa kecurangan pasti ada. Tapi kita menyerahkan sepenuhnya kepada mereka untuk mematuhi aturan yang ada," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa transportasi umum di Jakarta sudah sangat terintegrasi, sehingga ASN tidak memiliki alasan untuk tidak menggunakannya. “Transportasi umum di Jakarta sekarang sudah saling terhubung, tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkannya. Ini adalah langkah yang sangat positif bagi pengurangan polusi di kota ini,” kata Hasudungan.
Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta untuk Mendukung Mobilitas Hijau
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mengharuskan seluruh pegawai negeri sipil di Jakarta untuk menggunakan angkutan umum massal ketika berangkat kerja, bertugas dinas, atau pulang kerja pada setiap hari Rabu. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat mengenai pentingnya pengurangan polusi serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan mobilitas hijau.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini bisa mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di jalanan, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. "Kebijakan ini tidak hanya untuk ASN, tetapi untuk menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan. Kami ingin menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepedulian terhadap lingkungan dan pengurangan polusi," ujar seorang pejabat Pemprov DKI Jakarta yang terlibat dalam penerapan kebijakan ini.
Namun, aturan ini juga memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau yang memiliki tugas lapangan dengan mobilitas tertentu yang memerlukan penggunaan kendaraan dinas. Aturan tersebut juga dipantau melalui swafoto yang dikirimkan oleh ASN kepada laman khusus yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan, yang kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengawasan dan Penegakan Aturan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan
Pemerintah Kota Jakarta Selatan turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan melakukan pengecekan rutin setiap hari Rabu. ASN diwajibkan untuk melakukan swafoto saat menggunakan transportasi umum, dan mengunggahnya ke laman yang telah ditentukan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang ada. Laman tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi aturan.
Pemkot Jakarta Selatan juga menegaskan pentingnya disiplin dalam melaksanakan aturan ini. Pihak Pemkot berharap bahwa seluruh ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan mendukung kebijakan mobilitas hijau yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.