ESDM

Kementrian ESDM Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Masuki Tahap Akhir Finalisasi, Fokus Tingkatkan Produksi dan Legalkan Sumur Tua

Kementrian ESDM Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Masuki Tahap Akhir Finalisasi, Fokus Tingkatkan Produksi dan Legalkan Sumur Tua
Kementrian ESDM Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Masuki Tahap Akhir Finalisasi, Fokus Tingkatkan Produksi dan Legalkan Sumur Tua

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) baru terkait kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) guna meningkatkan produksi nasional. Regulasi ini saat ini memasuki tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan diperkirakan akan segera ditetapkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengonfirmasi bahwa proses finalisasi lintas kementerian/lembaga tengah berlangsung. "Hingga saat ini masih difinalisasi," ujarnya.

Permen ini bertujuan untuk menjadi payung hukum yang mendorong peningkatan produksi migas nasional dengan membuka opsi kerja sama dalam mengelola bagian wilayah kerja yang selama ini tidak dimanfaatkan optimal, termasuk melalui pemanfaatan sumur tua.

Tinggal Satu Pasal, Permen Segera Disahkan

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber internal Kementerian ESDM, rancangan Permen tersebut kini berada pada tahap harmonisasi kelima di Kementerian Hukum dan HAM. "Tinggal satu pasal yang menjadi pembahasan. Dari kami (KESDM) sudah selesai, tinggal tunggu dari Kementerian Hukum saja, setelah itu keluar (ditetapkan Permen)," ungkap seorang pejabat di sektor migas.

Dengan rampungnya harmonisasi, pemerintah diharapkan dapat segera mengesahkan Permen tersebut guna mempercepat implementasi di lapangan, termasuk menyasar upaya legalisasi pengelolaan sumur-sumur tua migas.

Fokus pada Optimalisasi Sumur Tua dan Teknologi

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Investasi, Peningkatan Produksi, dan Manajemen Risiko, Muhammad Iksan Kiat, menjelaskan bahwa Permen ini akan menjadi instrumen penting dalam menghidupkan kembali sumur-sumur tua yang tidak lagi produktif melalui pendekatan teknologi.

“Sumur-sumur tua yang ditinggalkan akan diberikan keleluasaan untuk menggunakan teknologi agar bisa produksi lebih banyak lagi. Jadi bukan hanya ‘nyuci’ sumur, tapi bisa terapkan teknologi, pindah layer, ngebor lagi, ngebor samping, dan lainnya,” jelas Iksan.

Langkah ini dinilai penting karena banyak sumur tua di Indonesia yang memiliki potensi produksi tambahan, namun selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan regulasi dan teknologi.

Skema KSO dan Koperasi Lokal Jadi Alternatif

Dalam penerapannya, Permen ini juga akan membuka peluang pengelolaan secara legal oleh pelaku usaha lokal melalui skema kerja sama operasional (KSO) atau kemitraan dengan koperasi. Skema ini akan memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor migas, sekaligus memberikan solusi terhadap praktik pengeboran ilegal yang kerap menimbulkan kerugian negara.

“Jadi kita buka opsi, bisa KSO atau dikelola koperasi, selama legal,” tambah Iksan.

Dorong Investasi dan Kepastian Hukum

Kebijakan ini dipandang strategis dalam konteks peningkatan investasi di sektor energi, karena memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengelola wilayah kerja migas secara lebih fleksibel. Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, potensi migas nasional, terutama dari sumur-sumur marginal, dapat dimaksimalkan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Regulasi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada blok-blok migas besar yang produksinya terus menurun, dengan mendorong pemanfaatan aset-aset kecil yang selama ini terbengkalai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index