JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) meluncurkan program pembiayaan rumah untuk karyawan industri media, termasuk wartawan, sebagai bagian dari upaya mendukung pemerintah dalam menyediakan akses kepemilikan rumah yang lebih mudah dan terjangkau. Program ini adalah hasil kolaborasi antara BTN, pemerintah, dan ekosistem perumahan nasional yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja media yang selama ini memiliki kendala dalam kepemilikan rumah.
Peluncuran program tersebut berlangsung, di Bekasi, Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pejabat lainnya, yang turut menyaksikan dimulainya program ini.
Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja media melalui akses ke rumah yang lebih terjangkau. “Ini adalah bagian dari kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan di sektor perumahan nasional. Para pekerja media, termasuk wartawan, yang selama ini berperan penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai pembangunan rumah nasional, kini dapat menikmati manfaat dari program ini,” ujar Hirwandi.
Program rumah subsidi ini akan menyasar lebih dari 100 karyawan media di lima kota besar, termasuk Medan, Palembang, Bekasi, Yogyakarta, dan Makassar. Karyawan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pembiayaan untuk rumah dengan harga terjangkau, dengan lokasi yang strategis di sekitar fasilitas umum seperti sekolah, minimarket, klinik kesehatan, dan akses tol.
Dalam pelaksanaannya, BTN aktif berkolaborasi dengan pengembang dan mitra kerja untuk membangun rumah yang tidak hanya terjangkau tetapi juga berkualitas. Hirwandi menambahkan, BTN memiliki komitmen kuat dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah yang layak. “Kami telah menyalurkan lebih dari 1,66 juta unit KPR subsidi dari tahun 2015 hingga 2025. Ini adalah bukti komitmen kami untuk membantu masyarakat mewujudkan impian mereka memiliki rumah,” kata Hirwandi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang turut berperan aktif dalam inisiatif ini, menyampaikan bahwa insan media seringkali mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan umum dalam menjaga demokrasi. “Sebagai mantan jurnalis, saya sangat memahami tantangan yang dihadapi oleh rekan-rekan media dalam memiliki rumah layak. Dari data yang kami peroleh, 70% dari 100.000 karyawan industri media belum memiliki rumah yang layak. Dengan adanya program ini, kami berharap dapat memberikan solusi bagi mereka,” ungkap Meutya.
Melalui keterlibatannya dalam program ini, Menteri Komunikasi dan Digital juga menjelaskan bahwa alokasi rumah subsidi untuk karyawan industri media telah meningkat menjadi 2.000 unit dari rencana awal 1.000 unit. “Kami bekerja sama dengan Dewan Pers dan berbagai asosiasi pekerja media untuk mewujudkan program ini. Tidak sampai sebulan, kami berhasil memperluas alokasi rumah subsidi untuk rekan-rekan media,” tambahnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi sinergi yang tercipta antara berbagai pihak dalam mewujudkan program rumah subsidi untuk karyawan industri media. “Tahun ini, alokasi bantuan pembiayaan perumahan mencapai 350.000 unit, jumlah tertinggi sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Hal ini tidak lepas dari kolaborasi antara Kementerian PKP, BP Tapera, BPS, BTN, dan para asosiasi pekerja media,” ujar Maruarar.
Program ini dirancang untuk karyawan industri media yang memenuhi kriteria tertentu, seperti belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dan memiliki penghasilan antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan. Selain itu, Menteri PKP juga mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan penghasilan yang lebih tinggi untuk dapat mengakses rumah subsidi.
Pemerintah juga telah meningkatkan batasan penghasilan untuk penerima bantuan ini melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Dengan kebijakan ini, semakin banyak pekerja di sektor media yang berpotensi mendapatkan rumah yang layak dengan harga terjangkau.
Program rumah subsidi bagi karyawan industri media ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah di kalangan pekerja media, serta memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta, diharapkan lebih banyak pekerja media yang dapat memiliki rumah yang layak huni dan meningkatkan kualitas hidup mereka.