JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memastikan akses petani terhadap pupuk bersubsidi kini semakin mudah. Mulai Mei 2025, petani cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk bersubsidi, tanpa perlu lagi menggunakan Kartu Tani.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, saat menghadiri acara Panen Raya Lumbung Pangan Baznas di Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Senin. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen mempermudah prosedur administratif agar para petani tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Saya pastikan petani tidak akan kesulitan pupuk subsidi, cukup bawa KTP,” ujar Wabup Dimas di hadapan para petani dan pejabat daerah.
Menurut Dimas, perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional. Ia juga menginstruksikan Dinas Pertanian Purbalingga (Dinpertan) untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh wilayah.
“Kepada Dinpertan Purbalingga segera sosialisasikan ini ke seluruh petani, untuk beli pupuk subsidi cukup dengan KTP saja,” tegasnya.
Sebelumnya, petani diharuskan memiliki dan menggunakan Kartu Tani untuk bisa mengakses pupuk bersubsidi. Namun, sistem ini kerap menjadi kendala karena banyak petani belum memiliki kartu tersebut atau mengalami kesulitan dalam proses registrasi dan penggunaannya.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Akhmad Musyafak, yang juga hadir dalam acara panen raya, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan mandat langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kebijakan ini merupakan amanat langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Mendapatkan pupuk subsidi sekarang cukup dengan membawa KTP saja,” kata Musyafak.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mempersulit proses penebusan pupuk oleh petani. Bahkan, dalam kondisi tertentu, seperti usia lanjut atau lokasi yang jauh, penebusan pupuk bisa diwakilkan oleh pihak lain.
“Bahkan kalau petani sudah tua dan jarak penebusan jauh, bisa diwakilkan. Semangat presiden itu mempermudah,” lanjut Musyafak.
Selain penyederhanaan akses pupuk bersubsidi, pemerintah juga memberikan kepastian harga jual bagi hasil panen petani. Pemerintah menetapkan harga gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram dan mewajibkan pembeli untuk mematuhi harga tersebut tanpa syarat tambahan seperti kadar air atau kualitas tertentu.
“Gabah petani harus dibeli Rp6.500, tidak ada lagi syarat kadar air dan sebagainya,” tegas Musyafak.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Program seperti Lumbung Pangan Baznas di Purbalingga dianggap sebagai salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah, pusat, dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sektor pertanian.
Dengan kemudahan akses pupuk dan jaminan harga jual hasil panen, diharapkan petani di Purbalingga semakin termotivasi untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan sektor pertanian lokal secara berkelanjutan.