Pajak

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Inspeksi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tahun 2025 di Samsat Metro dan Lampung Timur

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Inspeksi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tahun 2025 di Samsat Metro dan Lampung Timur
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Inspeksi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tahun 2025 di Samsat Metro dan Lampung Timur

JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, melakukan kunjungan kerja ke UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur pada Senin, untuk meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2025. Program pemutihan yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran.

Tinjauan di Samsat Metro dan Lampung Timur

Dalam kunjungannya, Wagub Jihan mengamati langsung proses pelayanan di dua kantor Samsat tersebut. Ia mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi petugas, terutama mengenai antrian panjang yang terjadi di loket informasi dan layanan cek fisik kendaraan. "Saya tadi lihat bagaimana teman-teman melayani dan melihat ada beberapa kendala, terutama di loket informasi dan cek fisik kendaraan yang menyebabkan antrean cukup panjang. Oleh karena itu, saya meminta ada tambahan dua petugas untuk membantu mengantisipasi masalah tersebut," ujar Jihan.

Lebih lanjut, Jihan menyatakan bahwa meskipun pelayanan di loket-loket lain sudah berjalan dengan lancar, namun kendala teknis terkait proses cek fisik kendaraan, yang memerlukan waktu pendinginan mesin, masih menjadi masalah utama. "Kami akan terus evaluasi dan tingkatkan pelayanannya. Proses cek fisik kendaraan memang membutuhkan waktu, namun kami berkomitmen untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya," tegasnya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Kemudahan bagi Wajib Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, antara lain pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, dan pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan. Layanan ini dapat diakses di seluruh Kantor Pelayanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Wagub Jihan juga menegaskan bahwa pemutihan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran, bukan untuk pokok pajak. "Yang digratiskan adalah denda pajak yang tertunda bayar. Misalnya, ada yang menunggak 5 tahun, maka dendanya dihapuskan, dan mereka hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun berjalan," jelasnya.

Denda Jasa Raharja Juga Dihapuskan

Selain denda PKB, Wagub Jihan juga mengungkapkan bahwa denda Jasa Raharja yang tertunda selama ini akan dihapuskan dalam program pemutihan ini. "Namun, untuk pokok pajak dan denda Jasa Raharja yang tertunda, tetap harus dibayar sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Wagub Jihan mengajak seluruh warga Lampung untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya. "Ini adalah kesempatan baik untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas terbaik, dan kami akan terus memberikan pelayanan terbaik. Jika ada yang kurang atau membutuhkan bantuan, kami siap menerima laporan dan membantu menyelesaikan masalah," pungkasnya.

Meningkatkan Kesadaran Pajak Kendaraan Bermotor

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah. Jihan berharap program ini dapat membantu memperlancar administrasi pajak kendaraan di Lampung dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. "Kami ingin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban mereka dan memberi kemudahan bagi mereka yang memiliki tunggakan," tutupnya.

Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat di Lampung diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah, serta mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index