Dua Petinggi Bank BJB Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Senilai Rp 222 Miliar

Rabu, 16 April 2025 | 12:15:25 WIB
Dua Petinggi Bank BJB Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Senilai Rp 222 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 April 2025.

Kedua pejabat yang mangkir tersebut adalah Indra Maulana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan Purwana Bagja alias Ipung, Manajer Grup Marketing Komunikasi (Marcom) Bank BJB, Rabu, 16 April 2025.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, keduanya telah mengajukan permintaan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Indra dan Purwana seharusnya menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan jasa periklanan di lingkungan Bank BJB. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan direktur utama bank milik pemerintah daerah tersebut.

Lima Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

Kelima tersangka yang telah diumumkan oleh KPK pada Kamis, 13 Maret 2025, terdiri dari dua pejabat internal Bank BJB dan tiga pelaku dari sektor swasta. Mereka adalah:

Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB.

Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Kin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi periklanan Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).

Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

KPK menduga bahwa kelima tersangka bekerja sama dalam praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis melalui rekayasa proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Proyek tersebut disinyalir sarat pelanggaran sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk dalam penunjukan agensi mitra dan besaran nilai kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar

Menurut perhitungan awal yang dilakukan oleh penyidik KPK, kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Nilai tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran, penggelembungan harga jasa iklan, serta manipulasi data dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan iklan yang tidak sesuai fakta.

Penjadwalan Ulang Dinilai Tidak Kooperatif

Meski permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan merupakan hak dari saksi, mangkirnya dua pejabat aktif Bank BJB tersebut menjadi sorotan publik. Pasalnya, kehadiran mereka sebagai saksi dinilai sangat penting untuk membuka tabir keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Riko Prakoso, menilai bahwa permintaan penundaan tanpa alasan yang kuat dapat diinterpretasikan sebagai sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Bank BJB Belum Beri Tanggapan Resmi

Hingga berita ini ditulis, pihak Bank BJB belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran kedua pejabatnya. Upaya konfirmasi kepada Divisi Humas Bank BJB juga belum mendapat respons.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan, dan akan memanggil kembali kedua pejabat tersebut dalam waktu dekat.

Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum

KPK menyatakan bahwa kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini menjadi prioritas karena nilai kerugiannya yang fantastis serta melibatkan kolaborasi antara pejabat internal dan pihak swasta. Lembaga ini berkomitmen menelusuri aliran dana dan mengungkap semua pihak yang terlibat.

Terkini