OJK Bali Tangani 152 Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Selama Triwulan Pertama 2025

Rabu, 16 April 2025 | 12:34:16 WIB
OJK Bali Tangani 152 Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Selama Triwulan Pertama 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat sebanyak 152 pengaduan konsumen sektor jasa keuangan masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Pengaduan tersebut mencakup berbagai sektor mulai dari perbankan, financial technology (fintech), perusahaan pembiayaan, asuransi, hingga pasar modal,Rabu, 16 April 2025.

Dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 64 laporan berasal dari sektor perbankan, 56 dari industri fintech, 28 dari perusahaan pembiayaan, serta masing-masing 2 dari sektor asuransi dan pasar modal. OJK Provinsi Bali menyatakan bahwa 108 pengaduan telah berhasil diselesaikan, sementara 9 pengaduan masih menunggu tanggapan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 35 lainnya menunggu respons dari pihak konsumen.

“OJK Bali terus memperkuat perlindungan konsumen melalui mekanisme penyelesaian pengaduan yang transparan dan akuntabel,” ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Giri Tribroto, dalam keterangan tertulis, Senin (15/4).

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan: IDR dan EDR

OJK menerapkan dua pendekatan penyelesaian pengaduan konsumen, yaitu Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR).

Pada tahap IDR, konsumen dapat menyampaikan pengaduan langsung ke kantor PUJK atau melalui kanal resmi, termasuk menggunakan APPK di laman https://kontak157.ojk.go.id. PUJK memiliki waktu 10 hari kerja untuk menanggapi pengaduan, dengan kemungkinan perpanjangan 10 hari kerja tambahan. Konsumen berhak menyetujui, menolak, atau mengajukan keberatan atas tanggapan tersebut.

Jika penyelesaian melalui IDR tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melanjutkan ke tahap EDR melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui jalur peradilan.

“Kami ingin memastikan bahwa konsumen memiliki akses keadilan dan jalur penyelesaian sengketa yang efektif,” tambah Giri Tribroto.

Jenis Pengaduan: Dari Penagihan Hingga Kejahatan Digital

Jenis permasalahan yang paling banyak dilaporkan selama triwulan pertama 2025 antara lain terkait praktik penagihan yang tidak etis, serta kasus penipuan seperti pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber lainnya.

Terkait hal ini, OJK menegaskan implementasi POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ketentuan ketat dalam proses penagihan kredit dan pembiayaan.

Berdasarkan regulasi tersebut, PUJK dilarang melakukan penagihan dengan cara kekerasan, ancaman, atau mempermalukan konsumen. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain debitur, atau dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Waktu penagihan juga dibatasi hanya pada hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada kesepakatan lain dengan konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“OJK tidak akan mentoleransi pelanggaran etika penagihan oleh pelaku industri jasa keuangan,” tegas Giri.

Himbauan kepada Konsumen: Bayar Tepat Waktu, Waspada Penipuan

OJK Bali mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda serta penagihan yang berpotensi mengganggu kenyamanan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.

Berikut beberapa tips dari OJK agar masyarakat terhindar dari kejahatan digital:

Amankan PIN dan password

Jangan berikan kode OTP kepada siapa pun

Jaga privasi transaksi, terutama di ruang publik

Aktifkan notifikasi dan rutin periksa histori transaksi

Hindari mengklik tautan yang mencurigakan

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan layanan jasa keuangan, dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp ke nomor 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Jika menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Satgas PASTI di laman https://sipasti.ojk.go.id. Sedangkan untuk pelaporan kejahatan keuangan ilegal dapat dilakukan ke IASC melalui https://iasc.ojk.go.id.

Terkini