Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi keterbatasan pasokan energi nasional dan mendorong efisiensi penggunaan energi lintas sektor, Rabu, 16 April 2025.
Permen tersebut mewajibkan pelaku usaha di sektor industri, transportasi, serta bangunan gedung yang mengonsumsi energi dalam jumlah besar untuk menerapkan manajemen energi secara sistematis, terstruktur, dan ekonomis. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi nasional serta mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca.
Aturan Baru, Sasaran Luas
Dalam beleid ini, manajemen energi didefinisikan sebagai kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi guna mencapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien. Pengaturan ini mencakup tindakan teknis untuk memaksimalkan keluaran energi serta meminimalkan penggunaannya, termasuk dalam proses produksi, penggunaan bahan baku, dan material pendukung.
Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 mewajibkan penerapan manajemen energi pada tiga kategori pengguna energi, yaitu:
Penyedia energi dan/atau pengguna energi yang mengonsumsi lebih dari 6.000 setara ton minyak (toe) per tahun.
Pengguna energi sektor industri dan transportasi dengan konsumsi lebih dari 4.000 toe per tahun.
Pengguna energi pada sektor bangunan gedung yang mengonsumsi lebih dari 500 toe per tahun.
Implementasi manajemen energi wajib dilaksanakan melalui penunjukan manajer energi bersertifikat, penyusunan rencana manajemen energi, serta pelaksanaan hasil audit energi secara berkala.
Rencana Strategis dan Audit Energi
Rencana manajemen energi yang dimaksud mencakup sejumlah langkah penting, seperti identifikasi risiko dan peluang, tinjauan energi menyeluruh, penetapan baseline konsumsi energi, serta penetapan indikator kinerja energi (EnPI). Selain itu, perusahaan diwajibkan menetapkan tujuan, target, dan program efisiensi energi yang terukur serta mengumpulkan data energi secara konsisten.
Salah satu komponen utama dari kebijakan ini adalah kewajiban pelaksanaan audit energi minimal satu kali dalam setahun. Audit dapat dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal yang memiliki sertifikasi kompetensi sesuai standar nasional. Fokus audit diarahkan pada peralatan atau proses yang tergolong Significant Energy Use (SEU), yang dinilai menyerap energi dalam jumlah besar.
Hasil audit energi wajib diterapkan dalam bentuk rekomendasi penghematan energi yang layak dari segi teknis maupun ekonomis.
Komitmen Pemerintah Tekan Konsumsi Energi Fosil
Kebijakan ini hadir di tengah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil, khususnya minyak bumi, sebagai sumber utama energi nasional. Meski upaya pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) terus dilakukan, keterbatasan dalam kapasitas teknis dan sumber daya manusia menjadi hambatan signifikan.
“Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya transformasi energi nasional menuju sistem yang lebih efisien dan rendah emisi. Selain efisiensi, kami juga terus mendorong percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang ramah lingkungan,” kata perwakilan Kementerian ESDM dalam siaran resminya, Kamis (13/4).
Lebih lanjut, pemerintah menekankan bahwa kebijakan manajemen energi ini bukan hanya untuk menekan konsumsi energi semata, melainkan sebagai bagian dari komitmen terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca dan pencapaian target Net Zero Emission pada 2060.
Tantangan Implementasi dan Dukungan Teknologi
Meski kebijakan ini diyakini akan membawa dampak positif, implementasinya diprediksi menghadapi tantangan, terutama pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung. Penunjukan manajer energi yang bersertifikasi dan pelaksanaan audit energi membutuhkan dukungan pelatihan serta sistem digitalisasi yang mumpuni.
“Kami menyadari bahwa perlu kolaborasi lintas sektor dan peningkatan kapasitas SDM untuk menjamin keberhasilan kebijakan ini. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan institusi pendidikan dan pelatihan untuk menyiapkan tenaga profesional di bidang manajemen energi,” tambah pejabat tersebut.
Penutup: Urgensi Aksi Kolektif
Krisis energi global dan kebutuhan akan sistem energi yang lebih hijau menuntut Indonesia untuk mengambil langkah konkret. Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 merupakan bentuk regulasi tegas yang ditujukan bagi pelaku industri, transportasi, dan properti agar lebih bertanggung jawab dalam konsumsi energi.
Dengan manajemen energi yang baik, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem energi nasional yang lebih berkelanjutan, efisien, dan ramah lingkungan.