Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa paket kebijakan insentif dan stimulus pemerintah tetap berlangsung meski ada rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, peningkatan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Pernyataan itu disampaikan saat Sri Mulyani membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Main Hall BEI, Jakarta.
Sri Mulyani, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Kemarin bapak presiden sudah mengumumkan di Kementerian Keuangan bahwa untuk pelaksanaan UU HPP PPN 11% atau dalam hal ini penghitungan pembebanan PPN tidak berubah. Jadi, itu adalah sebenarnya implisit karena di UU APBN tadinya sudah diamanatkan itu implisit mengurangi beban yang nyata bagi masyarakat," jelasnya, Kamis, 2 Januari 2025.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mengurangi dampak penerapan UU HPP dengan berfokus pada item-item tertentu. "Namun di sisi lain, pemerintah dalam hal ini presiden, telah meminta kita mengumumkan paket stimulus," tambahnya, menekankan bahwa meskipun PPN tidak mengalami kenaikan untuk mayoritas barang, stimulus tidak akan ditarik.
Beberapa contoh paket kebijakan insentif dan stimulus yang diterapkan termasuk pajak penjualan rumah hingga Rp2 miliar yang akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, insentif PPN untuk kendaraan hibrida dan kendaraan listrik, serta penghapusan kewajiban pembayaran PPH bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Sri Mulyani juga menyebutkan dukungan lainnya yang diberikan pemerintah berupa diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA, yang mencakup 94% pelanggan di Indonesia. "Itu artinya sudah hampir 94% seluruh pelanggan di Republik Indonesia mendapatkan diskon. Termasuk untuk para pekerja untuk gaji 10 juta pertama dibayar pemerintah pajaknya dalam jangka tertentu," ungkapnya.
Selain itu, perhatian pemerintah juga diarahkan pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, di mana dukungan diberikan melalui bantuan bahan pokok berupa beras 10 kg per bulan untuk sekitar 16 juta keluarga. Dukungan juga diteruskan untuk sektor properti, otomotif, dan UMKM.
Untuk menstimulasi industri padat karya, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5% bagi mereka yang mengajukan pinjaman untuk revitalisasi modal. "Ini semuanya adalah permintaannya Pak Mahendra yang disampaikan tanggal 2, tapi kami sudah down payment diumumkan Desember lalu. Tentu kita semua berharap spirit yang positif terus kita jaga," ujar Sri Mulyani.
Pernyataan ini disambut baik oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, yang mewakili pelaku pasar modal Indonesia. Mahendra menekankan pentingnya dukungan kebijakan pemerintah untuk menyokong pertumbuhan sektor prioritas, di mana insentif dan stimulus diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Kebijakan insentif dan stimulus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi pasar modal Indonesia dan melindungi kesejahteraan ekonomi masyarakat luas.
Untuk terus memantau kebijakan pemerintah yang berdampak pada keseharian masyarakat dan pasar, masyarakat serta pelaku usaha diimbau mengikuti informasi terkini dari pemerintah dan lembaga terkait dengan seksama. Kebijakan ini sekaligus membuktikan bahwa pemerintah senantiasa berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan kemudahan bagi para pelaku usaha serta masyarakat umum.