Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema pembiayaan yang ramah, terjangkau, dan inklusif. Salah satu bentuk upaya nyata tersebut adalah penguatan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk varian berbasis prinsip syariah atau KUR Syariah, Rabu, 9 April 2025.
Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi salah satu lembaga keuangan yang aktif menyalurkan KUR Syariah, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Islam. Melalui program BSI KUR Mikro, bank ini menawarkan akses permodalan kepada pelaku usaha kecil dengan skema yang mengedepankan etika, tanpa bunga dan denda, serta berbasis akad syariah.
Pembiayaan Hingga Rp50 Juta untuk UMKM
Program BSI KUR Mikro secara khusus menyasar pelaku usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal untuk memperluas atau mengembangkan usahanya. Besaran pembiayaan yang ditawarkan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta, menjadikannya solusi ideal bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas tanpa terbebani bunga dan risiko denda keterlambatan.
BSI menyatakan bahwa pembiayaan ini menggunakan sistem margin tetap, bukan bunga, serta bebas dari biaya penalti jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan. Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang menolak praktik riba dan memastikan keberkahan dalam transaksi.
“Melalui KUR Syariah, kami ingin menghadirkan pembiayaan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan ketenangan dan keberkahan bagi pelaku usaha. Prinsip syariah yang kami terapkan menekankan keadilan dan etika, yang tentunya sangat relevan dengan karakter UMKM di Indonesia,” ujar perwakilan Bank Syariah Indonesia dalam keterangannya.
Syarat dan Prosedur yang Mudah
BSI memastikan bahwa proses pengajuan KUR Syariah Mikro dapat dilakukan dengan prosedur yang sederhana dan cepat. Persyaratan utamanya meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
Menyertakan dokumen identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan legalitas usaha
Dengan persyaratan yang ringan ini, BSI berharap semakin banyak pelaku UMKM, termasuk mereka yang belum memiliki akses ke perbankan formal, dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan syariah untuk memperluas skala usaha.
“Kami ingin KUR Syariah ini menjadi jalan pembuka bagi UMKM untuk tumbuh lebih sehat, mandiri, dan berkelanjutan. Keberadaan sistem yang bebas bunga dan denda menjadi keunggulan tersendiri bagi pelaku usaha yang menginginkan sistem pembiayaan yang adil dan tidak memberatkan,” tambah perwakilan BSI.
Dukungan Pemerintah untuk Keuangan Inklusif
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mendorong peningkatan penyaluran KUR Syariah oleh lembaga keuangan syariah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi besar untuk mendorong inklusi keuangan di kalangan UMKM serta memperkuat kontribusi ekonomi berbasis prinsip syariah.
Sejalan dengan upaya ini, Bank Syariah Indonesia sebagai bank syariah terbesar di Tanah Air juga memperluas jangkauan layanan KUR Syariah hingga ke pelosok daerah. Digitalisasi layanan, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan usaha turut menjadi bagian dari strategi BSI dalam mengakselerasi pertumbuhan UMKM mitra binaannya.
Potensi KUR Syariah ke Depan
Dengan populasi mayoritas Muslim dan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan syariah, potensi KUR Syariah dinilai sangat besar di Indonesia. Apalagi, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB nasional dan menyerap hingga 97% tenaga kerja.
“KUR Syariah bukan hanya alat keuangan, tapi juga jembatan menuju pemberdayaan ekonomi umat. Kami optimistis program ini bisa menjadi tonggak penting dalam mewujudkan UMKM yang tangguh dan berdaya saing tinggi,” tegas perwakilan BSI.
BSI juga menargetkan untuk terus meningkatkan portofolio pembiayaan KUR Syariah dari tahun ke tahun, seiring dengan pertumbuhan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan dukungan modal tanpa tekanan bunga dan risiko keuangan yang memberatkan.