Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Multikripto Exchange Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/D.07/2025 yang ditetapkan pada 19 Maret 2025. Dengan izin ini, PT Multikripto Exchange Indonesia kini sah menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan aset keuangan digital di Indonesia di bawah pengawasan OJK, Rabu, 9 April 2025.
Perusahaan tersebut berkantor pusat di Menara Prima Lantai 25 Unit A, Jalan Doktor Ide Anak Agung, Blok 6.2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12950.
Regulasi Ketat untuk Perlindungan Konsumen
Pemberian izin ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Regulasi tersebut mewajibkan para pedagang aset digital untuk menjalankan aktivitas usahanya secara transparan dan bertanggung jawab, khususnya dalam hal pemasaran produk dan layanan kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat harus benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedagang aset keuangan digital juga diwajibkan untuk memperhatikan lima ketentuan penting dalam menyampaikan informasi, yaitu:
Transparansi kepada konsumen mengenai produk dan layanan yang ditawarkan.
Memuat peringatan risiko dan volatilitas harga, yang menjadi karakter utama dari aset keuangan digital.
Tidak menimbulkan kesan imbal hasil tinggi dan pasti, yang dapat menyesatkan masyarakat.
Tidak membangun asumsi kerugian jika tidak membeli aset digital saat ini, yang seringkali menjadi taktik pemasaran menyesatkan.
Tidak menyarankan pembelian menggunakan utang dalam bentuk apapun, guna melindungi masyarakat dari beban finansial berlebihan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan pentingnya masyarakat memilih platform yang telah berizin dalam melakukan transaksi aset digital.
Komitmen PT Multikripto Exchange Indonesia
Dengan diperolehnya izin resmi ini, PT Multikripto Exchange Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu pionir dalam ekosistem perdagangan aset digital yang sehat dan berintegritas di Indonesia. Perusahaan ini harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan potensi yang melekat pada aset digital, serta berkontribusi dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Masuknya PT Multikripto Exchange Indonesia sebagai pedagang resmi juga menambah jumlah pelaku usaha yang berada di bawah pengawasan langsung OJK, yang bertujuan untuk meminimalisasi praktik-praktik ilegal dan penipuan di sektor perdagangan aset digital.
Langkah Strategis OJK dalam Mengatur Pasar Aset Digital
OJK secara aktif terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri keuangan digital, termasuk perdagangan aset kripto dan produk-produk derivatif lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam mendukung inovasi keuangan berbasis teknologi (fintech), namun tetap menjunjung tinggi aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan regulasi yang ketat dan proses perizinan yang selektif, OJK berupaya menciptakan ekosistem yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.
Pentingnya Peran Masyarakat
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan investasi digital. Masyarakat dapat mengakses informasi daftar perusahaan yang telah memiliki izin melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen yang tersedia.
Dengan semakin banyaknya entitas yang mengajukan izin dan mendapatkan persetujuan dari regulator, masyarakat diharapkan tidak tergiur oleh janji-janji manis imbal hasil tinggi dari entitas yang belum memiliki izin resmi.