Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses dana cepat, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat kredit kurang baik di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), muncul penawaran menarik dari salah satu platform pinjaman online bernama Pinjam YUK. Platform ini dikabarkan menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta tanpa melalui proses pengecekan SLIK OJK yang ketat. Namun, di balik kemudahannya, terdapat catatan penting soal legalitas yang harus diperhatikan masyarakat, Selasa, 8 April 2025.
Pinjam YUK disebut-sebut memberikan kemudahan bagi calon peminjam yang kesulitan mendapatkan akses kredit dari lembaga resmi akibat catatan SLIK yang buruk. Salah satu keunggulan utama platform ini adalah proses pengajuan pinjaman yang tidak bergantung pada hasil pengecekan SLIK OJK.
Meski tampak menguntungkan bagi sebagian kalangan, faktanya, Pinjam YUK tergolong sebagai pinjaman online ilegal karena tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Hal ini menimbulkan risiko tinggi, baik dari sisi keamanan data pribadi maupun beban bunga yang bisa sangat memberatkan peminjam.
Limit Pinjaman Tinggi, Tapi Ada Risiko
Pinjam YUK menjanjikan potensi limit pinjaman hingga Rp10 juta, meskipun untuk pengguna baru biasanya limit awal yang diberikan jauh lebih rendah. Jika peminjam mampu menunjukkan riwayat pembayaran yang lancar, limit tersebut bisa meningkat secara bertahap.
“Bagi sebagian orang, limit pinjaman hingga Rp10 juta tentu sangat membantu, apalagi untuk keperluan mendesak seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau modal usaha kecil,” ujar Fajar Kurniawan, seorang pengguna layanan pinjol, yang sempat menggunakan platform serupa.
Namun, Fajar juga mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati. “Saya pernah mencoba pinjol ilegal, dan memang cepat cair. Tapi bunganya besar sekali dan cara penagihannya kasar. Setelah itu saya beralih ke pinjol resmi yang lebih aman,” ungkapnya.
Tanpa SLIK OJK, Apa Dampaknya?
SLIK OJK merupakan sistem yang digunakan oleh lembaga keuangan resmi untuk menilai kelayakan kredit calon peminjam. Riwayat kredit yang buruk di sistem ini sering kali menjadi alasan pengajuan pinjaman ditolak. Di sinilah Pinjam YUK menawarkan “celah” bagi mereka yang ingin mendapatkan dana tanpa terhambat riwayat buruk tersebut.
Namun, para ahli keuangan mengingatkan bahwa tidak adanya pengecekan SLIK bukanlah hal yang patut dirayakan jika penyedia layanan pinjaman tidak memiliki izin resmi.
“Platform pinjaman ilegal memang biasanya tidak menggunakan sistem SLIK karena mereka tidak memiliki akses. Tapi justru ini yang berbahaya, karena mereka tidak tunduk pada aturan OJK soal bunga, tenor, dan cara penagihan,” jelas Lucky Hermawan, analis keuangan dan perencana keuangan independen, dalam keterangannya kepada media.
Peringatan dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan sendiri secara rutin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Hingga saat ini, OJK telah memblokir ribuan platform pinjol ilegal yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari bunga mencekik hingga penyalahgunaan data pribadi.
“OJK tidak pernah lelah mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan dari penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin,” tegas Anggar Budi Kusuma, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LJK Lainnya OJK, dalam konferensi pers sebelumnya.
Ia menambahkan, “Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan proses cepat dan mudah, tapi di balik itu ada risiko besar yang mengintai. Selain bunga tinggi, mereka juga kerap melakukan penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar etika.”
Tips Aman Mengakses Pinjaman Online
Agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, OJK menganjurkan untuk selalu mengecek legalitas platform melalui situs resmi OJK atau melalui WhatsApp di nomor 157. Selain itu, berikut beberapa tips aman dalam mengakses layanan pinjaman online:
Cek legalitas melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id).
Baca syarat dan ketentuan dengan seksama, termasuk bunga, tenor, dan biaya tambahan.
Hindari memberikan akses berlebihan ke kontak dan galeri di ponsel.
Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi jika menemukan praktik mencurigakan.