JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga pejabatnya yang ditunjuk sebagai komisaris di tiga bank milik negara (BUMN). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025.
Keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku mengenai rangkap jabatan dalam lembaga keuangan negara. Bank Indonesia menegaskan bahwa pejabatnya tidak diperbolehkan menduduki jabatan komisaris di bank BUMN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pejabat yang Diberhentikan
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi pada Jumat (28/3), menyatakan bahwa keputusan pemberhentian ini dilakukan secara hormat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 27 Maret 2025, menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut,” ujar Ramdan.
Tiga pejabat yang diberhentikan adalah:
1. Edi Susianto – Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret 2025.
2. Dua pejabat lainnya yang juga menjabat sebagai Asisten Gubernur di BI, yang ditunjuk sebagai komisaris di bank BUMN lainnya, meskipun nama dan bank tempat mereka ditugaskan belum diumumkan secara rinci dalam pernyataan resmi.
Regulasi yang Melatarbelakangi Keputusan BI
Bank Indonesia memiliki regulasi ketat terkait independensi dan profesionalisme pejabatnya dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan. Dengan adanya aturan ini, pejabat BI dilarang merangkap jabatan di lembaga keuangan lain yang memiliki potensi benturan kepentingan.
Keputusan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) yang menjadi acuan bagi regulator perbankan dalam menjaga kredibilitas dan transparansi sistem keuangan nasional.
“Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, integritas dan independensi pejabatnya harus tetap terjaga agar tidak ada potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan,” kata Ramdan.
Dampak Keputusan Ini Terhadap Perbankan BUMN
Langkah Bank Indonesia ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor perbankan nasional, khususnya di lingkungan bank milik negara. Keputusan pemberhentian ini juga menegaskan komitmen BI dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas yang independen dalam menjaga stabilitas moneter dan perbankan.
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan pertanyaan terkait kelanjutan kepemimpinan di dewan komisaris bank BUMN yang ditinggalkan oleh ketiga pejabat tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak bank terkait pengganti komisaris yang diberhentikan.
Analis perbankan menilai keputusan BI ini dapat memberikan dampak positif bagi sektor perbankan, terutama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas bank BUMN.
Dengan diberhentikannya tiga pejabat BI yang ditunjuk sebagai komisaris bank BUMN, Bank Indonesia menegaskan posisinya dalam menjaga profesionalisme dan menghindari benturan kepentingan di sektor keuangan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kepentingan nasional dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.