OJK Sambut Positif Putusan MA yang Kukuhkan Pencabutan Izin Kresna Life

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:14:35 WIB
OJK Sambut Positif Putusan MA yang Kukuhkan Pencabutan Izin Kresna Life

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap positif atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dengan putusan ini, upaya Kresna Life untuk memulihkan operasionalnya resmi kandas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, putusan kasasi dengan Nomor 140 K/TUN/2025 membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Kedua pengadilan tersebut sebelumnya memenangkan gugatan terhadap OJK terkait pencabutan izin Kresna Life.

Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan OJK pada 23 Juni 2023 tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pencabutan tersebut didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan yang berlaku, serta kegagalannya menutup defisit keuangan melalui setoran modal dari pemegang saham pengendali atau mengundang investor baru.

Perlindungan Konsumen Menjadi Prioritas

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan mencegah kerugian lebih besar di masa depan. Langkah ini juga diambil guna mencegah masuknya calon konsumen baru yang berisiko mengalami kerugian akibat kondisi keuangan Kresna Life yang tidak sehat.

“Dengan putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” ujar M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.

OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap para pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. OJK berkomitmen untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dalam setiap langkah penyelesaian.

Komitmen OJK terhadap Industri Keuangan yang Sehat

Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri yang sehat, transparan, dan berintegritas. OJK tidak akan ragu dalam menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“OJK akan terus menjalankan mandatnya untuk menciptakan ekosistem industri keuangan yang sehat dan berdaya saing tinggi, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi,” tambah M Ismail Riyadi.

Dengan putusan ini, para pemegang polis Kresna Life diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum terkait penyelesaian hak mereka. OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi dan memastikan perusahaan asuransi yang dipilih berada dalam kondisi keuangan yang sehat serta memiliki izin usaha yang sah dari regulator.

Keputusan MA ini sekaligus menjadi momentum bagi OJK untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan memastikan industri ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku, demi stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Terkini