Menaker Tegaskan BHR Ojol Wajib Dibayar Tunai Minimal 25 Persen

Selasa, 03 Maret 2026 | 15:54:03 WIB
Menaker Tegaskan BHR Ojol Wajib Dibayar Tunai Minimal 25 Persen

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. 

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan hak pengemudi dan kurir online dalam perayaan Hari Raya terpenuhi secara adil dan transparan.

Tujuan dan Kepedulian Pemerintah

"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, lagi-lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ujar Yassierli. 

Langkah ini diharapkan memperkuat kesejahteraan dan motivasi pengemudi serta kurir online. Dengan begitu, produktivitas layanan angkutan berbasis aplikasi juga meningkat menjelang Hari Raya.

Ketentuan Pemberian BHR

Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan beberapa poin penting terkait BHR. Pertama, BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dan aktif selama 12 bulan terakhir. 

Kedua, BHR dibayarkan dalam bentuk tunai dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan, sehingga setiap pengemudi memperoleh haknya secara jelas dan adil.

Transparansi dan Waktu Pembayaran

Ketiga, perusahaan diminta menghitung besaran BHR secara transparan untuk setiap pengemudi dan kurir online. Selain itu, pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dengan himbauan agar bisa dibayarkan lebih cepat. 

"Kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu," kata Yassierli, menekankan pentingnya kepastian pembayaran bagi penerima.

Kesejahteraan Tambahan dan Dukungan Berkelanjutan

Pemerintah menegaskan pemberian BHR Keagamaan tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang selama ini diberikan perusahaan. Pengemudi dan kurir tetap menerima tunjangan atau fasilitas tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan pengemudi dan kurir online tetap terjaga, sekaligus mendorong praktik manajemen perusahaan aplikasi yang lebih adil dan transparan.

Terkini