JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang memiliki pendapatan rendah dan menengah.
Menurut Purbaya, perpanjangan tenor akan membuat cicilan rumah menjadi lebih terjangkau dan, pada akhirnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah impian mereka.
Keuntungan Cicilan Lebih Panjang Bagi Masyarakat
Purbaya menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi adalah untuk menurunkan beban cicilan bulanan yang harus dibayar oleh pembeli rumah. Dengan tenor yang lebih panjang, masyarakat bisa mendapatkan cicilan yang lebih ringan.
"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.
Perpanjangan tenor ini tentu saja bertujuan agar lebih banyak masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, dapat mengakses fasilitas kredit perumahan. Dalam kebijakan baru ini, diharapkan semakin banyak keluarga yang memiliki kesempatan untuk membeli rumah dengan cicilan yang lebih sesuai dengan kapasitas finansial mereka.
Terlebih lagi, dengan uang muka (DP) yang lebih rendah, banyak masyarakat yang sebelumnya tidak mampu membeli rumah, kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mewujudkannya.
Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Ekonomi
Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat mendongkrak sektor perumahan dan perekonomian nasional. Dengan cicilan yang lebih ringan, daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya akan mempercepat pertumbuhan sektor properti.
Sebagaimana diketahui, sektor perumahan merupakan salah satu pendorong utama perekonomian Indonesia. Semakin banyak rumah yang terjual, semakin besar kontribusi sektor ini terhadap ekonomi domestik.
"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menciptakan peluang bagi sektor perumahan untuk berkembang lebih cepat. Jika cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” lanjut Purbaya.
Perpanjangan tenor cicilan hingga 30 tahun akan menjadi dorongan yang sangat dibutuhkan sektor properti, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu.
Kebijakan Ini Dukung Akses Kepemilikan Hunian bagi Masyarakat
Kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi menjadi bagian dari upaya pemerintah, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), untuk memperluas akses kepemilikan rumah di Indonesia. Menteri PKP Maruarar Sirait juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan terobosan penting dalam pembiayaan perumahan nasional.
Selama ini, tenor maksimal hanya 15 atau 20 tahun, namun dengan perpanjangan ini, masyarakat bisa lebih leluasa dalam merencanakan pembayaran cicilan rumah.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat membeli rumah pertama mereka, yang sebelumnya mungkin terhalang oleh harga rumah yang terus meningkat dan tingkat cicilan yang terlalu tinggi.
Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh berbagai insentif lain dari pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Untuk semakin mempermudah pembelian rumah, pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru yang harga jualnya tidak melebihi Rp 2 miliar. Program ini telah diperpanjang hingga tahun 2027.
Mendukung Masyarakat Berpenghasilan Tanggung dengan Skema Pembiayaan Baru
Pemerintah tidak hanya menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah (MBT).
Untuk kelompok ini, pemerintah menyediakan skema pembiayaan dengan suku bunga tetap sebesar 7 persen selama 15 tahun, dengan tenor cicilan yang juga diperpanjang hingga 30 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mencakup lebih banyak lapisan masyarakat dan memperluas basis pasar bagi sektor perumahan.
Kebijakan pembiayaan yang lebih fleksibel ini memberi kesempatan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah untuk mendapatkan akses ke rumah subsidi. Tidak hanya itu, keberadaan berbagai insentif ini akan mendukung pemulihan sektor properti pasca-pandemi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan perumahan mereka dengan cara yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.
Meningkatkan Akses Kepemilikan Rumah untuk Semua Lapisan Masyarakat
Dengan berbagai kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah, seperti perpanjangan tenor cicilan, pengurangan uang muka, dan insentif pajak, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang bisa memiliki rumah.
Pemerintah berharap langkah ini akan mempercepat proses pemerataan akses perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika kebijakan ini berhasil diterapkan dengan baik, maka Indonesia akan memiliki lebih banyak rumah yang dapat diakses oleh keluarga-keluarga yang sebelumnya terbatas oleh biaya tinggi.
Purbaya dan Maruarar sepakat bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif bagi sektor properti dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan semakin banyaknya rumah yang terjual dan semakin banyak keluarga yang bisa membeli rumah, ekonomi Indonesia diharapkan akan semakin pulih dan berkembang lebih pesat.
Pemerintah, melalui kebijakan ini, menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.