JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia, baik konvensional maupun syariah, semakin diakui sebagai sektor yang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas keuangan masyarakat dan perekonomian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa keberadaan asuransi tidak hanya memberikan perlindungan finansial kepada individu, tetapi juga mendukung kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Dalam hal ini, keberlanjutan operasional perusahaan asuransi menjadi kunci untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan tetap dapat diandalkan, terutama pada saat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Asuransi sebagai Pilar Perlindungan Keuangan
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa industri asuransi, baik dalam bentuk asuransi konvensional maupun syariah, memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman finansial bagi masyarakat.
Iwan mencontohkan, bagi masyarakat yang mengalami kehilangan finansial akibat risiko yang tidak terduga, seperti kecelakaan atau bencana alam, asuransi sangat dibutuhkan untuk meminimalkan dampak dari risiko tersebut.
"Sebagai contoh, asuransi umum mungkin memiliki masa pertanggungan yang relatif singkat, tetapi asuransi jiwa memiliki masa pertanggungan yang bisa berlangsung puluhan tahun," ujar Iwan.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa fungsi asuransi tidak hanya terbatas pada pemberian perlindungan finansial dalam jangka pendek, tetapi juga sebagai jaminan stabilitas keuangan jangka panjang, khususnya dalam produk asuransi jiwa.
Pentingnya Keberlanjutan Perusahaan Asuransi
Namun, Iwan mengingatkan, penting bagi perusahaan asuransi untuk menjaga keberlanjutan operasional mereka agar dapat terus memenuhi kewajiban klaim nasabah dalam jangka panjang.
"Kami sangat berharap, perusahaan asuransi tidak hanya fokus pada pemasaran produk saat ini, tetapi juga memastikan bahwa mereka tetap ada 20 tahun lagi untuk memenuhi kewajiban klaim nasabah ketika dibutuhkan," ungkapnya.
Keberlanjutan ini sangat bergantung pada pengelolaan yang bijaksana dari dana dan investasi perusahaan asuransi. Oleh karena itu, OJK mengimbau para pelaku usaha asuransi agar lebih berhati-hati dan strategis dalam merencanakan produk dan investasi mereka, agar dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tetap eksis di masa depan.
Peran Asuransi sebagai Investor Institusional
Selain memberikan perlindungan finansial, industri asuransi juga memainkan peran penting sebagai investor institusional yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Iwan menjelaskan bahwa perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab besar dalam menata investasi mereka dengan baik. Investasi yang dilakukan oleh industri asuransi tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga dapat berkontribusi langsung terhadap pembangunan ekonomi nasional.
"Dalam hal ini, perusahaan asuransi jiwa, umum, maupun syariah harus memiliki strategi investasi yang tepat, supaya hasil investasi tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.
Iwan menyarankan agar perusahaan asuransi tidak hanya fokus pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga mengutamakan keberlanjutan dalam setiap keputusan investasi yang mereka ambil.
Kinerja dan Aset Industri Asuransi yang Terus Meningkat
Secara keseluruhan, kinerja industri asuransi Indonesia menunjukkan tren positif. OJK mencatatkan bahwa total aset di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada akhir 2025 mencapai Rp 2.954,24 triliun, dengan kenaikan 8,98% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Aset ini mencakup berbagai entitas, baik yang berbasis konvensional maupun syariah, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Sektor pensiun tercatat sebagai penopang terbesar dari total aset PPDP, dengan nilai Rp 1.679,46 triliun, diikuti oleh sektor asuransi dengan nilai Rp 1.201,96 triliun. Dari 574 entitas di sektor ini, 548 di antaranya berbasis konvensional, sementara 26 sisanya merupakan entitas syariah.
Ini menunjukkan bahwa sektor asuransi syariah juga semakin mendapatkan perhatian di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, total investasi yang dilakukan oleh sektor PPDP mencapai Rp 2.272,34 triliun pada akhir 2025, meningkat 5,85% dibandingkan tahun sebelumnya. Surat Berharga Negara (SBN) menjadi instrumen investasi dominan, dengan porsi sebesar 50,28% dari total portofolio investasi di sektor ini.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan asuransi terus berperan aktif dalam mendukung stabilitas ekonomi Indonesia melalui investasi di instrumen yang aman dan likuid.
Industri Asuransi sebagai Penopang Ekonomi Indonesia
Secara keseluruhan, industri asuransi di Indonesia tidak hanya memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari pilar stabilitas ekonomi negara.
OJK menilai bahwa dengan pengelolaan yang baik, perusahaan asuransi dapat terus berkontribusi pada pembangunan ekonomi, baik melalui investasi yang menguntungkan maupun dengan memperluas akses perlindungan finansial bagi masyarakat.
"Industri asuransi harus terus berperan aktif sebagai investor institusional yang dapat memberikan dampak jangka panjang bagi perekonomian Indonesia," ujar Iwan, menekankan pentingnya peran perusahaan asuransi dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui investasi yang terkelola dengan baik.