Permen ESDM Dorong Lifting Migas Nasional Tahun 2025

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:10:06 WIB
Permen ESDM Dorong Lifting Migas Nasional Tahun 2025

JAKARTA - Dorongan untuk memperkuat produksi minyak dan gas bumi kembali menguat seiring terbitnya kebijakan baru yang diarahkan langsung ke sektor hulu. 

Di tengah tantangan penurunan alamiah produksi lapangan lama dan kebutuhan energi yang terus meningkat, pemerintah membutuhkan instrumen regulasi yang bukan hanya tegas di atas kertas, tetapi juga cepat berdampak di lapangan. 

Karena itu, implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 dipandang krusial sebagai pengungkit percepatan lifting migas nasional. 

Regulasi ini diharapkan mampu mengurai hambatan koordinasi, membuka ruang kolaborasi, dan mengoptimalkan potensi wilayah kerja yang selama ini belum tergarap maksimal.

Peran Regulasi Dalam Mendorong Produksi Migas

Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 didorong menjadi instrumen kunci untuk mempercepat peningkatan lifting minyak dan gas bumi nasional. 

Regulasi tersebut dinilai strategis dalam menjaga ketahanan energi sekaligus mengoptimalkan potensi wilayah kerja migas yang belum tergarap maksimal. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar, Yulisman, menekankan bahwa percepatan pelaksanaan aturan tersebut penting agar dampaknya terhadap produksi bisa segera dirasakan. 

Menurut dia, tantangan sektor hulu migas saat ini tidak hanya berada pada aspek teknis produksi, tetapi juga menyangkut efektivitas koordinasi lintas sektor, kepastian regulasi, serta penguatan tata kelola di tingkat implementasi.

Sinkronisasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Yulisman mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk SKK Migas dan kementerian/lembaga terkait, mempercepat sinkronisasi kebijakan agar Permen ESDM 14/2025 dapat berjalan optimal di lapangan. 

Menurutnya, tanpa orkestrasi kebijakan yang rapi, peluang yang dibuka regulasi berisiko tidak termanfaatkan maksimal. Ia juga menyinggung pentingnya peran BUMN energi seperti Pertamina dalam menjaga kesinambungan proyek dan koordinasi dengan pemerintah daerah. 

Sinkronisasi ini diperlukan agar kebijakan pusat dapat diterjemahkan cepat menjadi eksekusi teknis di wilayah kerja, termasuk percepatan perizinan, kepastian skema kerja sama, dan dukungan infrastruktur.

Kolaborasi Wilayah Kerja Dorong Dampak Daerah

“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pengelolaan bagian wilayah kerja migas, termasuk melibatkan peran BUMD, koperasi, maupun pelaku usaha lokal. Ini merupakan peluang untuk meningkatkan produksi nasional sekaligus memperkuat dampak ekonomi di daerah,” ujar legislator

Ia menilai, ruang kolaborasi tersebut berpotensi mempercepat pengelolaan wilayah kerja yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap lifting nasional.

 Dengan keterlibatan aktor daerah, rantai pasok lokal dapat bergerak, penyerapan tenaga kerja meningkat, dan manfaat ekonomi migas lebih terasa di sekitar wilayah operasi. 

Di sisi lain, keterlibatan multipihak menuntut tata kelola yang rapi agar kepentingan produksi tetap sejalan dengan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Pengawasan Implementasi Dan Keberlanjutan

Yulisman menambahkan, capaian lifting minyak nasional sepanjang 2025 menjadi modal untuk mendorong target produksi lebih tinggi pada 2026. 

Namun, peningkatan produksi tidak bisa hanya bergantung pada eksplorasi baru. Optimalisasi sumur eksisting, pengelolaan lapangan marginal, serta penerapan teknologi yang lebih efisien dinilai menjadi langkah yang tak kalah penting dalam menjaga tren produksi.

 Ia juga mengingatkan agar implementasi regulasi tersebut tetap dibarengi pengawasan ketat, terutama dalam aspek keselamatan operasi, perlindungan lingkungan, dan transparansi tata kelola. 

Menurut dia, peningkatan lifting migas seharusnya tidak hanya berorientasi pada angka produksi, tetapi juga memastikan keberlanjutan sektor energi nasional dalam jangka panjang. Komisi XII DPR RI, lanjut Yulisman, akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan target ketahanan energi nasional tercapai secara terukur dan berkelanjutan.

Di tengah agenda transisi energi, sektor migas masih memegang peran penting sebagai penopang pasokan energi nasional. Karena itu, percepatan implementasi regulasi yang membuka kolaborasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendorong efisiensi operasional menjadi langkah realistis untuk menjaga stabilitas produksi. 

Permen ESDM 14/2025 diposisikan bukan sekadar payung hukum, melainkan alat kerja yang perlu dikawal ketat agar manfaatnya nyata di lapangan. 

Dengan tata kelola yang konsisten, pengawasan yang disiplin, serta sinergi antarpemangku kepentingan, dorongan lifting migas diharapkan tidak hanya tercapai dalam jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan untuk menopang ketahanan energi nasional.

Terkini