Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), dalam pengumpulan dana ilegal untuk kampanye Pilkada 2024. Penyidik menelusuri dugaan permintaan bantuan yang dilakukan RM kepada anggota DPRD fraksi partai di Kabupaten Mukomuko, Selasa, 18 Maret 2025.
Informasi ini terungkap dari pemeriksaan Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, yang merupakan kader Partai Golkar, sama seperti Rohidin. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami dugaan permintaan bantuan tersebut.
"Saksi dua (Zamhari) didalami terkait permintaan bantuan dari Tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu," ujar Tessa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.
Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang diduga diberikan oleh anggota DPRD Mukomuko kepada Rohidin. Tessa menegaskan bahwa materi penyidikan bersifat rahasia dan akan diungkapkan dalam persidangan.
Dugaan Aliran Dana dari Kepala Sekolah
Selain memeriksa Zamhari, penyidik juga meminta keterangan Iwan, seorang staf Biro Umum Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Iwan diduga mengetahui adanya pengumpulan dana dari para kepala sekolah SMA/SMK di Bengkulu untuk mendukung kampanye Rohidin.
"Saksi satu (Iwan) didalami terkait dengan perintah atasan saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan Tersangka RM," jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan pengumpulan dana dari kepala sekolah yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu.
"Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam MKKS untuk pemenangan Tersangka RM. Pengumpulan ini diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat RM," ungkap Tessa.
KPK juga mendalami dugaan adanya instruksi agar para kepala sekolah menyamakan kesaksian mereka di hadapan penyidik. "Penyidik menemukan indikasi percakapan yang mengarah pada arahan untuk menyamakan keterangan antar saksi kepala sekolah," tambahnya.
Temuan Catatan Keuangan Proyek Sekolah
Dalam pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu nonaktif, Insan Fajri, penyidik menelusuri bukti berupa catatan keuangan proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah di Bengkulu. Dugaan sementara, dana ini juga terkait dengan praktik korupsi.
"Penyidik sedang mendalami dokumen hasil penggeledahan, yang diduga merupakan catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu," ujar Tessa.
OTT KPK dan Penahanan Tersangka
KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2025. Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap pejabat Pemprov Bengkulu serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha untuk keperluan kampanye Pilgub 2024.
Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Insan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah. Ketiganya diduga berperan dalam pengumpulan dana ilegal untuk kampanye.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.