BRI Mendukung Penuh Implementasi Kebijakan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:47:58 WIB
BRI Mendukung Penuh Implementasi Kebijakan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional. Kebijakan ini mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di lembaga perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan. Langkah ini dinilai sangat mendasar untuk meningkatkan stabilitas ekonomi serta memastikan penggunaan devisa untuk kepentingan pembangunan nasional, Selasa, 11 Maret 2025.

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menyatakan bahwa BRI, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), siap mengakomodasi kebutuhan para eksportir dengan menyediakan layanan perbankan yang dirancang khusus untuk menyimpan dan mengelola DHE dengan optimal.

"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi," kata Agus Noorsanto dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Agus, eksportir dapat memanfaatkan instrumen perbankan yang tepat untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka sembari turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap modal asing.

Dengan penempatan DHE di bank nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil di dalam negeri. Hal ini juga akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan memberikan dampak positif pada stabilitas nilai tukar rupiah. Peningkatan stabilitas ini diharapkan dapat memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.

BRI telah menyusun serangkaian strategi untuk mendukung kebijakan ini. Sebagai bank yang berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah, BRI menawarkan produk dan layanan yang memudahkan eksportir dalam mengelola DHE. Layanan ini mencakup rekening valas khusus DHE yang menyediakan fleksibilitas dalam pengelolaan dana. BRI juga menjadi bank terpilih untuk penempatan dana valas ke Bank Indonesia, yang memungkinkan pengelolaan devisa yang lebih efisien.

Selain itu, BRI menyediakan transaksi konversi valas dan fasilitas hedging untuk memudahkan eksportir dalam konversi mata uang dan melindungi dari risiko fluktuasi nilai tukar. Fasilitas pembiayaan berbasis DHE menawarkan akses likuiditas yang dibutuhkan eksportir untuk mendanai kegiatan operasional mereka.

Keunggulan layanan BRI tidak berhenti di situ. Bank ini juga menyediakan fasilitas trade finance yang mempermudah nasabah dalam melaksanakan kegiatan ekspor. Selain itu, layanan transaksi melalui Qlola by BRI mendukung transaksi nasabah melalui single platform, mempermudah pengelolaan keuangan mereka.

“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ungkap Agus.

Dengan kesiapan BRI dan dukungan penuh dari pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi Indonesia. Eksportir sebagai pelaku utama kebijakan ini diharapkan dapat beradaptasi dengan peraturan baru dan melihatnya sebagai kesempatan untuk berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi negeri.

Inisiatif ini menjadi langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, memastikan stabilitas keuangan nasional, dan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global. Dengan adanya langkah seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mempertahankan dan bahkan meningkatkan posisinya dalam perekonomian dunia.

Terkini