Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menegaskan kepada masyarakat agar tidak menjadikan jalur rel kereta api sebagai lokasi ngabuburit selama bulan Ramadan. Langkah tegas ini diambil demi menjaga keselamatan publik serta memastikan kelancaran operasional kereta api, Selasa, 4 Maret 2025.
Fenomena ngabuburit, alias menunggu waktu berbuka puasa, sering kali dimanfaatkan sejumlah masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk berkumpul di area tak lazim seperti jalur rel kereta. Aktivitas ini, menurut KAI Daop 2 Bandung, sangat berbahaya dan dapat menyebabkan berbagai risiko yang tak diinginkan.
Bahaya Mengancam di Jalur Rel
"Selama bulan Ramadan, sering didapati jalur rel kereta api menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Ini sangat berisiko karena jalur rel bukanlah area publik," jelas Kuswardojo, Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung. Jalur rel sendiri adalah zona terbatas yang seharusnya hanya digunakan untuk operasional kereta api.
Kuswardojo menambahkan bahwa duduk-duduk atau bersantai di sekitar rel berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. "Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa. Ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. Selain itu, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," ujarnya.
Sosialisasi dan Patroli untuk Keamanan
Untuk mengatasi permasalahan ini, KAI Daop 2 Bandung secara aktif meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya yang mengintai ketika berada dekat dengan jalur kereta.
Tak hanya itu, pihak KAI Daop 2 Bandung juga melakukan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di tempat tersebut. Langkah ini juga melibatkan koordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
"Bersama aparat kewilayahan, kami terus berkoordinasi untuk memastikan keselamatan bersama. Tindakan tegas akan diterapkan bagi siapa pun yang melanggar aturan ini," tegas Kuswardojo.
Landasan Hukum dan Sanksi
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api adalah ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Hal ini tertera jelas dalam pasal 181 JO. 199 UU 23 Th 2007.
Masyarakat yang tetap melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. "Ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar," terang Kuswardojo mengenai dampak hukum dari pelanggaran ini.
Pelestarian Keselamatan dan Kesadaran Publik
Keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap operasional KAI. Oleh karena itu, langkah preventif terus digalakkan oleh KAI Daop 2 Bandung. Dengan sosialisasi dan patroli yang intensif, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan.
Di sisi lain, peningkatan kesadaran publik akan aturan dan risiko seputar jalur kereta diharapkan dapat meminimalkan kejadian-kejadian yang tak diinginkan.
Dengan komitmen yang tinggi, KAI Daop 2 Bandung berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh pengguna kereta api dan masyarakat sekitar. Peringatan ini juga dimaksudkan untuk memastikan Ramadan berjalan aman dan nyaman tanpa insiden yang mencederai kebahagiaan bulan suci ini.
SEO dan Akses Informasi
Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang peraturan dan sanksi terkait penggunaan jalur kereta api, informasi lengkap tersedia di situs resmi PT Kereta Api Indonesia. Kesadaran publik adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis.
Sebagai kesimpulan, KAI Daop 2 Bandung menegaskan komitmennya untuk selalu memprioritaskan keselamatan penumpang dan masyarakat sekitar. Melalui kerja sama yang baik dengan semua pihak, diharapkan bulan Ramadan bisa dirayakan tanpa harus mengorbankan keselamatan.