Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langka strategisnya dalam memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) dan berkolaborasi dengan berbagai instansi penting seperti Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC), Selasa, 4 Maret 2025.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa penerapan ICoFR adalah langkah krusial untuk mencegah praktik window dressing di sektor perbankan. “Untuk mencegah praktik window dressing, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini fokus pada penguatan tata kelola dan pengendalian internal dalam pelaporan keuangan bank,” ujar Sophia dalam keterangan resminya dari Jakarta.
World Bank mendefinisikan ICoFR sebagai suatu proses yang bertujuan mencegah dan mendeteksi risiko salah saji dalam laporan keuangan. Proses ini melibatkan identifikasi risiko dalam bisnis dan transaksi entitas terkait. Dengan demikian, ICoFR dianggap sebagai pilar penting dalam menjaga kepercayaan pemangku kepentingan di sektor keuangan.
OJK tidak hanya berfokus pada sektor perbankan, tetapi juga memperkuat sistem pelaporan keuangannya sendiri. "Saat ini sedang dikembangkan peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Ke depan, diharapkan ICoFR bisa meningkatkan stakeholder confidence di seluruh sektor jasa keuangan," tambah Sophia, menyatakan komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas finansial.
Untuk mengoptimalkan penerapan ICoFR, OJK, bersama dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC, terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi. Pada Senin, 3 Maret, OJK mengadakan Forum Penguatan GRC bertajuk "Penerapan Internal Control over Financial Reporting dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan" yang diselenggarakan secara hybrid.
Forum ini menghadirkan berbagai pakar di bidangnya, termasuk Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK, Hidayat Prabowo, praktisi ICoFR Nawal Nely, serta Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto. VP Budgeting Planning and Control Pertamina, Palti Ferdrico T.H. Siahaan, juga turut berbicara dalam panel diskusi yang dihadiri oleh perwakilan BI, LPS, Kemenkeu, serta asosiasi profesi GRC, dan asosiasi terkait lainnya.
“Melalui acara ini, kami berharap sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC dapat terus berlangsung,” jelasnya. Sophia juga mengharapkan bahwa kegiatan semacam ini dapat memperkuat governansi dan penegakan integritas di seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, sejalan dengan persiapan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025.
Penerapan ICoFR diharapkan tidak hanya meningkatkan integritas pelaporan keuangan tetapi juga membangun sebuah ekosistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya. Langkah ini dinilai penting dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.
Dalam masa depan, OJK akan terus mengawal dan menyempurnakan implementasi ICoFR sambil menjalin hubungan erat dengan para pemangku kepentingan di sektor keuangan dan pemerintahan. Sophia menegaskan bahwa kemajuan ini menunjukkan komitmen besar OJK untuk menjaga integritas dan reputasi keuangan Indonesia di mata dunia.
Dengan adopsi ICoFR, OJK berharap mampu menciptakan kepercayaan dan stabilitas lebih dalam di sektor jasa keuangan Indonesia, membuka jalan menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan. Hal ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mengantisipasi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks di masa mendatang.