Jakarta - Masalah kemacetan akibat kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan raya atau jalan umum tampaknya mulai menemukan solusi efektif. Keberadaan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Sejahtera (TIS) melalui anak perusahaannya, PT Servo Lintas Raya, menjadi jawabannya. Pemanfaatan jalan khusus ini tidak hanya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga memberikan solusi konkret terhadap permasalahan lalu lintas, Jumat, 28 Februari 2025.
Undang-Undang Melarang Penggunaan Jalan Umum
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan umum untuk angkutan komoditas, termasuk batubara, sebenarnya telah dilarang. Namun, selama ini, pelanggaran terhadap aturan tersebut masih banyak terjadi, mengakibatkan kemacetan parah dan kerusakan pada infrastruktur jalan umum.
Jalur Khusus Batubara Sebagai Solusi
Mengatasi masalah tersebut, PT Titan Infra Sejahtera telah membangun dan mengoperasikan jalan khusus angkutan batubara sepanjang 118 kilometer. Jalur ini membentang dari Muara Enim hingga pelabuhan Batubara PT Swarnadwipa Dermaga Jaya di Sungai Musi. Rute ini melewati tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Lahat, Muara Enim, dan PALI, yang dikenal sebagai jalur hauling batubara. Keberadaan jalur ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang sebelumnya kerap terjadi, terutama di kota-kota seperti Palembang.
"Dengan adanya jalur khusus untuk transportasi batubara, pergerakan kendaraan angkutan batubara tidak lagi mengganggu lalu lintas umum, yang pada gilirannya mengurangi potensi kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas," ungkap Yayan Suhendri, Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya, pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Tata Kelola dan Efisiensi
Dalam pengelolaannya, PT Titan Infra Sejahtera terus berupaya meningkatkan keamanan dan efisiensi operasional jalur hauling tersebut. Yayan Suhendri menjelaskan bahwa pihak perusahaan secara konsisten mengatur lalu lintas dalam jalur ini untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
Meski demikian, masih ada isu yang berkembang terkait dengan potensi pembangunan jalan layang (fly over) di KM 48 Kabupaten PALI. Namun, langkah ini dianggap belum mendesak mengingat jalur hauling yang ada dinilai masih mencukupi untuk keperluan angkutan batubara saat ini.
"PT Servo Lintas Raya juga terus melakukan pengaturan lalu lintas dengan cermat untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan," tambah Yayan. Ia juga menyebutkan kemungkinan pembangunan jalan layang di masa depan jika terjadi lonjakan kebutuhan yang melebihi kapasitas jalur yang ada saat ini.
Mendukung Target Produksi Nasional
Selain mengurangi kemacetan, jalur khusus ini juga berperan penting dalam mendukung target produksi batubara yang ditetapkan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan menargetkan produksi batubara mencapai 131 juta ton pada tahun ini. Dengan cadangan batubara di kawasan tersebut yang mencapai 9,3 miliar ton, sekitar 25 persen dari total cadangan nasional, diperlukan sistem angkutan yang efisien dan aman.
Kehadiran jalur khusus angkutan batubara ini tidak hanya mematuhi regulasi yang ada tetapi juga memberikan keuntungan bagi perekonomian daerah melalui dukungan terhadap industri batubara. Dengan strategi pengelolaan yang matang, PT Titan Infra Sejahtera melalui PT Servo Lintas Raya telah membuktikan bahwa sinergi antara regulasi, industri, dan teknologi dapat menghasilkan solusi bermartabat bagi permasalahan lalu lintas yang selama ini membayangi masyarakat umum.
Jalan khusus ini diharapkan menjadi model efisien dalam penanganan transportasi komoditas berat seperti batubara di Indonesia. Langkah ini juga mempertegas komitmen perusahaan dan pemerintah daerah untuk mencapai keseimbangan antara perkembangan industri dan kepentingan masyarakat luas dalam hal keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.