Semarang Luncurkan Relaksasi Pajak, Ringankan Beban Warga

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:40:00 WIB
Semarang Luncurkan Relaksasi Pajak, Ringankan Beban Warga

JAKARTA - Pemerintah Kota Semarang menunjukkan langkah nyata dalam mendukung masyarakat melalui kebijakan relaksasi pajak daerah, menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini hadir sebagai bentuk perhatian Pemkot terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus upaya mendorong kepatuhan pajak, dengan pemberlakuan keringanan yang efektif mulai bulan September 2025.

Agustina, Wali Kota Semarang, menyampaikan bahwa meski pajak daerah menjadi tulang punggung pembangunan kota, Pemkot tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Hingga akhir Agustus, tercatat 39,8 persen wajib pajak belum membayarkan SPPT PBB 2025. “Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang,” jelas Agustina.

Program relaksasi PBB yang diterapkan menawarkan sejumlah kemudahan untuk berbagai lapisan masyarakat, termasuk sekolah swasta, veteran, pejuang kemerdekaan, serta warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Wali Kota Semarang menjelaskan, kebijakan ini mencakup pengunduran jatuh tempo PBB dari tanggal 31 Agustus menjadi 30 September 2025, memberi kesempatan masyarakat untuk membayar PBB dan mengikuti undian PBB P2 tahun ini.

Selain pengunduran jatuh tempo, Pemkot juga menyediakan pengurangan PBB melalui mekanisme pengajuan bagi lembaga pendidikan swasta, warga yang masuk DTKS/DTSEN, serta kelompok veteran dan pejuang kemerdekaan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga yang berhak mendapat keringanan dapat memanfaatkannya, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah.

Tidak hanya PBB, relaksasi juga diberikan pada transaksi BPHTB, yang meliputi jual beli, waris, hibah, serta pemberian hak baru. Diskon atau pengurangan BPHTB bisa mencapai 30 persen sesuai kategori dan nominal Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Hal ini diharapkan bisa mendorong warga untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi, sehingga memberikan dampak positif terhadap sektor properti dan ekonomi lokal.

“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” tambah Agustina.

Pemkot Semarang juga membuka kanal informasi resmi melalui Bapenda Kota Semarang, baik melalui media sosial maupun kantor pelayanan pajak daerah, untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait pengajuan keringanan PBB maupun diskon BPHTB. Transparansi mekanisme ini diharapkan meningkatkan pemahaman warga mengenai hak dan kewajiban pajak mereka.

Langkah relaksasi pajak ini tidak hanya berfungsi sebagai kemudahan administratif, tetapi juga sebagai strategi inklusif untuk menjaga keadilan sosial. Dengan memberikan pengurangan dan perpanjangan waktu pembayaran, Pemkot memastikan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat berpartisipasi dalam pembangunan kota. Hal ini sekaligus mendorong kepatuhan pajak tanpa membebani warga yang sedang menghadapi kesulitan finansial.

Selain itu, relaksasi pajak juga dapat menjadi stimulan ekonomi, karena mendorong warga untuk menyelesaikan pembayaran PBB dan melakukan transaksi properti melalui BPHTB. Dampak langsungnya berupa peningkatan arus likuiditas di masyarakat dan potensi pertumbuhan ekonomi lokal. Program ini selaras dengan upaya Pemkot Semarang dalam menciptakan ekosistem kota yang sehat secara finansial dan berkelanjutan.

Agustina menegaskan, kebijakan pro-rakyat ini merupakan wujud komitmen Pemkot Semarang untuk menghadirkan pelayanan publik yang adil dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat. “Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat merasa terbantu, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan yang mendidik generasi penerus, hingga veteran dan pejuang kemerdekaan yang telah berjasa bagi bangsa,” jelasnya.

Dengan adanya relaksasi PBB dan diskon BPHTB, Pemkot Semarang mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak, yang pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Relaksasi pajak menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat menggabungkan kepedulian sosial dengan upaya peningkatan penerimaan pajak. Pendekatan ini diyakini mampu menciptakan keadilan fiskal sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam pengurusan kepemilikan properti secara resmi, sehingga membangun fondasi pertumbuhan ekonomi kota yang lebih merata dan inklusif.

Dengan strategi ini, Pemkot Semarang berharap partisipasi masyarakat meningkat, target penerimaan pajak daerah dapat tercapai, dan warga mendapatkan manfaat nyata dari kebijakan publik yang responsif terhadap kebutuhan ekonomi mereka.

Terkini