Kementerian ESDM Dorong Produksi Migas

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:27:44 WIB
Kementerian ESDM Dorong Produksi Migas

JAKARTA - Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional kini semakin konkret. Melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas yang lebih inklusif, dengan melibatkan BUMD, koperasi, dan pelaku UMKM.

Regulasi ini tidak sekadar menjadi payung hukum baru. Ia menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong percepatan swasembada energi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memberi dorongan nyata kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk meningkatkan produksi migas dari wilayah kerja yang sudah mereka kuasai. Arahan ini datang langsung dari Presiden sebagai bagian dari prioritas nasional.

"Presiden menyampaikan untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi. Kita harus melakukan peningkatan produksi, kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi," kata Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Potensi Lifting Minyak dari Sumur Rakyat

Salah satu fokus penting dalam beleid ini adalah sumur-sumur migas yang dikelola masyarakat. Yuliot menyoroti bahwa keberadaan sumur rakyat menyimpan potensi besar dalam menambah angka lifting minyak nasional.

“Jadi, kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15 ribu. Tetapi target optimis dari Kementerian ESDM itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari,” ungkap Yuliot.

Melalui peraturan ini, pengelolaan sumur migas oleh masyarakat akan dilindungi dan dilegalkan dengan skema kerja sama bersama BUMD, koperasi, atau UMKM. Bentuk pelibatan masyarakat ini disebut sangat penting agar potensi migas di berbagai daerah bisa dimanfaatkan secara maksimal, dengan tetap menjamin aspek keselamatan dan keberlanjutan.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang berada di dalam Wilayah Kerja (WK) dapat membentuk UMKM untuk menjadi bagian dari kemitraan ini. Sedangkan untuk skema koperasi, anggotanya harus berasal dari kalangan masyarakat yang telah mengelola sumur migas tersebut.

“Pembentukan UMKM bisa dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di dalam wilayah kerja. Untuk koperasi, beranggotakan masyarakat pengelola sumur, dan bisa juga dilakukan penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD,” jelas Yuliot.

Imbalan untuk Mitra dalam Skema Baru 

Tidak hanya mengatur pelibatan masyarakat, aturan ini juga memperluas bentuk kerja sama antara kontraktor dan mitra teknologi atau mitra operasi. Tujuannya agar pengembangan lapangan migas bisa lebih efisien dan produktif melalui alih teknologi dan kolaborasi investasi.

Beberapa bentuk kerja sama yang diatur dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 meliputi:

-Kerja sama operasi (operation cooperation)

-Kerja sama teknologi

-Kerja sama pengusahaan sumur tua

Untuk memberikan insentif bagi pihak mitra, pemerintah menetapkan pembagian hasil yang cukup kompetitif. Mitra kerja sama pengelolaan sumur akan memperoleh imbalan sebesar 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Sementara untuk kerja sama pada struktur atau lapangan migas, imbalan yang ditetapkan lebih besar, yakni mencapai 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS.

"Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi. Mitra menanggung investasi dan biaya," kata Yuliot menjelaskan.

Skema ini memungkinkan pihak mitra untuk tetap memperoleh insentif tinggi, meskipun menanggung risiko investasi dan operasional. Langkah ini diharapkan bisa menarik lebih banyak pelaku usaha untuk berperan aktif dalam peningkatan produksi migas nasional.

Penguatan Regulasi Sumur Tua

Aspek lain yang tak kalah penting dari regulasi baru ini adalah pengaturan kerja sama pengusahaan sumur tua. Pengelolaan sumur tua ini telah berjalan cukup lama, dan kini diperkuat kembali dalam beleid anyar tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama dilakukan oleh BUMD atau koperasi yang mendapat rekomendasi dari bupati dan disetujui oleh gubernur untuk bekerja sama dengan KKKS.

Kerja sama pengusahaan sumur tua sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, hal ini telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Namun, regulasi terbaru ini mempertegas serta memperluas ruang lingkup kerja sama tersebut agar lebih adaptif terhadap dinamika industri migas saat ini.

Dorongan Produksi Berbasis Kolaborasi
Keseluruhan skema dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan transformasi sektor migas yang lebih kolaboratif. Pemerintah tidak lagi hanya bertumpu pada perusahaan besar, tetapi mendorong sinergi dengan pelaku lokal dan masyarakat setempat.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa ketahanan energi nasional bisa dibangun dengan melibatkan lebih banyak aktor dalam rantai produksi. Apalagi, potensi minyak dari sumur-sumur rakyat sering kali belum tergarap maksimal karena keterbatasan legalitas dan teknologi.

Dengan adanya regulasi yang berpihak dan terbuka ini, diharapkan target peningkatan lifting minyak nasional bisa tercapai lebih cepat dan merata di berbagai daerah.

Terkini