Politik Kepri Pascaputusan MK: Ansar Ahmad di Persimpangan Jalan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:00:20 WIB
Politik Kepri Pascaputusan MK: Ansar Ahmad di Persimpangan Jalan

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah membuat peta politik berubah signifikan, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu tokoh sentral yang kini menjadi sorotan adalah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang berpotensi mengambil langkah besar dalam karier politiknya pasca-putusan MK tersebut.

MK telah menetapkan melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 bahwa Pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden akan tetap dilangsungkan pada tahun 2029. Namun, untuk pemilu daerah, baik itu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota maupun kepala daerah, digeser maksimal 2 tahun 6 bulan setelahnya, alias sekitar tahun 2031.

Implikasinya, masa jabatan kepala daerah dan anggota legislatif daerah bisa diperpanjang, atau pemerintah harus membuat kebijakan baru. Efek domino dari keputusan ini sangat terasa bagi tokoh-tokoh politik yang tengah mempersiapkan diri untuk naik ke panggung nasional termasuk Ansar Ahmad.

Rute Politik Baru, Tapi ke Mana Arah Ansar Ahmad?

Banyak kepala daerah dan legislator daerah kini berada dalam dilema politik. Bila mereka ingin maju sebagai calon anggota DPR atau DPD RI pada Pemilu 2029, mereka harus mundur dari jabatan daerah, meskipun masa tugasnya belum berakhir karena pemilu daerah baru akan dilaksanakan dua tahun kemudian.

Bagi Ansar Ahmad, langkah ini sangat krusial. Setelah terpilih kembali sebagai Gubernur Kepri pada Pilkada 2024 dan dilantik pada Februari 2025, masa jabatannya semestinya berlangsung hingga 2030. Namun jika ia memutuskan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada 2029, maka ia harus mundur setahun lebih awal dari jabatannya sebagai gubernur.

Nama Ansar Ahmad memang bukan nama asing di dunia politik Kepri. Ia adalah satu-satunya politisi di provinsi ini dengan rekam jejak yang lengkap dan berjenjang. Mulai dari karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepri (sekarang Bintan), lalu menjadi Wakil Bupati, Bupati Bintan dua periode, Anggota DPR RI, hingga menjabat Gubernur Kepri dua periode.

Perjalanan panjang ini membuat Ansar punya modal politik kuat, baik di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu, bila ingin tetap berkiprah setelah 2030, dua pilihan utama tersedia: kembali menjadi legislator DPR RI, atau mengisi kursi DPRD Provinsi Kepri. Tapi pilihan kedua justru mempersempit ruang geraknya secara politik.

Mengapa? Sebab, saat ini keluarga Ansar juga aktif di politik lokal. Istrinya telah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri selama tiga periode, dan anaknya, Roby Kurniawan, juga berpotensi melaju di jalur yang sama. Masuk ke arena DPRD Kepri bisa menimbulkan konflik internal, sekaligus menurunkan profil politik Ansar yang sudah mapan secara nasional.

Pilihan yang paling logis adalah kembali ke Senayan DPR RI. Namun, harga yang harus dibayar tidak murah. Ansar harus rela meninggalkan kursi Gubernur sebelum waktunya. Posisi kepala daerah akan diteruskan oleh wakilnya, Nyanyang Haris Pratamura. Praktis, Ansar hanya akan menjabat selama 3 sampai 4 tahun dari periode keduanya.

Atmosfer Politik Baru di Kepri

Mundurnya Ansar Ahmad nantinya akan membawa perubahan besar pada lanskap politik di Kepri. Apalagi, pada Pilkada 2024 lalu, ia memperoleh mandat dari sekitar 450 ribu warga Kepri. Langkah meninggalkan jabatan gubernur sebelum waktunya tentu akan menjadi pertimbangan serius bagi politisi senior Partai Golkar ini.

Tidak bisa dimungkiri, kekosongan jabatan kepala daerah selalu menciptakan dinamika politik baru. Meski akan diisi oleh Wakil Gubernur, kepergian sosok sentral seperti Ansar tetap akan berdampak pada stabilitas dan arah kebijakan di Kepri. Maka keputusan yang diambil Ansar akan mencerminkan bukan hanya kepentingan pribadi atau partai, tetapi juga nasib konstituen yang telah memilihnya.

Pilihan Terakhir: Pensiun dari Panggung Politik

Namun, ada pula satu jalan lain yang mungkin ditempuh Ansar Ahmad yaitu tidak lagi melanjutkan karier di eksekutif maupun legislatif. Setelah lebih dari dua dekade berada di panggung politik, dari lokal hingga nasional, pensiun bisa menjadi pilihan realistis.

Menyelesaikan masa jabatan gubernur hingga 2030 dan mengakhiri karier politik dengan elegan bisa menjadi penutup yang baik bagi Ansar. Ia bisa memilih menghabiskan waktu bersama keluarga, menikmati masa tua, dan meninggalkan panggung politik sebagai tokoh yang telah berkontribusi besar bagi Kepri.

Namun, keputusan ini tentu sepenuhnya berada di tangan Ansar Ahmad. Apakah ia akan tetap menjadi bagian dari dinamika politik nasional dengan kembali ke DPR RI, melanjutkan kiprah di legislatif daerah, atau memilih jalan sunyi untuk istirahat dari hiruk pikuk politik?

Yang jelas, Putusan MK telah membuka banyak pintu tapi hanya Ansar Ahmad yang bisa memilih jalan mana yang akan ditempuh.

Terkini