JAKARTA - Penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali mencuat ke permukaan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa sepanjang semester pertama 2025, sebanyak 30 kasus telah ditemukan terkait pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Temuan ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan dalam distribusi gas subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Praktik curang tersebut tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga merampas hak konsumen yang benar-benar berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta. “Hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum sampai dengan Juni 2025 tercatat sejumlah 30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi,” ujar Tri Winarno.
Ia menjelaskan, praktik pemindahan isi tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap mekanisme distribusi barang bersubsidi. Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan tersebut dilakukan berkat kerja sama intensif antara Kementerian ESDM, PT Pertamina, dan aparat penegak hukum.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta memastikan LPG subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak, terutama rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.
Distribusi LPG Subsidi Capai 3,49 Juta MT
Dalam rapat yang sama, Tri Winarno juga melaporkan capaian distribusi LPG 3 kg sepanjang Januari hingga Mei 2025. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, pendistribusian telah mencapai 3,49 juta metric ton (MT), atau sekitar 42,7% dari kuota nasional tahun ini.
Adapun kuota LPG bersubsidi untuk 2025 ditetapkan sebesar 8,17 juta MT. “Realisasi penyaluran LPG 3 kilogram hingga Mei 2025 setara dengan 42,7 persen dari kuota nasional,” paparnya.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk menjaga agar kuota tersebut tidak jebol di tengah permintaan yang terus meningkat. Oleh sebab itu, langkah-langkah pengawasan distribusi dan verifikasi penyaluran terus ditingkatkan.
Transformasi Distribusi LPG 3 Kg
Salah satu upaya konkret yang tengah dijalankan oleh pemerintah adalah pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg secara tepat sasaran. Langkah ini melibatkan penggunaan teknologi untuk mendata konsumen secara langsung melalui sistem aplikasi merchant milik Pertamina.
Data terakhir per 31 Mei 2025 menunjukkan bahwa terdapat 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tercatat melakukan transaksi pembelian LPG subsidi melalui sistem tersebut. Kelompok penerima manfaat mencakup rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau secara lebih rinci siapa saja yang menjadi penerima LPG subsidi dan berapa volume yang dikonsumsi. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan seperti pemindahan isi ke tabung non-subsidi dapat diminimalkan. “Pada tahap I telah dilakukan pendataan pengguna. Sampai 31 Mei 2025, terdapat 54,1 juta NIK yang tercatat bertransaksi dalam sistem merchant apps Pangkalan Pertamina,” kata Tri.
Koordinasi Penegakan Hukum Diperkuat
Tak hanya berfokus pada sistem pendataan dan distribusi, Kementerian ESDM juga secara aktif menggandeng aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus penyalahgunaan LPG subsidi yang ditemukan di lapangan. Koordinasi ini mencakup pemberian keterangan ahli oleh pihak Kementerian dalam proses hukum yang berjalan.
Langkah ini dianggap penting agar proses hukum dapat berjalan sesuai fakta teknis dan regulasi yang berlaku, serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. “Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan dalam rangka pemberian keterangan ahli atas perkara penyalahgunaan penyaluran LPG tabung 3 kilogram,” ungkapnya.
Verifikasi dan Pengawasan Agen Penyalur
Upaya pencegahan juga dilengkapi dengan pengawasan berkala terhadap agen dan penyalur LPG. Dalam periode Januari hingga Mei 2025, pemerintah telah melaksanakan verifikasi terhadap penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg. Verifikasi ini dilakukan melalui dua pendekatan, yakni secara administratif (on-desk) dan inspeksi lapangan (uji petik).
Total 1.865 agen telah diverifikasi secara administratif, sementara 123 agen diperiksa secara langsung di lapangan. “Pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG Tabung 3 kg telah dilakukan secara on desk kepada 1.865 agen/penyalur dan secara uji petik terhadap 123 agen/penyalur,” tutup Tri.
Ancaman Penyalahgunaan Terus Dibidik
Penyalahgunaan LPG subsidi memang bukan persoalan baru. Namun, dengan makin canggihnya sistem distribusi dan meningkatnya kesadaran publik, pemerintah berharap ke depan kasus serupa dapat terus ditekan.
Kementerian ESDM bersama stakeholder seperti PT Pertamina dan aparat hukum menaruh perhatian serius pada isu ini karena menyangkut keadilan sosial dan efisiensi anggaran negara.
Terlebih, penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG 3 kg tak hanya memicu kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan ketimpangan akses energi, khususnya bagi masyarakat bawah yang sangat menggantungkan diri pada tabung melon tersebut.