Waskita Karya Tanggapi Pemanggilan Sidang PKPU Anak Usahanya oleh PN Jakarta Pusat

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:52:12 WIB
Waskita Karya Tanggapi Pemanggilan Sidang PKPU Anak Usahanya oleh PN Jakarta Pusat

JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), perusahaan konstruksi milik negara, memberikan respons resmi atas pemanggilan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada anak usahanya, PT Waskita Karya Realty. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh manajemen Waskita Karya dalam keterbukaan informasi kepada publik yang disampaikan pada Senin, 9 Juni 2025. Pemanggilan sidang ini berkaitan dengan perkara gugatan No: 148/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Waskita Karya Realty merupakan anak perusahaan perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 persen,” kata SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia.

Gugatan PKPU Diajukan oleh Pihak Swasta

Gugatan ini diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia, yang bertindak sebagai pihak pemohon dalam perkara PKPU. Dalam dokumen relaas yang disampaikan kepada Waskita Karya Realty, disebutkan bahwa permohonan PKPU tersebut berkaitan dengan permintaan pelunasan kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh anak usaha BUMN itu.

Menurut surat pemanggilan dari PN Jakarta Pusat, sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Surat pemanggilan yang diterima pada Kamis, 5 Juni 2025, tercatat dengan nomor: 2683/PAN.3/W10.U1/HK2.4/6/2025.

Dalam surat tersebut juga disertakan dokumen relaas perkara PKPU beserta bukti penerimaan dokumen sebagai dasar pemanggilan. Ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap anak usaha Waskita Karya telah berjalan secara formal dan terjadwal di pengadilan.

Tidak Berdampak Signifikan terhadap Perseroan

Meski menghadapi permohonan PKPU terhadap anak usahanya, manajemen Waskita Karya menegaskan bahwa kondisi ini tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan perseroan induk.

“Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita.

Penegasan ini penting untuk meredam kekhawatiran pasar dan para pemegang saham terhadap potensi gangguan pada stabilitas finansial Waskita Karya secara keseluruhan. Mengingat status Waskita Karya Realty yang hanya merupakan entitas anak, maka potensi eksposur langsung ke laporan keuangan induk diklaim terbatas.

Tantangan Keuangan di Tengah Upaya Restrukturisasi

Sebagai informasi, Waskita Karya dan anak-anak usahanya memang tengah menghadapi tantangan likuiditas dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan telah menjalani sejumlah proses restrukturisasi keuangan, termasuk negosiasi ulang utang dan pelepasan sejumlah aset non-strategis untuk memperbaiki struktur keuangannya.

Langkah ini juga didukung oleh Kementerian BUMN yang mengarahkan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk menjalankan program restrukturisasi dan efisiensi operasional guna menekan beban utang dan meningkatkan kinerja keuangan.

Kasus PKPU yang dialami Waskita Karya Realty bisa jadi merupakan bagian dari dampak lanjutan kondisi keuangan tersebut. Namun, komitmen manajemen dalam menjaga kesinambungan operasional induk perusahaan menjadi fokus utama saat ini.

Status Waskita Karya Realty

PT Waskita Karya Realty merupakan entitas anak usaha yang bergerak di sektor properti, termasuk pengembangan kawasan komersial dan residensial. Meski menyumbang kontribusi terhadap pendapatan konsolidasi Waskita Karya, peran Waskita Realty lebih bersifat strategis sebagai diversifikasi portofolio bisnis.

Waskita Karya memiliki 99,99% saham di Waskita Karya Realty, sehingga kendali penuh terhadap kebijakan korporasi anak usaha berada di tangan induk. Namun demikian, pengelolaan kewajiban hukum seperti gugatan PKPU tetap menjadi tanggung jawab hukum terpisah dari entitas anak tersebut.

Dalam konteks hukum korporasi, gugatan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang diajukan oleh kreditur ketika debitur dinilai gagal membayar utang jatuh tempo, sehingga kreditur mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restrukturisasi utang di bawah pengawasan pengadilan niaga.

Potensi Skenario Lanjutan

Jika gugatan PKPU dari PT Fourcili Kreasi Indonesia dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka Waskita Karya Realty akan memasuki proses pengawasan hukum untuk menegosiasikan skema pelunasan atau penyelesaian utang. Namun, jika ditolak, maka perusahaan dapat kembali menjalankan kegiatan bisnisnya secara normal tanpa intervensi dari pengadilan.

Sementara itu, manajemen Waskita Karya menyatakan akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal.

Langkah proaktif ini menjadi wujud keterbukaan informasi dan tanggung jawab perusahaan kepada pemegang saham, investor, serta regulator pasar.

Respons Investor dan Pasar

Seiring dengan pengumuman ini, saham WSKT diperkirakan akan mengalami volatilitas jangka pendek, seiring dengan respons pasar terhadap potensi risiko hukum terhadap entitas anak. Namun, karena dampaknya terhadap keuangan perseroan induk dinyatakan minimal, maka investor jangka panjang diprediksi masih memiliki alasan untuk tetap tenang.

Pengamat pasar modal menilai langkah cepat manajemen dalam memberikan klarifikasi menjadi sinyal positif dalam menjaga transparansi dan komunikasi perusahaan publik di tengah isu hukum yang berkembang.

Pemanggilan sidang PKPU terhadap PT Waskita Karya Realty menjadi catatan penting dalam perjalanan bisnis Waskita Karya. Namun, manajemen Waskita memastikan bahwa hal ini tidak berpengaruh besar terhadap operasional maupun kondisi keuangan induk perusahaan. Dengan kepemilikan saham hampir penuh di anak usaha tersebut, Waskita Karya berkomitmen mengikuti proses hukum sambil menjaga stabilitas dan kepercayaan investor terhadap kinerja jangka panjangnya.

Terkini