Kementerian ESDM Resmi Hentikan Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:29:26 WIB
Kementerian ESDM Resmi Hentikan Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) secara resmi menghentikan operasi produksi PT GAG Nikel yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pertambangan yang baik serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis nasional.

Penghentian operasi PT GAG Nikel diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa kementeriannya memiliki otoritas penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi standar operasional maupun regulasi lingkungan yang berlaku.

“Kami dari Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Dan kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” kata Bahlil Lahadalia.

Kepemilikan dan Sejarah PT GAG Nikel

PT GAG Nikel merupakan perusahaan tambang yang memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu. Awalnya, perusahaan ini dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd.) sebesar 75 persen dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebesar 25 persen.

Namun, pada tahun 2008, PT ANTAM Tbk. mengambil alih seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga saat ini kendali penuh atas PT GAG Nikel berada di bawah manajemen PT ANTAM Tbk., salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di sektor pertambangan.

Klarifikasi Lokasi Tambang

Salah satu isu yang mencuat di publik adalah dugaan bahwa aktivitas tambang PT GAG Nikel berada di dekat Pulau Piaynemo, salah satu destinasi wisata paling ikonik di Raja Ampat. Menanggapi hal ini, Bahlil memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat. Ia menyatakan bahwa lokasi pertambangan sebenarnya berada di Pulau GAG, yang secara geografis terpisah cukup jauh dari Pulau Piaynemo.

“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG, bukan di Piaynemo seperti yang ditampilkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering berada di Raja Ampat dan tahu betul lokasinya. Pulau Piaynemo dan Pulau GAG itu berjarak sekitar 30 sampai 40 kilometer,” jelas Bahlil.

Pentingnya Verifikasi Lapangan

Bahlil juga menegaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi riil sebelum mengambil keputusan atau menanggapi pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, penilaian berbasis data dan fakta sangat krusial agar pemerintah dapat bertindak secara objektif.

“Ketika izin usaha pertambangan ini dikeluarkan, saya masih menjadi Ketua Umum HIPMI dan belum berada di Kabinet. Jadi, untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan observasi yang objektif,” ujarnya.

Komitmen Kementerian ESDM terhadap Tata Kelola Pertambangan

Penghentian operasional PT GAG Nikel menjadi bukti bahwa Kementerian ESDM serius dalam menegakkan standar tata kelola pertambangan yang sesuai dengan regulasi nasional maupun prinsip-prinsip keberlanjutan. Bahlil menyampaikan bahwa kementeriannya akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan.

Kementerian ESDM, menurut Bahlil, tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi dari kegiatan pertambangan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk menjalankan operasinya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

“Kita tidak anti investasi, tetapi investasi harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, patuh terhadap regulasi, dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegasnya.

Dampak terhadap PT GAG Nikel dan ANTAM

Dengan diberhentikannya operasi PT GAG Nikel, PT ANTAM Tbk sebagai pemilik saham penuh tentu akan terdampak. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen ANTAM terkait tindak lanjut dari penghentian ini. Namun, keputusan Kementerian ESDM ini dipastikan akan mempengaruhi rencana ekspansi dan operasional perusahaan ke depan, khususnya di wilayah Indonesia timur.

Sementara itu, publik dan berbagai pemangku kepentingan di Raja Ampat menyambut positif keputusan pemerintah tersebut. Mengingat Raja Ampat adalah kawasan konservasi laut yang memiliki biodiversitas tinggi dan menjadi destinasi pariwisata dunia, upaya pelestarian lingkungan di wilayah ini menjadi prioritas utama, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Penegakan Regulasi sebagai Langkah Reformasi

Langkah tegas Kementerian ESDM dalam menertibkan operasional tambang seperti yang dilakukan terhadap PT GAG Nikel dianggap sebagai bagian dari reformasi struktural dalam sektor energi dan sumber daya mineral. Pemerintah ingin memastikan bahwa industri pertambangan tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Ke depan, Kementerian ESDM disebut akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi.

“Kami tidak ingin sektor pertambangan menjadi sumber konflik atau kerusakan lingkungan. Prinsip kami jelas: industri tambang harus berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Bahlil Lahadalia.

Terkini