PT KAI Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Larangan Merokok di Kereta Api Turun di Stasiun Berikutnya

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:04:00 WIB
PT KAI Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Larangan Merokok di Kereta Api Turun di Stasiun Berikutnya

JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat dengan melarang keras aktivitas merokok di dalam rangkaian kereta api. Aturan ini bukanlah hal baru, sebab sejak 2012, KAI telah menetapkan kebijakan larangan merokok bagi seluruh penumpang selama berada di dalam gerbong.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya serius KAI untuk menegakkan prinsip pelayanan berbasis keselamatan dan kesehatan, sejalan dengan regulasi pemerintah mengenai kawasan tanpa rokok (KTR). Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak akan ditoleransi dan dapat berujung pada sanksi tegas berupa penurunan penumpang di stasiun terdekat. “Jika ada penumpang yang tertangkap merokok di dalam kereta api, maka ia akan langsung diturunkan di stasiun berikutnya,” demikian disampaikan PT KAI melalui akun resmi Instagram mereka.

Larangan Merokok di Kereta Api Berdasarkan Regulasi Pemerintah

Larangan merokok di area kereta api merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam kedua regulasi tersebut, disebutkan bahwa moda transportasi umum merupakan bagian dari kawasan tanpa rokok, bersama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, serta tempat kerja dan tempat umum lainnya.

Sebagai operator transportasi publik, PT KAI berkewajiban untuk mematuhi dan menjalankan aturan tersebut secara konsisten. Oleh karena itu, larangan merokok bukan hanya sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang memiliki konsekuensi tegas bagi pelanggarnya. “Kebijakan ini merupakan komitmen nyata dari PT KAI dalam menjaga standar kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pelanggan selama berada di dalam perjalanan,” jelas pihak KAI.

Peringatan dan Sosialisasi Terus Dilakukan

Guna memastikan seluruh penumpang mengetahui dan memahami aturan ini, petugas KAI secara rutin melakukan sosialisasi selama perjalanan. Pengumuman larangan merokok disampaikan melalui pengeras suara oleh kondektur, dan didukung oleh pemasangan stiker pelarangan merokok di setiap gerbong.

Visualisasi larangan merokok tersebut juga menjadi bagian penting dari edukasi berkelanjutan yang dilakukan oleh KAI. Selain itu, petugas di stasiun dan dalam perjalanan memiliki wewenang penuh untuk menindak pelanggaran secara langsung.

Penyediaan Smoking Area di Stasiun sebagai Solusi bagi Perokok

Meski menerapkan aturan ketat dalam gerbong kereta, KAI tetap memberikan solusi bagi penumpang yang merokok dengan menyediakan smoking area di berbagai stasiun. Ruang khusus merokok ini bisa digunakan oleh penumpang ketika menunggu keberangkatan atau selama kereta berhenti di stasiun tertentu dalam waktu yang memungkinkan. “Melalui penyediaan smoking area di stasiun, kami berharap para perokok tetap bisa mematuhi aturan tanpa merasa dirugikan,” kata perwakilan KAI.

Fasilitas ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan perokok dan hak penumpang lain untuk menikmati perjalanan bebas dari asap rokok. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melanggar aturan selama berada di dalam rangkaian kereta.

Larangan Lain yang Wajib Diketahui Penumpang Kereta Api

Selain larangan merokok, terdapat sejumlah aturan penting lain yang juga harus dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Mengacu pada informasi resmi dari KAI, berikut adalah daftar pelanggaran lain yang dapat dikenai sanksi:

1. Membawa Barang Berbahaya

Penumpang dilarang membawa bahan peledak, senjata tajam, gas mudah terbakar, dan zat kimia berbahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan perjalanan.

2. Membawa Hewan Peliharaan

Hewan peliharaan tidak diizinkan masuk ke dalam kereta, karena dapat menimbulkan alergi, rasa takut, atau ketidaknyamanan bagi penumpang lainnya.

3. Mengamen dan Mengemis

Aktivitas mengamen, mengemis, atau menjajakan barang dagangan tanpa izin di dalam kereta dilarang keras karena dapat mengganggu ketertiban umum.

4. Naik atau Turun di Luar Stasiun Tujuan

Penumpang hanya diperkenankan naik dan turun di stasiun yang tercantum pada tiket mereka. Melanggar ketentuan ini dapat mengganggu kelancaran operasional perjalanan.

5. Membuat Keributan Selama Perjalanan

Berbicara dengan suara keras, tertawa terbahak-bahak, atau memutar musik tanpa earphone termasuk perilaku yang tidak sopan dan dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.

6. Duduk di Lantai atau Menghalangi Jalur

Duduk di koridor, dekat pintu, atau menghalangi jalur lalu lintas penumpang sangat tidak dianjurkan karena dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

7. Duduk di Kursi Milik Orang Lain

Setiap kursi dalam kereta api sudah ditentukan berdasarkan nomor pada tiket. Duduk di kursi yang bukan haknya dapat menimbulkan konflik antarpenumpang dan dianggap sebagai pelanggaran etika perjalanan.

Teguran Hingga Penurunan Penumpang sebagai Bentuk Penegakan Hukum

PT KAI tidak segan-segan menindak para pelanggar aturan tersebut, termasuk dengan menjatuhkan sanksi paling berat berupa penurunan penumpang di stasiun terdekat. Sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera dan menjaga kenyamanan seluruh penumpang lainnya. “Kami berharap seluruh penumpang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari asap rokok,” tambah pernyataan resmi dari KAI.

Kepatuhan Penumpang adalah Kunci Kesuksesan Layanan Transportasi Publik

Sebagai moda transportasi massal yang digunakan oleh jutaan penumpang setiap bulan, kereta api memerlukan kerja sama dan kepatuhan semua pihak agar layanan tetap berjalan optimal. PT KAI terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanannya, termasuk dengan memastikan lingkungan perjalanan yang bersih dan sehat melalui penerapan larangan merokok yang ketat.

Dengan adanya sanksi yang tegas dan fasilitas pendukung seperti smoking area, diharapkan penumpang dapat memahami bahwa aturan ini tidak semata-mata untuk membatasi, tetapi untuk melindungi hak setiap individu dalam menikmati perjalanan yang aman dan nyaman menggunakan kereta api.

Terkini

Pemain Badminton Indonesia Bersiap Tampil di Hong Kong Open

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:20 WIB

Real Madrid Siap Perkuat Pertahanan Jelang Musim Baru

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:19 WIB

Barcelona Konfirmasi Rashford Akan Bertahan Sepanjang Musim

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:18 WIB

4 Shio Besok Diprediksi Nikmati Hari dengan Energi Positif

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:15 WIB