Memahami Pengertian Pailit, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

Senin, 02 Juni 2025 | 13:55:15 WIB
pengertian pailit

JAKARTA - Pengertian pailit merujuk pada suatu kondisi yang sering ditemui dalam dunia bisnis atau aset perusahaan. 

Meskipun banyak yang menyamakan istilah ini dengan kebangkrutan, sebenarnya pailit dan kebangkrutan memiliki perbedaan. 

Sebuah badan usaha yang dipailitkan tidak selalu berarti keuangannya dalam keadaan buruk, namun bisa saja mengarah pada kebangkrutan di kemudian hari. 

Pailit terjadi ketika debitur tidak dapat membayar hutangnya kepada dua pihak atau lebih yang berpiutang. Akibatnya, pihak yang memiliki piutang bisa mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga. 

Dengan demikian, pengertian pailit mencakup lebih dari sekedar kondisi keuangan yang buruk, melainkan prosedur hukum yang melibatkan beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah hutang tersebut.

Pengertian Pailit

Pengertian pailit merujuk pada situasi di mana debitur mengalami kesulitan atau ketidakmampuan dalam melunasi hutang-hutangnya kepada kreditur, dan pengadilan kemudian menetapkan kondisi pailit pada debitur tersebut. 

Ketika sebuah perusahaan gagal mengembalikan hutang kepada kreditur sesuai dengan jatuh tempo, perusahaan itu dapat dinyatakan pailit. 

Dalam kondisi seperti ini, kreditur atau perusahaan yang memberikan pinjaman dapat melaporkan kasus tersebut ke pengadilan niaga, yang akan menunjuk kurator untuk menangani dan menjual aset perusahaan yang gagal membayar utang. 

Hasil penjualan aset tersebut kemudian akan diserahkan kepada kreditur untuk melunasi utang yang ada. Hanya Pengadilan Niaga yang berwenang untuk menyatakan kepailitan suatu badan usaha. 

Badan usaha atau kreditur bisa mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan, dan kurator yang ditunjuk pengadilan akan menyusun laporan dan mengajukan perkara ke sidang. 

Apabila pengadilan menyetujui, sidang akan diadakan dalam waktu 20 hari setelah permohonan diterima.

Meskipun sebagian besar harta debitur akan dijual untuk membayar utang, ada beberapa jenis harta yang dikecualikan dari harta pailit, antara lain:

a. Uang untuk memberi nafkah yang menurut undang-undang adalah milik debitur secara sah.

b. Benda-benda semacam alat-alat medis untuk urusan kesehatan, barang-barang yang digunakan oleh keluarga debitur, bahan makanan, atau hewan yang digunakan untuk bekerja.

c. Upah atau gaji yang debitur peroleh dari pekerjaannya, termasuk uang pensiun atau tunjangan sesuai ketetapan dari Hakim Pengawas.

Kepailitan adalah kondisi yang sering terjadi dalam dunia usaha. Secara etimologi, kata "pailit" berasal dari bahasa Belanda, yaitu failliet, yang berarti gagal bayar. 

Di Indonesia, kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menyebutkan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur, yang pengurusannya dan penyelesaiannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengelola dan menyelesaikan harta debitur yang pailit. 

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada kreditur dan memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian utang piutang yang tidak terselesaikan. 

Seiring dengan berkembangnya praktik ini, banyak pihak yang melihat bahwa proses kepailitan lebih cepat dan memberikan jaminan hak yang lebih jelas bagi kreditur.

Penyebab Terjadinya Pailit

Pada umumnya, sebuah perusahaan dapat terjerumus ke dalam kondisi pailit karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya:

-Ketidakmampuan pemilik perusahaan dalam mengelola usaha mereka dengan baik bisa berakibat fatal dan membawa perusahaan menuju kepailitan. 

-Perusahaan yang baru didirikan sering kali kurang cermat dalam pengelolaannya, sementara perusahaan yang sudah lama beroperasi cenderung kesulitan untuk memahami kebutuhan dan keinginan konsumen yang terus berkembang.

-Kurangnya perhatian terhadap kebutuhan konsumen dan kegagalan dalam memantau perkembangan kompetitor juga menjadi penyebab utama perusahaan bisa terjerat dalam pailit. 

-Tanpa kepekaan terhadap perubahan pasar, perusahaan menjadi tidak kompetitif dan tertinggal, sehingga sulit untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang lebih tanggap.

-Menghentikan inovasi menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan perusahaan mengalami pailit. Dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, tren dan kebutuhan konsumen dapat berubah sewaktu-waktu. 

Jika perusahaan tidak melakukan inovasi dalam produk atau layanan yang mereka tawarkan, maka mereka akan ditinggalkan pasar, karena produk yang mereka jual menjadi usang dan tidak relevan lagi dengan permintaan konsumen. 

Oleh karena itu, pengusaha harus terus berinovasi agar bisnis tetap berjalan dan terhindar dari kepailitan.

Syarat Permohonan Pengajuan Pailit

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004, keputusan mengenai apakah suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak hanya dapat dilakukan oleh pengadilan niaga, yang harus mematuhi berbagai syarat dan prosedur terlebih dahulu. 

Dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004, disebutkan bahwa permohonan kepailitan yang disampaikan ke pengadilan niaga harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:

-Debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. 

Pailit dapat diputuskan oleh pengadilan, baik atas permohonan debitur itu sendiri ataupun atas permohonan satu atau lebih kreditur.

-Adanya kreditur yang memberikan pinjaman kepada debitur, baik itu individu atau badan usaha.

-Terdapat beberapa utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang ini bisa berasal dari kesepakatan bersama, percepatan waktu penagihan, sanksi atau denda, atau keputusan pengadilan serta arbiter.

-Adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh lembaga kredit.

Pihak yang Bisa Mengajukan Kepailitan

Dalam proses pengajuan kepailitan ke Pengadilan Niaga, hanya pihak-pihak tertentu yang diatur dalam UU 37/2004 yang berhak mengajukan permohonan, antara lain:

-Dalam hal debitur yang berkaitan dengan kepentingan umum, permohonan pailit dapat diajukan oleh Kejaksaan.

-Untuk debitur yang berbentuk bank, pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh Bank Indonesia.

-Dalam hal debitur berupa Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pailit ini hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

-Untuk debitur berupa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang kepentingan publik, permohonan pailit ini hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan.

Daftar Pengadilan Niaga yang Ada di Indonesia

Berikut adalah beberapa Pengadilan Niaga yang terdapat di Indonesia beserta wilayah hukumnya, berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1999:

-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat - Mencakup Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.

-Pengadilan Niaga Makassar - Meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya.

-Pengadilan Niaga Semarang - Meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

-Pengadilan Negeri Surabaya - Mencakup Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

-Pengadilan Niaga Medan - Meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.

Proses Persidangan Kepailitan

Permohonan untuk pernyataan pailit dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga, dan sidang pemeriksaan terhadap permohonan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 20 hari setelah permohonan didaftarkan, atau sekitar 25 hari jika debitur mengajukan permohonan dengan alasan yang cukup. 

Selama persidangan, Pengadilan Niaga memiliki wewenang sebagai berikut:

-Mengharuskan pemanggilan debitur, jika permohonan pailit diajukan oleh kreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Badan Pengawas Pasar Modal.

-Memungkinkan pemanggilan kreditur, jika permohonan pailit diajukan oleh debitur dan ada keraguan bahwa syarat untuk pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, telah dipenuhi.

Sebelum keputusan atas permohonan pailit ditetapkan, pihak-pihak seperti Kejaksaan, kreditur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Pengawas Pasar Modal dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:

-Menetapkan sita jaminan atas sebagian atau seluruh kekayaan debitur.

-Menunjuk kurator sementara yang bertugas untuk mengawasi:

-Pengelolaan usaha debitur.

-Pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengelolaan kekayaan debitur yang menjadi kewenangan kurator dalam kepailitan.

Dalam hal putusan Pengadilan Niaga atas permohonan pailit, keputusan tersebut harus memuat hal-hal berikut:

-Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tidak tertulis yang menjadi dasar putusan.

-Pertimbangan hukum serta pendapat yang berbeda dari hakim anggota maupun ketua majelis.

Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap keputusan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung, yang harus diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan kasasi diucapkan. 

Ketentuan terkait pengajuan kasasi tercantum dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU 37/2004, antara lain:

-Kasasi diajukan paling lambat delapan hari setelah putusan pencabutan pailit diucapkan.

-Permohonan kasasi didaftarkan ke Panitera Pengadilan yang memutuskan permohonan pailit.

-Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi kepada Panitera Pengadilan pada saat permohonan kasasi didaftarkan.

Selain permohonan kepailitan, UU 37/2004 juga memberi kesempatan kepada debitur untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menunda penetapan pailit serta melakukan restrukturisasi, yang memberi kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian dengan kreditur, misalnya membayar sebagian atau seluruh utang. 

Sesuai dengan Pasal 222-294 UU 37/2004, PKPU dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

-Sebelum permohonan pailit didaftarkan, debitur dapat mengajukan PKPU. Jika PKPU diajukan sebelum permohonan pailit, maka permohonan pailit tidak dapat diproses.

-Jika sudah ada permohonan pailit, PKPU dapat diajukan saat pemeriksaan oleh Pengadilan Niaga sedang berlangsung, yang akan menghentikan pemeriksaan permohonan pailit tersebut.

Jika permohonan PKPU diterima, Pengadilan Niaga memberi waktu maksimal 45 hari kepada debitur untuk menyampaikan rencana perdamaian. 

Jika pada hari ke-45 kreditur belum memberikan keputusan mengenai rencana perdamaian tersebut, pengadilan dapat memberikan tambahan waktu hingga 270 hari.

Apabila rencana perdamaian diterima oleh kreditur, maka akan disahkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk kedua pihak, yakni debitur dan kreditur. 

Namun, jika rencana perdamaian ditolak, pengadilan akan menetapkan status pailit bagi debitur.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Meskipun kedua istilah ini sangat berkaitan dengan perusahaan yang mengalami kerugian, ada beberapa perbedaan mendasar antara pailit dan bangkrut. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:

Kondisi Keuangan Perusahaan

Pada perusahaan yang mengalami pailit, kondisi keuangan mereka masih cukup untuk menjalankan operasional meskipun sedang mengalami kerugian. 

Perusahaan yang pailit masih dapat beroperasi, namun sedang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban utangnya. 

Sebaliknya, perusahaan yang bangkrut tidak lagi mampu menjalankan aktivitas operasionalnya dan tidak menghasilkan uang dalam bentuk apapun. 

Perusahaan yang mengalami kerugian parah ini bisa mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan untuk memperoleh keringanan angsuran atau konversi utang.

Status Hukum

Keputusan pengadilan memiliki pengaruh besar terhadap operasional perusahaan. Jika sebuah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan tersebut masih memiliki kesempatan untuk membayar hutang kepada kreditur dengan beberapa syarat dan penyelesaian yang mungkin dilakukan. 

Namun, jika pengadilan menyatakan perusahaan bangkrut, maka perusahaan tersebut tidak dapat lagi beroperasi dan asetnya harus dijual untuk membayar utang-utang yang ada.

Penyelesaian

Penyelesaian dalam kasus pailit melibatkan upaya yang dilakukan oleh perusahaan dan kreditur untuk menyelesaikan masalah utang demi mencegah kebangkrutan. 

Jika perusahaan yang pailit mengajukan PKPU, pengadilan akan menunjuk seorang kurator untuk menilai berapa banyak uang yang harus dibayar perusahaan kepada kreditur. 

Jika aset perusahaan yang terjual tidak cukup untuk menutupi utang, hal ini tetap dianggap sebagai kepailitan. 

Sebaliknya, dalam situasi kebangkrutan, perusahaan harus menjual seluruh asetnya untuk melunasi hutang-hutangnya, dan itu dapat berakhir dengan status kebangkrutan yang lebih permanen.

Cara Mencegah Pailit

Pailit merupakan kondisi yang bisa dihindari dengan langkah-langkah yang tepat. Beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah pailit dalam perusahaan antara lain:

-Mengelola keuangan perusahaan dengan baik untuk memastikan kestabilan finansial dan meminimalkan risiko kebangkrutan.

-Menciptakan strategi bisnis yang efektif dan efisien, yang dapat dijalankan dengan baik dan mendukung kelangsungan perusahaan.

-Melakukan evaluasi bisnis secara rutin agar dapat mendeteksi masalah sejak dini dan segera melakukan penanganan yang diperlukan.

-Meningkatkan pelayanan kepada konsumen untuk menjaga kepuasan pelanggan dan membangun loyalitas.

-Berinovasi dan terbuka terhadap ide serta masukan dari anggota perusahaan maupun konsumen guna tetap relevan dengan perkembangan pasar.

-Mencari pendapat profesional mengenai pengembangan bisnis dan langkah-langkah yang harus diambil untuk merencanakan masa depan perusahaan.

-Meningkatkan potensi perusahaan melalui program pelatihan yang dapat diikuti oleh karyawan atau anggota perusahaan untuk memperkuat kemampuan mereka dalam menjalankan operasional.

Sebagai penutup, pengertian pailit menggambarkan kondisi yang dapat terjadi dalam dunia usaha dan memerlukan penanganan yang hati-hati untuk mencegah dampak yang lebih besar.

Terkini