Pengertian Agunan, Fungsi, Prinsip, hingga Jenisnya

Senin, 02 Juni 2025 | 15:31:44 WIB
pengertian agunan

JAKARTA - Pengertian agunan merujuk pada aset yang digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman. 

Dalam situasi darurat yang membutuhkan dana cepat, salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan mengajukan pinjaman. 

Banyak penyedia pinjaman kini menawarkan kemudahan dengan persyaratan yang lebih ringan serta beragam produk yang dapat dijadikan jaminan. 

Ketika mengajukan pinjaman, peminjam biasanya diminta untuk memilih aset yang akan dijadikan agunan, yang kemudian akan menjadi jaminan selama proses pinjaman berlangsung. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan kemampuan membayar pinjaman dan mengembalikan agunan yang telah dijanjikan. 

Setelah memahami pengertian agunan, kita bisa lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan cara yang aman dan terencana.

Pengertian Agunan

Pengertian agunan merujuk pada jaminan yang diajukan saat seseorang mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya. Biasanya, aset atau properti yang dimiliki oleh peminjam digunakan sebagai jaminan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agunan diartikan sebagai jaminan atau tanggungan. Agunan biasanya diposting untuk pinjaman dengan tujuan umum, yang besarnya sebanding dengan nilai jaminan yang diberikan.

Namun, tidak semua jenis jaminan harus diserahkan langsung kepada pemberi pinjaman. Biasanya, yang diserahkan hanya dokumen penting yang terkait dengan aset yang dijadikan agunan. 

Setelah pinjaman dilunasi, hak atas jaminan akan dikembalikan kepada peminjam. Akan tetapi, jika peminjam gagal membayar sesuai dengan perjanjian, jaminan ini berfungsi untuk melindungi pemberi pinjaman. 

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan 1998, agunan adalah bentuk jaminan yang dapat memberikan kepercayaan kepada pemberi pinjaman bahwa kewajiban akan dipenuhi. 

Sistem ini lebih praktis dibandingkan dengan pinjaman tanpa agunan karena memotivasi peminjam untuk melunasi pinjaman tanpa kehilangan aset berharga.

Fungsi Agunan

Agunan memiliki beberapa peran penting dalam proses pengajuan pinjaman. Berikut ini adalah beberapa fungsi utama agunan dalam kegiatan pinjaman:

-Mencegah debitur menghindari kewajibannya dalam membayar angsuran.

-Memberikan dorongan bagi debitur untuk menyelesaikan utangnya dan membayar angsuran sesuai jadwal.

-Menyediakan kepastian hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya atau terjadi wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk mengambil kepemilikan atas barang yang dijadikan agunan.

Prinsip Agunan

Aset atau barang berharga yang diajukan sebagai jaminan akan memengaruhi jumlah pinjaman yang dapat Anda peroleh. Semakin tinggi nilai barang tersebut, semakin besar pula kredit yang dapat diberikan. 

Namun, kreditur tidak sembarangan memilih nasabah debitur. Sebagai peminjam, Anda harus memenuhi setidaknya lima prinsip dasar agunan, yang dikenal dengan istilah 5C:

Character

Kepribadian debitur, riwayat pembayaran, dan profil risiko gagal bayar.

Capacity

Kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya berdasarkan sumber penghasilan.

Capital

Modal yang dimiliki debitur, yang bisa dianalisis melalui kekayaan bersih.

Condition

Kondisi individu dan ekonomi pribadi yang mempengaruhi solvabilitas debitur.

Collateral

Nilai agunan yang diajukan sebagai jaminan.

Empat prinsip pertama terkait langsung dengan situasi keuangan atau bisnis debitur dan digunakan oleh kreditur untuk memastikan kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman. 

Keempat faktor ini bisa dianggap sebagai indikator utama untuk memilih nasabah yang layak menerima pinjaman. Jika Anda memenuhi empat persyaratan ini, Anda kemungkinan besar memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman.

Sedangkan prinsip terakhir, yaitu Collateral (agunan), tidak terkait langsung dengan keadaan keuangan atau bisnis masa depan debitur. Fungsi agunan lebih kepada jaminan pelunasan pinjaman jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. 

Dengan demikian, Collateral berfungsi sebagai sarana kedua yang dapat digunakan sebagai pengganti jika terjadi wanprestasi.

Jenis Agunan

Jaminan, menurut definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah suatu bentuk jaminan tambahan yang diberikan oleh debitur kepada pemberi pinjaman sebagai bagian dari pemberian kredit atau kegiatan keuangan. 

Agunan memiliki peranan yang sangat penting, terutama ketika debitur mengajukan pinjaman dengan jumlah yang besar. 

Bank umumnya menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu kredit multiguna (KMG) dan kredit tanpa agunan (KTA), di mana agunan diperlukan saat debitur mengajukan KMG ke bank.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, yang kemudian diperbarui dengan Pasal 1 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jaminan diartikan sebagai kesanggupan atau kemampuan nasabah untuk membayar utangnya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. 

Secara umum, agunan bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud, tergantung pada bentuknya.

Agunan Berwujud

Agunan berwujud dapat dibedakan menjadi dua kategori, yakni agunan yang bergerak dan agunan yang tidak bergerak. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang keduanya:

a. Agunan yang Bergerak

-Mobil dan kendaraan lainnya

Menggunakan kendaraan sebagai agunan untuk pinjaman multiguna sudah sangat umum di Indonesia. Kendaraan yang sering dijadikan jaminan antara lain sepeda motor, mobil, dan truk. 

Untuk mobil, umumnya nilai tertinggi yang ditawarkan oleh bank berkisar Rp 100 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. 

Mobil yang dapat dijadikan jaminan umumnya tidak lebih dari 10 tahun dan harus disertai dengan dokumen penting seperti BPKB, STNK, dan kunci kendaraan.

-Kapal dan pesawat

Jenis agunan ini biasanya lebih besar nilainya, seperti kapal atau pesawat, yang hanya dapat digunakan oleh perusahaan atau pihak besar. 

Kapal dan pesawat dengan ukuran tertentu dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman, dengan ketentuan khusus terkait berat dan volume kapal atau pesawat tersebut.

b. Agunan Tidak Bergerak

-Properti real estat

Berbagai jenis properti, seperti rumah, tanah, dan bangunan, dapat dijadikan agunan di Indonesia. Namun, nilai properti yang dijadikan agunan harus sesuai dengan kondisi dan lokasi properti tersebut. 

Misalnya, jika rumah yang akan digadaikan tidak layak huni atau akses jalannya sulit, maka nilai properti akan berkurang. 

Untuk pinjaman properti, nilai agunan dapat berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar, dengan jangka waktu pinjaman antara 2 hingga 10 tahun.

-Logam mulia

Emas dan logam mulia lainnya adalah salah satu jenis agunan yang paling banyak digunakan di Indonesia. Emas memiliki nilai yang stabil dan mudah dicairkan. 

Namun, ketika digunakan sebagai agunan, umumnya nilai yang diterima adalah sekitar 70% hingga 80% dari harga barang asli, tergantung pada berat emas tersebut.

-Berkebun dan produk ternak

Dalam beberapa kasus, petani dan peternak dapat menggunakan hasil pertanian atau ternak sebagai jaminan pinjaman. 

Misalnya, produk kopi atau sapi ternak yang sering dijadikan agunan, meskipun bank umumnya hanya menerima sapi produksi atau sapi bunting.

-Persediaan

Beberapa perusahaan yang memiliki persediaan barang dapat menggunakan stok mereka sebagai agunan pinjaman. Nilai yang diterima biasanya hanya 50% dari nilai persediaan yang ada. 

Pembiayaan persediaan ini sangat bermanfaat bagi debitur yang kesulitan memperoleh pinjaman dengan cara lain.

-PO/SPK/Kontrak

Surat pesanan (PO), Surat Perintah Kerja (SPK), atau kontrak kerja juga bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

Agunan Tidak Berwujud

Agunan tidak berwujud merujuk pada aset-aset yang tidak memiliki bentuk fisik namun memiliki nilai ekonomi, yang dapat digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman. 

Beberapa contoh agunan tidak berwujud meliputi deposito, surat berharga, obligasi, hak kekayaan intelektual, dan sejenisnya.

Syarat Aset yang Dapat Digunakan untuk Agunan

Untuk dapat dijadikan agunan, harta yang diajukan oleh peminjam harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh aset yang akan digunakan sebagai jaminan:

Aset memerlukan surat resmi dan bukti kepemilikan

Agar dapat dijadikan agunan, aset tersebut harus memiliki dokumen resmi yang menyatakan bahwa peminjam adalah pemilik sah dari barang tersebut.

Aset harus mudah dipindahtangankan

Aset yang dijadikan jaminan harus bisa dengan mudah dipindah tangankan. Meskipun barang tersebut tidak perlu dipindahkan secara fisik, proses pengalihan kepemilikan harus mudah dilakukan apabila peminjam gagal membayar pinjaman.

Aset harus sesuai dengan nilai hukum

Aset yang diajukan sebagai agunan harus memiliki nilai yang sah menurut hukum. Proses penilaian oleh tim penilai properti biasanya dilakukan untuk memastikan bahwa aset memiliki nilai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aset harus memiliki nilai yang cukup untuk pinjaman yang diajukan

Nilai dari aset yang digunakan sebagai agunan harus cukup untuk menutupi jumlah pinjaman yang diajukan. Aset yang kurang bernilai mungkin tidak diterima sebagai jaminan.

Perbedaan Agunan dengan Jaminan

Pelajari lebih lanjut tentang perbedaan dan persamaan antara agunan dan jaminan agar Anda benar-benar memahaminya.

Ketika seseorang mengajukan pinjaman dari bank, peminjam biasanya diminta untuk memberikan agunan atau jaminan. Namun, apa sebenarnya perbedaan dan persamaan antara keduanya?

Agunan pinjaman merujuk pada hak dan kendali yang diberikan oleh peminjam atas aset yang dijaminkan kepada kreditur (perusahaan keuangan). 

Ini dimaksudkan untuk memastikan pelunasan utang jika pinjaman yang diterima tidak dapat dibayar sesuai dengan tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agunan adalah tanggungan, jaminan, atau gadaian.

Secara umum, agunan dan jaminan pada dasarnya memiliki pengertian yang sama, karena keduanya berkaitan dengan pemberian hak atas barang yang dijaminkan. 

Namun, perbedaannya terletak pada terminologi yang digunakan: agunan lebih sering digunakan dalam konteks perbankan, sedangkan jaminan lebih umum digunakan dalam istilah sehari-hari.

Perbedaan Kredit tanpa Agunan dengan Kredit dengan Jaminan

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, penggunaan agunan kini semakin populer. Namun, Anda juga dapat memilih untuk mengajukan pinjaman tanpa agunan. 

Lalu, apa perbedaan antara pinjaman dengan agunan dan pinjaman tanpa agunan? Mari kita bahas perbedaannya lebih lanjut.

Pinjaman dengan Agunan

Ciri-ciri pinjaman yang memerlukan agunan adalah:

-Sebuah aset harus diajukan sebagai jaminan.

-Proses pembayaran biasanya lebih lama karena pemberi pinjaman perlu menilai nilai dari aset yang dijaminkan. Jangka waktu pembayaran pinjaman sering kali disesuaikan dengan jenis dan nilai agunan.

-Karena adanya agunan, suku bunga pinjaman cenderung lebih rendah.

-Jangka waktu pinjaman umumnya antara 5 hingga 10 tahun.

Pinjaman Tanpa Agunan

Ciri-ciri pinjaman tanpa agunan adalah:

-Anda tidak perlu menyiapkan aset untuk diserahkan sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman, memberikan lebih banyak kebebasan.

-Pemberi pinjaman hanya akan mempertimbangkan riwayat kredit Anda. Biasanya, pinjaman ini hanya tersedia hingga nominal tertentu, misalnya 50 juta rupiah.

-Karena tidak ada jaminan, suku bunga pinjaman tanpa agunan lebih tinggi.

-Jangka waktu pinjaman biasanya lebih pendek, antara 1 hingga 2 tahun, untuk mengurangi risiko gagal bayar.

Dari perbandingan di atas, Anda bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman tanpa agunan memang lebih mudah dikelola, namun pinjaman dengan agunan menawarkan suku bunga yang lebih rendah.

Nilai Likuidasi Agunan

Nilai agunan ditentukan melalui proses yang disebut dengan penilaian likuidasi. Dalam proses ini, bank atau pemberi pinjaman memperkirakan nilai agunan berdasarkan kondisi aset dan nilai pasar yang berlaku. 

Rasio pinjaman terhadap nilai (LTV) mengacu pada harga barang yang diperoleh setelah dilelang, dengan mempertimbangkan risiko penjualan barang tersebut.

Oleh karena itu, mengajukan pinjaman tidak hanya sebatas memberikan jaminan kepada kreditur. 

Pemberi pinjaman harus menganalisis aset atau barang secara mendalam untuk menentukan nilai yang memungkinkan mereka memberikan pinjaman dengan rasio yang menguntungkan tanpa menghadapi kerugian. 

Proses ini dikenal dengan upaya untuk mendapatkan nilai kontrol dari agunan. Estimasi nilai agunan didasarkan pada perhitungan yang memproyeksikan harga jual barang tersebut. 

Pemberi pinjaman atau bank biasanya akan memberikan pinjaman sekitar 70 hingga 80% dari nilai yang telah dinilai. 

Sebagai contoh, jika nilai agunan diperkirakan sebesar Rp 500 juta, maka jumlah pinjaman yang diberikan dapat mencapai maksimal Rp 400 juta. 

Begitu pula, jika nilai agunan diperkirakan Rp 1 miliar, jumlah pinjaman maksimum yang dapat diberikan adalah Rp 800 juta.

Sebagai penutup, dengan memahami pengertian agunan, Anda dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam memilih jenis pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.

Terkini