4 Tugas Bank Sentral di Indonesia, Wewenang, dan Fungsinya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:03:23 WIB
tugas bank sentral

JAKARTA - Tugas bank sentral adalah menjaga kestabilan mata uang negara dan mengatur kebijakan moneter untuk memastikan ekonomi berjalan dengan lancar. 

Bank sentral memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk mengatur suku bunga, mengontrol inflasi, dan memastikan sistem keuangan tetap stabil. 

Tugas bank sentral ini membantu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai uang dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Pengertian Bank Sentral

Bank adalah tempat yang aman dan terorganisir bagi individu atau kelompok untuk menyimpan uang mereka, dengan tujuan memberikan manfaat yang lebih besar. 

Setiap negara memiliki bank sentral yang berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyusun dan menerapkan kebijakan moneter guna menciptakan stabilitas ekonomi dalam negara tersebut.

Tugas dari bank sentral mencakup berbagai hal, termasuk menjaga kestabilan mata uang, mengontrol tingkat inflasi, dan memastikan sistem keuangan negara tetap berfungsi dengan baik. 

Di Indonesia, tugas dan fungsi bank sentral dijalankan oleh Bank Indonesia, sebuah lembaga independen yang dimiliki oleh pemerintah dan didirikan pada tahun 1953.

Bank Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, dengan Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, sebagai penggeraknya. 

Tujuan utama pendirian Bank Indonesia adalah untuk menasionalisasi sektor perbankan Indonesia. Sebagai bank induk, Bank Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi seluruh bank yang ada di Indonesia.

Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. 

Kebijakan-kebijakan ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai instrumen yang sesuai dengan bidang tugasnya. 

Sebagai lembaga yang dimiliki oleh pemerintah, Bank Indonesia juga berperan penting dalam mendukung upaya stabilisasi ekonomi dan peningkatan kegiatan sektor keuangan di Indonesia. 

Berdasarkan UU No.23 Tahun 1999, Bank Indonesia adalah lembaga independen yang memiliki tujuan menjaga kestabilan nilai rupiah, baik terhadap barang dan jasa, maupun terhadap mata uang asing.

Sebagai badan hukum, Bank Indonesia juga berperan sebagai sumber pembelajaran bagi sektor perbankan dalam negeri, guna melaksanakan program-program yang berkaitan dengan tugas-tugas dari bank sentral di Indonesia.

Sejarah Bank Indonesia

Sebelum terbentuknya Bank Indonesia, pengelolaan kebijakan moneter di Indonesia masih berada di bawah kendali De Javasche Bank, yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Belanda sejak abad ke-19. 

Setelah kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan struktur perbankan yang diwariskan dari masa penjajahan tersebut. 

Namun, seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan nasional yang semakin berkembang, muncul keinginan untuk mendirikan sebuah lembaga yang lebih sesuai dengan kepentingan ekonomi negara Indonesia dalam mengatur kebijakan moneter.

Meskipun De Javasche Bank dan Bank Indonesia memiliki tugas yang serupa, peran dan fungsinya mulai dibedakan setelah diterbitkannya Undang-Undang Bank Sentral pada tahun 1968. 

Undang-undang ini mengatur peran Bank Indonesia sebagai lembaga yang terpisah dari bank-bank komersial dan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kebijakan moneter nasional. 

Bank Indonesia juga memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah sebagai agen pembangunan, berperan aktif dalam mendorong kelancaran produksi, dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi nasional serta taraf hidup masyarakat.

Setelah krisis ekonomi yang melanda pada tahun 1998, pemerintah memutuskan untuk memberikan fokus baru bagi Bank Indonesia. Tujuan utamanya kini adalah menjaga stabilitas nilai Rupiah. 

Namun, perubahan besar terjadi pada tahun 2008 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2008, yang menambahkan fungsi Bank Indonesia untuk memperkuat ketahanan perbankan nasional agar bisa menghadapi potensi krisis global.

Saat ini, Bank Indonesia tetap menjalankan peran utamanya dengan mengelola kebijakan moneter dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. 

Selain itu, fungsi pengawasan terhadap sektor perbankan kini juga diemban oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya menjadi bagian dari tugas Bank Indonesia.

Tugas Bank Sentral

Bank Indonesia adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal moneter. Tugas bank sentral adalah merancang dan melaksanakan kebijakan moneter untuk memastikan kestabilan mata uang suatu negara. 

Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengendalian inflasi dan pemantauan perkembangan ekonomi, dengan mempertimbangkan berbagai faktor. 

Kebijakan moneter yang diterapkan dapat bersifat jangka pendek, menengah, maupun panjang. Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki berbagai tugas lainnya yang mendukung kelancaran perekonomian nasional.

Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Bank Indonesia bertanggung jawab untuk merancang kebijakan moneter yang bertujuan mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat. 

Hal ini penting agar harga barang dan jasa tetap stabil dan sejalan dengan daya beli masyarakat. Kebijakan moneter yang dibuat harus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara. 

Oleh karena itu, Bank Indonesia sering bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini sejalan dengan kebijakan ekonomi dan fiskal lainnya.

Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Bank Indonesia memiliki dua sistem pembayaran utama, yaitu pembayaran tunai dan non-tunai. Dengan kemajuan teknologi, transaksi non-tunai kini lebih mudah dilakukan melalui perangkat digital. 

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Bank Indonesia menyusun standar, aturan, prosedur, dan kesepakatan yang mendasari sistem pembayaran tersebut.

Mengatur dan Mengawasi Bank

Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi operasional bank-bank yang berada di bawah wewenangnya. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank-bank tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Bank Indonesia bertugas untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi nasional guna menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Kebijakan makroprudensial sangat penting dalam hal ini, karena berfungsi untuk membatasi risiko dan biaya krisis, sehingga keseimbangan dalam sistem keuangan tetap terjaga.

Wewenang Bank Indonesia

Dalam upaya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan beberapa hal, antara lain:

1. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan target laju inflasi yang telah ditetapkan.

2. Mengendalikan moneter menggunakan berbagai cara, termasuk namun tidak terbatas pada:

-Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

-Penetapan tingkat diskonto, yaitu potongan atau bunga yang dikenakan kepada pihak yang menjual wesel (surat dagang) untuk diuangkan sebelum jatuh tempo.

-Penetapan cadangan wajib minimum.

-Pengaturan kredit atau pembiayaan.

Dasar Hukum Pendirian Bank Indonesia

Pendirian Bank Indonesia berawal dari proses nasionalisasi De Javasche Bank NV (DJB) pada Desember 1951, yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank NV. 

Setelah DJB dinasionalisasi, Republik Indonesia mendirikan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, yang disahkan pada 19 Mei 1953, diumumkan pada 2 Juni 1953, dan mulai berlaku pada 1 Juli 1953. 

Tanggal tersebut diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia. Undang-Undang ini mengatur bahwa Bank Indonesia didirikan untuk berfungsi sebagai bank sentral Indonesia. 

Seiring berjalannya waktu, peran Bank Indonesia pun mengalami perubahan, mengikuti dinamika ekonomi, sosial, dan politik baik di tingkat nasional maupun global. 

Oleh karena itu, dasar hukum yang mengatur eksistensi Bank Indonesia pun mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan. 

Undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali disempurnakan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009. Perubahan mendasar juga terjadi pada level konstitusional. 

Dalam Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), disisipkan pasal baru, yaitu Pasal 23D, yang berbunyi: 

"Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang."

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Sejarah baru bagi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dimulai dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang mulai berlaku pada 17 Mei 1999. 

Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan kepada Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak luar, termasuk pemerintah. 

Dengan status tersebut, Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas serta wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.

Tidak ada pihak luar yang berhak mencampuri tugas-tugas Bank Indonesia, dan lembaga ini memiliki kewajiban untuk menolak atau mengabaikan segala bentuk intervensi. 

Untuk menjaga independensi tersebut, undang-undang ini juga menetapkan posisi khusus bagi Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. 

Meskipun demikian, Bank Indonesia tidak memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga tinggi negara dan tidak setara dengan departemen pemerintahan karena berada di luar struktur pemerintahan. 

Status khusus ini diperlukan agar Bank Indonesia dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter dengan lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum

Bank Indonesia juga memiliki status sebagai badan hukum yang ditetapkan oleh undang-undang, baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata. 

Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang menjadi pelaksanaan dari undang-undang yang berlaku, yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. 

Sementara itu, sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia memiliki kemampuan untuk bertindak atas nama sendiri, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Fungsi Bank Sentral

Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia memiliki sejumlah fungsi penting yang mendukung pelaksanaan tugas-tugasnya dalam menjaga stabilitas moneter negara. Berikut adalah beberapa fungsi utama Bank Indonesia dalam struktur moneter negara:

Bank Sirkulasi

Fungsi utama Bank Indonesia sebagai bank sirkulasi adalah sebagai pemegang hak tunggal dalam mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah. 

Fungsi ini penting untuk menjaga konsistensi nilai mata uang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak ada perbedaan nilai antara mata uang yang beredar di berbagai daerah.

Banker’s Bank, Agen, dan Penasehat Pemerintah

Sebagai bankir, Bank Indonesia melaksanakan berbagai transaksi terkait jual beli valuta asing. 

Selain itu, Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lembaga yang menerima pembayaran pajak dari pemerintah dan membantu distribusi pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah-daerah. 

Dalam kapasitasnya sebagai bankir, Bank Indonesia berperan dalam membantu peredaran surat berharga pemerintah dan menganalisis data ekonomi nasional. 

Sebagai agen dan penasehat pemerintah, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk mengelola administrasi utang negara, termasuk pembayaran bunga utang dan memberikan saran serta informasi mengenai kondisi pasar uang dan pasar modal kepada pemerintah.

Pemberi Pinjaman Tingkat Akhir

Bank Indonesia berperan sebagai pemberi pinjaman terakhir atau lender of last resort. 

Ini berarti, jika bank-bank lainnya mengalami kesulitan likuiditas, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas kredit likuiditas darurat untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.

Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter merujuk pada keputusan yang diambil oleh bank sentral untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui pengelolaan jumlah peredaran uang di masyarakat. 

Bank Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dengan wewenang yang mencakup:

-Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan.

-Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan target laju inflasi.

-Mengendalikan peredaran uang melalui berbagai instrumen, termasuk operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

-Menetapkan kebijakan moneter yang bertujuan untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah.

Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Fungsi lain dari Bank Indonesia adalah memastikan kelancaran sistem pembayaran, yang mencakup penyelenggaraan kliring serta peredaran uang kartal antar bank umum. 

Dalam melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan dan izin serta mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Wewenang Bank Indonesia dalam hal ini mencakup:

-Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran yang sah.

-Memberikan persetujuan dan izin kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran.

-Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan aktivitas mereka.

-Bank Indonesia juga merupakan satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta menarik, mencabut, dan memusnahkan uang yang sudah tidak berlaku.

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Fungsi penting lainnya dari Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Stabilitas ini mengacu pada kondisi di mana sistem keuangan nasional dapat berfungsi secara efektif dan efisien serta tahan terhadap berbagai risiko baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal. 

Hal ini memungkinkan alokasi sumber daya finansial dapat mendukung pertumbuhan dan stabilitas perekonomian negara. 

Jika sistem keuangan terganggu, efektivitas kebijakan moneter akan terhambat, mengganggu kegiatan perekonomian, dan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Bank Indonesia juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ini melalui fungsi Lender of Last Resort (LoLR), yang memberikan likuiditas pada saat terjadi krisis. 

Untuk menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia dilindungi oleh beberapa peraturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial.

Memelihara Cadangan Kas Negara

Selain menjaga cadangan kas yang dimiliki bank-bank umum, Bank Indonesia juga bertanggung jawab dalam memelihara cadangan devisa negara. 

Bank Indonesia dapat mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara mengatur cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank-bank umum.

Jika Bank Indonesia menaikkan cadangan kas, berarti jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang. Sebaliknya, dengan menurunkan cadangan kas, bank sentral berupaya menambah jumlah uang yang beredar. 

Kedua langkah ini saling terkait, karena semakin tinggi cadangan kas, semakin banyak uang yang harus ditahan oleh bank dan tidak bisa dikeluarkan begitu saja.

Selain itu, Bank Indonesia juga berfungsi sebagai cadangan eksternal dengan mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembayaran internasional. 

Sebelumnya, Bank Indonesia juga mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuangan lainnya, tetapi sejak diberlakukannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan tersebut telah beralih ke OJK.

Sebagai penutup, tugas bank sentral sangat vital untuk menjaga kestabilan perekonomian, memastikan sistem keuangan berjalan dengan lancar, dan mendukung perkembangan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Terkini