JAKARTA – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menggelar Kegiatan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Auditorium lantai 2, Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dengan mengusung tema "Menuju Kota Global di Era Keterbukaan Informasi Publik".
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nuniek Ria Sundari, para kepala bidang, kepala suku dinas kota/kabupaten, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe A hingga D, kepala puskesmas, serta pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai unit pelayanan teknis (UPT) Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nuniek Ria Sundari menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebutkan bahwa informasi merupakan hak publik yang harus dipenuhi oleh seluruh instansi pemerintah.
"Informasi ini adalah sesuatu hal yang sudah wajib kita sampaikan kepada publik karena ini adalah hak dari publik. Masyarakat kita, apalagi di era sekarang ini, sangat paham sekali akan haknya mereka untuk informasi, terutama untuk layanan pelayanan publik," ujar Nuniek.
Ia melanjutkan, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun sejumlah regulasi untuk menjamin hak publik atas informasi, termasuk regulasi yang dirancang bersama pada tahun 2024.
"Kita, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah berupaya membuat beberapa regulasi untuk menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat atau bagi publik, dan tahun 2024 kita sudah susun bersama," imbuhnya.
Nuniek berharap, kegiatan ini dapat memperkaya wawasan para pengelola PPID dan mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Dinas Kesehatan. Ia menekankan pentingnya pembaruan informasi secara berkala agar masyarakat dapat mengakses informasi yang relevan dan mutakhir.
"Harapan kami ke depannya, jajaran Dinas Kesehatan semuanya bisa informatif. Jadi artinya setiap tahun, setiap saat, kita harus update. Mengupdate informasi-informasi yang kita sajikan, jangan ada informasi yang belum ter-update," tutup Nuniek.
Selain pemaparan dari pihak Dinas Kesehatan, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber utama. Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi DKI Jakarta, Agus Wijayanto, membawakan materi mengenai tantangan dan strategi menuju kota global dalam era keterbukaan informasi.
Agus mengingatkan bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, peran aktif dan inovatif dari pengelola PPID menjadi kunci untuk menjaga kualitas dan kecepatan penyampaian informasi.
“Arus informasi publik saat ini berlangsung sangat cepat. Aparatur dituntut untuk memahami peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara aktif dan inovatif,” tegas Agus.
Narasumber kedua, Harry Sanjaya selaku Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, membahas aspek regulatif terkait keterbukaan informasi. Ia mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Nomor 82 Tahun 2025 yang mendorong digitalisasi informasi secara menyeluruh.
Harry menegaskan bahwa penyampaian informasi melalui platform digital kini menjadi prioritas utama. Kanal informasi milik pemerintah juga diharuskan lebih inklusif dan mudah diakses, termasuk oleh penyandang disabilitas.
“Yang menjadi prioritas saat ini adalah informasi bisa tersaji langsung melalui sistem digital sehingga tidak perlu menunggu permintaan. Website dan kanal informasi pemerintah kini wajib lebih ramah, termasuk bagi penyandang disabilitas,” jelas Harry.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta berharap seluruh satuan kerja dan unit layanan di bawahnya dapat terus berinovasi dalam menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik. Ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang modern dan transparan.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan kepercayaan publik, dimana keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga pilar penting dalam membangun partisipasi masyarakat yang aktif dalam proses pelayanan dan pengawasan kebijakan publik.