Kemensos Tegaskan Kriteria Penerima Bansos: Hanya yang Terdata dan Masuk Kategori Miskin atau Rentan

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:26:04 WIB
Kemensos Tegaskan Kriteria Penerima Bansos: Hanya yang Terdata dan Masuk Kategori Miskin atau Rentan

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) terus menyalurkan program Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat miskin dan rentan sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial nasional. Namun, seiring tingginya antusiasme masyarakat terhadap berbagai jenis bantuan, muncul pertanyaan krusial: siapa saja yang sebenarnya berhak menerima bansos?

Kemensos menjelaskan bahwa bansos bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan bentuk jaminan hak bagi warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Beragam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan khusus lainnya, memiliki sasaran yang telah ditentukan berdasarkan data dan regulasi.

Bansos: Hak Warga, Bukan Belas Kasihan

Secara umum, bansos merupakan intervensi pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga miskin dan rentan, termasuk lansia, disabilitas, dan rumah tangga dengan anak usia sekolah. Bantuan ini dapat berupa uang tunai, bahan pangan, hingga subsidi pendidikan dan kesehatan.

“Bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan. Penyalurannya diatur oleh sistem data nasional agar tepat sasaran,” jelas pihak Kementerian Sosial dalam keterangannya.

Sistem DTSEN Jadi Landasan Penyaluran

Dalam upaya meningkatkan ketepatan penyaluran, Kemensos kini mengandalkan DTSEN (Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional), sebuah sistem data digital yang real-time dan terverifikasi. DTSEN menggantikan mekanisme lama dan memperkuat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang selama ini menjadi rujukan utama.

Sistem DTSEN dikembangkan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria yang akan menerima bansos, serta menghindari duplikasi penerima dan penyalahgunaan data.

“Dengan DTSEN, proses distribusi bansos menjadi lebih efisien, transparan, dan minim celah kecurangan,” ujar perwakilan dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos.

Lima Kriteria Penerima Bansos Menurut Kemensos

Berikut ini adalah kriteria utama penerima bansos sesuai pedoman dari Kementerian Sosial:

-Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin
Penerima harus berasal dari rumah tangga yang mengalami kesulitan ekonomi. Hal ini dilihat dari penghasilan di bawah garis kemiskinan, akses terbatas terhadap layanan dasar, dan kondisi tempat tinggal yang tidak layak. Survei lapangan dilakukan oleh Dinas Sosial setempat untuk verifikasi.

-Terdata dalam DTSEN atau DTKS
Hanya warga yang tercatat dan telah diverifikasi dalam sistem nasional yang bisa memperoleh bantuan. Pengumpulan data dilakukan oleh pemerintah daerah dan dikirimkan ke Kemensos untuk validasi.

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid
Validasi data dilakukan dengan mencocokkan NIK penerima bansos ke sistem Ditjen Dukcapil. Tujuannya adalah untuk mencegah manipulasi identitas dan penerimaan ganda.

-Tidak Menerima Bantuan Sosial Ganda
Jika seseorang telah menerima bantuan dari satu program, data akan disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih, kecuali penerima memang memenuhi syarat untuk lebih dari satu jenis bansos.

-Masuk dalam Usulan Pemerintah Daerah
Masyarakat tidak dapat mendaftar secara langsung ke Kemensos. Proses pengusulan harus melalui jalur resmi seperti RT/RW, kelurahan, dan Dinas Sosial kabupaten/kota.

Pentingnya Akurasi dan Transparansi Data

Dalam pernyataannya, Kemensos menegaskan bahwa keakuratan dan transparansi data sangat menentukan kesuksesan program bansos. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk memastikan data pribadi mereka, seperti NIK dan kondisi sosial-ekonomi, tercatat dengan benar.

“Kami terus mendorong perbaikan data dan pelibatan aktif pemerintah daerah agar bansos tepat sasaran,” kata perwakilan Kemensos dalam siaran pers resmi.

Harapan untuk Penyaluran Bansos yang Merata dan Adil

Dengan hadirnya sistem berbasis digital seperti DTSEN, pemerintah berharap distribusi bansos ke depan semakin merata, adil, dan tepat sasaran, serta dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan jika ditemukan kejanggalan dalam proses penyaluran.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kondisi mereka melalui jalur resmi, bukan lewat media sosial atau aplikasi yang tidak terverifikasi.

“Bansos adalah alat untuk mengurangi kemiskinan, bukan sekadar bantuan. Maka, masyarakat juga harus berperan aktif memastikan akurasi datanya,” tutup pernyataan dari Kemensos.

Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis data, bansos diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga bagian dari upaya struktural pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

Terkini