Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Mei 2025 Tetap, Ini Daftar Lengkap Subsidi dan Non-subsidi per kWh

Senin, 05 Mei 2025 | 08:28:48 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Mei 2025 Tetap, Ini Daftar Lengkap Subsidi dan Non-subsidi per kWh

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi tidak mengalami perubahan mulai Senin. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan penetapan tarif listrik triwulan II tahun 2025, yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2025. Keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas iklim usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik tetap diberlakukan seperti triwulan sebelumnya. “Sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya.

Landasan Hukum Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Namun, untuk triwulan II 2025, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik. Hal ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rumah tangga serta pelaku usaha kecil dan menengah.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” jelas Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Dukungan PLN dan Strategi Efisiensi Operasional

Sebagai penyedia utama tenaga listrik di Indonesia, PLN menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan ini dengan optimal. Darmawan menyebutkan bahwa PLN akan terus mengupayakan efisiensi biaya operasional guna mendukung kelancaran proses bisnis sekaligus meningkatkan agresivitas penjualan tenaga listrik.

“PLN juga akan melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional. Tujuannya untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ungkapnya.

Golongan Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi yang Tarifnya Tidak Berubah

Pelanggan subsidi yang tarif listriknya tetap meliputi kelompok rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, dan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sedangkan pelanggan nonsubsidi terdiri dari pelanggan rumah tangga menengah dan besar, bisnis, industri besar, fasilitas pemerintah, serta penerangan jalan umum.

Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 5 Mei 2025:

 Tarif Listrik untuk Rumah Tangga:

-R-1/TR daya 450 VA (subsidi): Rp 415 per kWh

-R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

-R-1/TR daya 900 VA-RTM (nonsubsidi): Rp 1.352 per kWh

-R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

-R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

-R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

-R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Bisnis:

-B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

-B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

 Tarif Listrik untuk Industri:

-I - 3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

-I - 4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

 Tarif Listrik untuk Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

-P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

-P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

-P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

-L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

 Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial:

-S - 1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

-S - 1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

-S - 1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

-S - 1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

-S - 1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

-S - 2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Kebijakan Tarif Stabil Jadi Strategi Kendali Inflasi

Kebijakan menahan tarif listrik dinilai strategis dalam menahan laju inflasi, khususnya di sektor energi yang memiliki kontribusi besar terhadap struktur biaya rumah tangga dan industri. Langkah ini juga menjadi bagian dari kesinambungan program perlindungan sosial dan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha kecil di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi harga energi internasional.

Dengan tidak adanya penyesuaian tarif untuk periode ini, pelanggan PLN dapat merencanakan anggaran bulanan dengan lebih pasti, sementara pemerintah tetap menjaga ketahanan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

Terkini